Ini Penjelasan JR Saragih soal Ijazah Hilang Digantikan SKPI

Senin, 12 Maret 2018 - 18:55 WIB
Ini Penjelasan JR Saragih...
Ini Penjelasan JR Saragih soal Ijazah Hilang Digantikan SKPI
A A A
MEDAN - Ijazah SMA milik bakal calon Gubernur (cagub) Sumatera Utara (Sumut) Jopinus Ramli (JR) Saragih mendadak hilang pada 5 Maret 2018. Karena itu, Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengeluarkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) atas nama Jopinus Ramli Saragih.

Surat Keterangan Pengganti Ijazah milik JR Saragih diteken oleh Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Pusat, Subaedah. Berdasarkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah Nomor 781/-1851.623 yang dilegalisir itu, disebutkan bahwa surat keterangan itu dipergunakan sebagai pengganti ijazah/STTB asli milik JR Saragih yang hilang dengan nomor seri 01 OC oh 0373795 atas nama Jopinus Saragih G nomor induk 298 tahun ajaran 1989/1990.

Bakal cagub Sumut, JR Saragih menjelaskan berkas yang hilang bukan hanya ijazah, melainkan beberapa berkas. Menurut pengakuan JR saragih, pada Kamis, saat pihaknya ke Suku Dinas Pendidikan Jakarta Pusat, tak ada satu orang pun petugas yang bisa ditemui.

"Jadi kami pindah ke sana dan kemari jadi hilang. Bukan hanya ijazah yang hilang, ada beberapa berkas. Kita tak tahu, kami dimata-matain atau bagaimana," ujar JR Saragih saat memberi keterangan pers di Kantor DPD Partai Demokrat Sumut, Jalan Abdullah Lubis, Medan, Senin (12/3/2018).

JR Saragih menambahkan, untuk meyakinkan pihak Suku Dinas Pendidikan Jakarta Pusat, dia membawa 15 orang teman-teman sekolah seangkatannya. JR menegaskan apabila Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) ini tak diakui oleh pihak penyelenggara pemilu, maka dia akan kembali melayangkan gugatan. "Surat pengganti ijazah ini resmi, kalau tak diterima berarti pidana," tegasnya.

Informasi yang dihimpun, surat keterangan hilang ijazah JR Saragih diterbitkan pihak Kepolisian Resort Metropolitan Jakarta Pusat Sektor Metropolitan Kemayoran Nomor 1150/B/III/2018/Sektro.Kom tanggal 5 Maret 2018.

Sementara itu, Komisioner KPU Sumut Iskandar Zulkarnain membenarkan bahwa tidak ada legalisasi ijazah melainkan hanya penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI). "Sudah, sudah selesai. Jadi yang leges bukan fotokopi ijazah. Tapi Surat Keterangan Pengganti Ijazah," kata Iskandar.

Menurut dia, legalisasi terhadap Surat Keterangan Pengganti ijazah tersebut tidak sesuai dengan amar putusan Bawaslu Sumut. "Lihat saja amar putusan Bawaslu itu kan memerintahkan fotokopi ijazah. Di sini yang leges adalah Surat Keterangan Pengganti ijazah. Jadi, kalian sendiri lah yang menyimpulkan," pungkasnya.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1932 seconds (0.1#10.140)