Bapenda Kota Semarang Targetkan Kepatuhan Pajak Mencapai 75%

Selasa, 13 Maret 2018 - 09:07 WIB
Bapenda Kota Semarang...
Bapenda Kota Semarang Targetkan Kepatuhan Pajak Mencapai 75%
A A A
SEMARANG - Tingkat kepatuhan membayar pajak warga Kota Semarang baru mencapai 70%. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang menargetkan kepatuhan membayar pajak untuk tahun ini bisa mencapai 75% dari seluruh Wajib Pajak (WP) yang ada di Kota Semarang.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Pajak Daerah I Bapenda Kota Semarang Saryono saat berbicara dalam Diskusi Prime Topic MNC Trijaya FM bertema Menimbang Kebijakan PBB Kota Semarang di Hotel Pandanaran Semarang, Jawa Tengah, Senin (12/3/2018).

Menurutnya, selama ini Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) menjadi salah satu penyumbang pajak terbesar setelah pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Pemkot Semarang berupaya meningkatkan kepatuhan membayar pajak agar memperoleh hasil yang maksimal.

"Kepatuhan membayar pajak memang belum begitu tinggi sehingga sosialisasi terus kami lakukan agar masyarakat tahu pentingnya bayar pajak," kata Saryono.

Menurut Saryono, sudah seharusnya masyarakat mencontoh kalangan pengusaha Semarang yang sudah patuh pajak. "Terbukti, kepatuhan pengusaha untuk membayar pajak mencapai 90% sepanjang 2017."

Upaya lain dalam mendongkrak pendapatan PBB Semarang, pihaknya juga akan melakukan bulan bebas denda yang bisa dimanfaatkan masyarakat. Dia menilai bulan bebas denda terbukti bisa menjaring banyak WP untuk menjalankan kewajiban membayar pajak.

"Pada November dan Desember 2017, Pemkot Semarang menerapkan program bulan bebas denda yang terbukti ampuh menarik minat masyarakat bayar pajak. Selain itu saat ini program diskon pembayaran denda pajak masih berlangsung guna menarik masyarakat untuk bayar pajak tepat waktu."

Ketua Komisi B DPRD Kota Semarang Agus Riyanto Slamet mengatakan, dalam upaya menaikkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemkot Semarang diharapkan mampu menekan PBB. "Untuk mengejar kenaikan PAD tak harus menaikkan nominal, namun bisa dengan mengoptimalkan wajib pajak yang belum taat membayar," kata Agus.

Dia menyatakan, potensi PAD dari sektor nonpajak seperti retribusi parkir, laba BUMD, dan lain-lain juga perlu dioptimalkan. Selain itu, hal ini juga harus sesuai dengan peraturan Undang-Undang dan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011.

"Peraturan UU dan Perda tersebut menjelaskan seharusnya kenaikan pajak setiap tiga tahun sekali, sementara wilayah Semarang setiap tahun telah mengalami kenaikan," jelasnya.

Maka itu, pihaknya berharap pemerintah menerapkan peraturan yang berlaku baik itu dari UU maupun Perda, sesuai aturan kenaikan PBB 3 tahun sekali.
(zik)
Berita Terkait
Pemkot Semarang Berikan...
Pemkot Semarang Berikan Diskon PBB Hingga 15%
Ngemplang Pajak, Direktur...
Ngemplang Pajak, Direktur CV SP Divonis 20 Bulan dan Denda Rp2,87 M
Pemkot Jaksel Tagih...
Pemkot Jaksel Tagih Penunggak Pajak Capai Rp10 Miliar
Bahagianya Prajurit...
Bahagianya Prajurit Kodim 0733 Kota Semarang Terima Hibah Mobil dari Pemkot Semarang
Libur Natal dan Tahun...
Libur Natal dan Tahun Baru, Hendi Siap Amankan Kota Semarang
Catat Tanggalnya! Festival...
Catat Tanggalnya! Festival Kota Lama Semarang 2025 Hadir Lebih Meriah
Berita Terkini
Dari Dunia Usaha ke...
Dari Dunia Usaha ke Politik, Jejak Pengabdian Yulius Aho untuk Kalbar
28 menit yang lalu
Melejit Bersama Holding...
Melejit Bersama Holding Ultra Mikro, Warung Sembako di Semarang Ini Sukses Dongkrak Ekonomi Keluarga
2 jam yang lalu
Tertibkan Parkir Liar...
Tertibkan Parkir Liar di Jakarta, Dishub-Satpol PP Kerahkan 600 Personel Gabungan
2 jam yang lalu
Bantu Orang Tua Siswa,...
Bantu Orang Tua Siswa, Pemkot Tangsel Gratiskan Seragam Batik dan Olahraga
2 jam yang lalu
Viral Paspor Ditemukan...
Viral Paspor Ditemukan Berserakan di Jalan, Imigrasi Gelar Investigasi
2 jam yang lalu
BMKG: Peringatan Dini...
BMKG: Peringatan Dini Tsunami Akibat Gempa M7,7 di Filipina Berakhir
3 jam yang lalu
Infografis
5 Rudal Paling Mematikan...
5 Rudal Paling Mematikan di Dunia, Satan II Rusia Bisa Hancurkan Banyak Kota Sekaligus
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved