Polres Sarolangun Bekuk Curanmor Antarprovinsi
A
A
A
SAROLANGUN - Polres Sarolangun, Jambi berhasil membekuk tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) roda empat di Kecamatan Singkut. Penangkapan dilakukan 3 jam usai kejadian. Korban pencurian sendiri atas nama Hendra bin Rabuan, warga RT 19 Desa Bukit Tigo, Kecamatan Singkut.
Kapolres Sarolangun, AKBP Dadan Wira Laksana melalui Paur Humas IPDA Azhar E. Lubis bahwa peristiwa itu terjadi pada Selasa (13/3/2018) lalu di pinggir Jalan Lintas Desa Bukit Tigo, Singkut.
"Dari penangkapan tersebut, kami berhasil menggamankan barang bukti berupa satu lembar STNK, satu buah kunci mobil dan satu unit mobil Mitshubishi L300. Sementara pelaku berinisial AF (22), RU (32) dan FA (32) warga Linggau Barat, Kota Lubuk Linggau," kata IPDA Azhar E Lubis.
Diceritakannya, kejadian berawal pada saat pelapor memarkirkan mobil miliknya di depan teras rumah menghadap ke arah kamar, setelah itu mobil dikunci stang stirnya dan dikunci pintu mobilnya.
"lalu pelapor masuk ke dalam rumah, sebelum pelapor tidur sekira pukul 24.00 WIB, pelapor melihat mobil masih ada, setelah itu pelapor langsung tidur. Kemudian sekitar pukul 05.45 WIB, pelapor bangun dan melihat mobil yang di parkirkan di depan teras rumahnya sudah tidak ada lagi," ujarnya.
Akibat kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian satu unit mobil L300 dengan nomor polisi BH 9831 GJ, warna coklat.
"Untuk penangkapan, kita lakukan di Kelurahan Pelita Jaya, Kecamatan Linggau Barat, Kota Lubuk Linggau. Karena diperoleh informasi bahwa di Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara, Sumsel ada seseorang yang akan menjual mobil L300. Kemudian personel bergerak dan mengamankan mobil dan sopir," pungkasnya.
Kapolres Sarolangun, AKBP Dadan Wira Laksana melalui Paur Humas IPDA Azhar E. Lubis bahwa peristiwa itu terjadi pada Selasa (13/3/2018) lalu di pinggir Jalan Lintas Desa Bukit Tigo, Singkut.
"Dari penangkapan tersebut, kami berhasil menggamankan barang bukti berupa satu lembar STNK, satu buah kunci mobil dan satu unit mobil Mitshubishi L300. Sementara pelaku berinisial AF (22), RU (32) dan FA (32) warga Linggau Barat, Kota Lubuk Linggau," kata IPDA Azhar E Lubis.
Diceritakannya, kejadian berawal pada saat pelapor memarkirkan mobil miliknya di depan teras rumah menghadap ke arah kamar, setelah itu mobil dikunci stang stirnya dan dikunci pintu mobilnya.
"lalu pelapor masuk ke dalam rumah, sebelum pelapor tidur sekira pukul 24.00 WIB, pelapor melihat mobil masih ada, setelah itu pelapor langsung tidur. Kemudian sekitar pukul 05.45 WIB, pelapor bangun dan melihat mobil yang di parkirkan di depan teras rumahnya sudah tidak ada lagi," ujarnya.
Akibat kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian satu unit mobil L300 dengan nomor polisi BH 9831 GJ, warna coklat.
"Untuk penangkapan, kita lakukan di Kelurahan Pelita Jaya, Kecamatan Linggau Barat, Kota Lubuk Linggau. Karena diperoleh informasi bahwa di Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara, Sumsel ada seseorang yang akan menjual mobil L300. Kemudian personel bergerak dan mengamankan mobil dan sopir," pungkasnya.
(nag)