Terjaring OTT, Dua Pegawai BPN Bekasi Belum Jadi Tersangka

Kamis, 15 Maret 2018 - 16:03 WIB
Terjaring OTT, Dua Pegawai...
Terjaring OTT, Dua Pegawai BPN Bekasi Belum Jadi Tersangka
A A A
BEKASI - Polres Metro Bekasi masih memeriksa pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (13/3/2018) lalu. Namun, dua pegawai yang ikut terjaring dalam perkara dugaan pungutan liar (pungli) dalam pembuatan sertifikat pertanahan itu belum ditetapkan sebagai tersangka.

"Dua pegawai masih kami periksa untuk merunut kejadian tersebut, dan statusnya masih saksi, belum jadi tersangka," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Rizal Marito, Kamis (15/3/2018).

Menurut dia, kedua pegawai yang masih diperiksa tersebut adalah I dan B. Mereka berstatus sebagai aparatur negeri sipil (ASN) di Kantor BPN Kabupaten Bekasi. (Baca: Empat Oknum Pegawai BPN Kabupaten Bekasi Diciduk Tim Saber Pungli)

Diketahui, Tim Saber Pungli gabungan dari Polrestro, Kejari Kabupaten Bekasi, dan Inspektorat Kabupaten Bekasi, menyita barang bukti berupa uang tunai Rp20 juta. Sebanyak Rp10 juta didapat saat OTT di lokasi kejadian dan sisanya hasil pengembangan. "Dari hasil gelar perkara nanti mungkin sudah bisa ditetapkan sebagai tersangka," katanya.

Rizal menjelaskan, penetapan tersangka tergantung dari alat bukti dan keterangan yang dihimpun penyidik. Bila unsur itu telah terpenuhi, maka status terlapor bakal meningkat dari saksi menjadi tersangka. Adapun alat bukti yang dibutuhkan berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat atau dokumen dan petunjuk.

Untuk keterangan ahli dianggap masih belum dibutuhkan. Namun, berdasarkan keterangan korban dan saksi maupun alat bukti yang ada, sudah bisa menetapkan tersangka. Meski demikian, penyidik masih menelusuri dugaan keterlibatan pegawai maupun pejabat di lingkungan BPN Kabupaten Bekasi yang selama ini meresahkan masyarakat.

Sementara itu, Kapolres Metro Bekasi, Kombes Candra Sukma Kumara, menyebutkan, OTT itu bermula dari adanya laporan masyarakat yang resah dengan keberadaan pungli saat proses pembuatan dokumen pertanahan. Mereka dilaporkan karena memeras pemohon dokumen dengan sejumlah uang hingga Rp20 juta.

Mereka berdalih uang itu sebagai pelicin agar proses pembuatan dokumen berjalan cepat dan lancar. Apalagi, oknum pegawainya tersebut menjanjikan prosesnya bisa cepat dan aman.

"Laporan masyarakat kita tindaklanjuti dan hasilnya mereka masih diperiksa. Barang bukti yang kami sita bisa menjerat para pegawai tersebut," tegasnya.

Apabila terbukti, para pegawai BPN Kabupaten Bekasi tersebut akan dijerat Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman penjara sembilan tahun, serta pasal pendukung, yaitu dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20/2001. "Masih dalam pengembangan. Nanti perkembangannya kami beritahu media," tukasnya.
(thm)
Berita Terkait
Komisi B DPRD Kobar...
Komisi B DPRD Kobar Tinjau Pasar Indrasari Terkait Pungli terhadap Pedagang
Viral Aksi Pungli Remaja...
Viral Aksi Pungli Remaja di Kemayoran, Kini Lokasi Dijaga Ketat Dishub
Viral SMA Negeri di...
Viral SMA Negeri di Denpasar Bali Pungut Uang Pengadaan AC Rp1,5 Juta
Deretan Korban Pungutan...
Deretan Korban Pungutan Liar Rumah Tahanan KPK
Warga Harap Oknum Lurah...
Warga Harap Oknum Lurah Terlibat Kasus Pungli Segera Divonis
Pelindo III Siap Tindak...
Pelindo III Siap Tindak Tegas Pelaku Pungutan Liar
Berita Terkini
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sentul City Tanam 3.850 Pohon
6 jam yang lalu
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
6 jam yang lalu
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
7 jam yang lalu
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
7 jam yang lalu
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
9 jam yang lalu
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
10 jam yang lalu
Infografis
3 Brigjen Dapat Promosi...
3 Brigjen Dapat Promosi Jabatan Jadi Irjen Pol pada Akhir Februari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved