Anggota KPU RI Jadi Saksi Sidang Gugatan JR Saragih di PTTUN Medan
A
A
A
MEDAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) menghadirkan anggota KPU RI Wahyu Setiawan sebagai saksi dalam persidangan atas gugatan yang dilayangkan Bacagub Sumut, Jopinus Ramli (JR) Saragih di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan.
Jadwal sidang mengagendakan keterangan saksi baik dari pemohon (pihak JR Saragih) mau pun pihak termohon (KPU Sumut). "Kita hadirkan saksi dari KPU RI untuk persidangan hari ini," jelas Komisioner Divisi Hukum KPU Sumut, Iskandar Zulkarnain saat ditemui di Kantor KPU Sumut, Jalan Perintis Kemerdekaan, Medan, Rabu (14/3/2018).
Iskandar menjelaskan kehadiran anggota KPU RI pada persidangan tersebut menjadi penting mengingat mereka merupakan bagian dari pihak yang membuat regulasi atau aturan tentang pencalonan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018.
Dengan demikian, pendapat ataupun penafsiran dari regulasi tersebut diharapkan akan membuka pengertian yang utuh tentang detail dari aturan yang ada tersebut. "Artinya kalau kita ingin pihak yang membuat aturan itu sendiri yang langsung menyampaikan maksud ataupun penafsiran dari peraturan itu," pungkasnya.
Jadwal sidang mengagendakan keterangan saksi baik dari pemohon (pihak JR Saragih) mau pun pihak termohon (KPU Sumut). "Kita hadirkan saksi dari KPU RI untuk persidangan hari ini," jelas Komisioner Divisi Hukum KPU Sumut, Iskandar Zulkarnain saat ditemui di Kantor KPU Sumut, Jalan Perintis Kemerdekaan, Medan, Rabu (14/3/2018).
Iskandar menjelaskan kehadiran anggota KPU RI pada persidangan tersebut menjadi penting mengingat mereka merupakan bagian dari pihak yang membuat regulasi atau aturan tentang pencalonan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018.
Dengan demikian, pendapat ataupun penafsiran dari regulasi tersebut diharapkan akan membuka pengertian yang utuh tentang detail dari aturan yang ada tersebut. "Artinya kalau kita ingin pihak yang membuat aturan itu sendiri yang langsung menyampaikan maksud ataupun penafsiran dari peraturan itu," pungkasnya.
(nag)