Kejari Karawang Kewalahan Melayani Pelanggar Lalin

Selasa, 13 Maret 2018 - 15:03 WIB
Kejari Karawang Kewalahan...
Kejari Karawang Kewalahan Melayani Pelanggar Lalin
A A A
KARAWANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang, Jawa Barat, kewalahan melayani masyarakat yang terkena denda tilang. Hal ini disebabkan jumlah pelanggar lalu lintas naik menjadi rata-rata 10.000 pelanggar setiap bulannya dari jumlah sebelumnya yang hanya 2.000 pelanggar.

Dengan kenaikan ini jumlah pelanggar lalu lintas di Karawang tergolong tinggi se-Jawa Barat. Masyarakat yang akan menebus surat-surat kendaraan terpaksa mengantri hingga ke jalan raya. Bahkan untuk melayani masyarakat petugas kejaksaan bekerja hingga malam hari setiap harinya.

"Kenaikan ini terjadi sejak Februari kemarin jumlahnya setiap minggu mencapai 2.000 lebih pelanggar. Kalau di rata-rata bisa mencapai 10.000 setiap bulannya. Yang menjadi masalah, kami kekurangan orang untuk menambah loket karena pegawai tidak cukup untuk melayani masyarakat," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Karawang, Prio Sayogo, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (13/3/2018).

Menurut Prio pihaknya belum mengantisipasi lonjakan tersebut karena biasanya hanya 500 hingga 700 pelanggar tilang yang dilayani. Namun mulai Februari ini jumlah rata-rata pelanggar mencapai 10.000 setiap bulannya. Kenaikan ini membuat pelanggar lalu lintas di Kabupaten Karawang tergolong tinggi se Jawa Barat.

"Kami memang kewalahan karena Bekasi saja yang penduduknya banyak tidak sebesar ini jumlah pelanggar lalulintas. Rencananya kami akan membuka loket tambahan tapi kekurangan pegawai karena banyak yang pindah," katanya.

Prio mengatakan, antrean panjang terjadi karena masyarakat yang melanggar lalulinta tidak memanfaatkan sistem e-Tilang. Padahal dengan cara membayar ke BRI bisa dipastikan tidak akan terjadi penumpukan saat pengambilan surat kendaraan di kantor kejaksaan.

"Masyarakat tidak memanfaatkan jasa perbankan karena merasa ribet. Makanya untuk memudahkan kami bekerja sama dengan bank BRI dengan mengirim mobil BRI keliling sehingga masyarakat bisa transaksi di kantor kami," katanya.

Prio mengatakan, sebelumnya kejaksaan menyetor hasil denda tilang sebesar Rp100 juta setiap bulannya dengan rata-rata 2.000 pelanggar setiap bulan. Dengan adanya kenaikan ini dipastikan jumlah denda tilang yang merupakan pendapatan negara bukan pajak akan ikut meningkat.

"Kami belum menghitung seluruhnya tapi pasti naik beberapa kali lipat," katanya.
(rhs)
Berita Terkait
Viral! Lawan Arus, Pemotor...
Viral! Lawan Arus, Pemotor Ancam Lapor Jenderal saat Ditilang
Catat! Ini Empat Jenis...
Catat! Ini Empat Jenis Pelanggaran Lalu Lintas Jalan Tol
3 Jalan di Jakarta Paling...
3 Jalan di Jakarta Paling Banyak Pelanggaran Lalu Lintas
Ribuan Pelanggaran Lalu...
Ribuan Pelanggaran Lalu Lintas Tertangkap Kamera ETLE
Kreatif tapi Kriminal!...
Kreatif tapi Kriminal! Modus Copot Pelat Nomor Belakang Biar Lolos ETLE Bikin Polisi Geram
Tips Menyalip Kendaraan...
Tips Menyalip Kendaraan Agar Kendaraan dan Nyawa Sama-sama Aman
Berita Terkini
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Salurkan 210 Sapi dan 10 Kambing untuk Iduladha 2026
1 jam yang lalu
MNC Peduli dan KEK MNC...
MNC Peduli dan KEK MNC Lido City Salurkan 11 Hewan Kurban ke Warga Bogor
2 jam yang lalu
Seskab Teddy Borong...
Seskab Teddy Borong 35 Sapi Boyolali, Peternak Lokal: Alhamdulillah Sangat Terbantu
2 jam yang lalu
Ratusan Warga Salat...
Ratusan Warga Salat Iduladha di Balai Kota Jakarta, Dihadiri Wagub Rano Karno
3 jam yang lalu
BRI Insurance dan PNM...
BRI Insurance dan PNM Tanam 7.000 Mangrove di Makassar
11 jam yang lalu
MBG di Papua Perkuat...
MBG di Papua Perkuat Gizi dan Gerakkan Ekonomi Lokal
12 jam yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved