Terlibat Dugaan Penggelapan, Dua Oknum Polisi Dibekuk Aparat
A
A
A
MEDAN - Dua oknum anggota Polri terlibat dugaan kasus penggelapan berhasil dibekuk Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut).
Direktur Ditreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Andi Rian Djajadi mengatakan seluruh perkembangan kasus ini bisa diungkap pihaknya dalam 10 hari terakhir.
"Setelah kita berhasil menangkap NZ sebagai tersangka utama penipuan dan penggelapan beserta dua orang stafnya U dan C. Kasus ini berhasil kita petakan setelah penyidik melakukan penyelidikan sampai ke Aceh, Sumatera Barat dan Riau. Apalagi ada dua kaki tangan NZ yang sudah kita amankan termasuk HTP alias Pulang," jelasnya kepada wartawan di Mapolda Sumut, Senin (12/3/2018).
Lewat proses penyelidikan itu, kata Andi, 4 orang tersangka lagi berhasil dibekuk. "Tersangka terbaru yang kita amankan antara lain Andika (AN) ditangkap di Banda Aceh, Jefri ditangkap di kawasan Sei Mencirim, Dedi Aceh ditangkap di Tembung dan Norman (NO) ditangkap di Serdangbedagai. Sangat kita sayangkan, ada oknum anggota (Polri) yang terlibat yaitu tersangka AN, anggota Bid Propam Polda Aceh dan NO bertugas di Polres Sergai," terangnya.
Dari penangkapan empat tersangka, kata Andi, pihaknya kembali menyita 7 unit mobil yang kini diamankan sebagai barang bukti. "Yang kita sita itu antara lain 4 unit mobil Toyota Fortuner VRZ, 2 unit Toyota Innova dan 2 unit Toyota Avanza," ungkapnya.
Dengan demikian, sambungnya, saat ini sudah 11 unit mobil yang disita penyidik. "Berdasarkan 10 LP yang masuk ke kita, 8 terkait mobil, dan 2 lagi terkait uang dengan tersangka NZ. Jadi, total seluruh mobil yang menjadi objek kejahatan komplotan ini totalnya sebanyak 76 unit. 11 unit sudah kita sita, kini 65 unit lagi yang belum ditemukan," pungkasnya.
Direktur Ditreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Andi Rian Djajadi mengatakan seluruh perkembangan kasus ini bisa diungkap pihaknya dalam 10 hari terakhir.
"Setelah kita berhasil menangkap NZ sebagai tersangka utama penipuan dan penggelapan beserta dua orang stafnya U dan C. Kasus ini berhasil kita petakan setelah penyidik melakukan penyelidikan sampai ke Aceh, Sumatera Barat dan Riau. Apalagi ada dua kaki tangan NZ yang sudah kita amankan termasuk HTP alias Pulang," jelasnya kepada wartawan di Mapolda Sumut, Senin (12/3/2018).
Lewat proses penyelidikan itu, kata Andi, 4 orang tersangka lagi berhasil dibekuk. "Tersangka terbaru yang kita amankan antara lain Andika (AN) ditangkap di Banda Aceh, Jefri ditangkap di kawasan Sei Mencirim, Dedi Aceh ditangkap di Tembung dan Norman (NO) ditangkap di Serdangbedagai. Sangat kita sayangkan, ada oknum anggota (Polri) yang terlibat yaitu tersangka AN, anggota Bid Propam Polda Aceh dan NO bertugas di Polres Sergai," terangnya.
Dari penangkapan empat tersangka, kata Andi, pihaknya kembali menyita 7 unit mobil yang kini diamankan sebagai barang bukti. "Yang kita sita itu antara lain 4 unit mobil Toyota Fortuner VRZ, 2 unit Toyota Innova dan 2 unit Toyota Avanza," ungkapnya.
Dengan demikian, sambungnya, saat ini sudah 11 unit mobil yang disita penyidik. "Berdasarkan 10 LP yang masuk ke kita, 8 terkait mobil, dan 2 lagi terkait uang dengan tersangka NZ. Jadi, total seluruh mobil yang menjadi objek kejahatan komplotan ini totalnya sebanyak 76 unit. 11 unit sudah kita sita, kini 65 unit lagi yang belum ditemukan," pungkasnya.
(nag)