Tersangka Penyelundupan TKI Ilegal Bertambah
A
A
A
BINTAN - Jumlah tersangka dalam kasus penyelundupan tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal ke Malaysia yang ditangani oleh Satreskrim Polres Bintan bertambah.
Dalam pengembangan penyidikan yang dilakukan oleh Tim Penyidik, selain mengamankan dua orang sopir, yakni Ade Indra Putra (31) dan rekannya Amirullah Mushakim (28) yang sebelumnya sudah berstatus tersangka, polisi juga akhirnya berhasil meringkus satu orang yang diduga sebagai Penampung TKI ilegal, Iskandar (40) pada, Sabtu (10/3/2018).
"Satu orang lagi sudah kita ringkus dengan inisial, Is dan juga sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Ia memiliki peran sebagai penampung TKI dan juga merupakan orang yang menyuruh tersangka Ade Indra dan tersangka Amirullah untuk membawa para TKI," ujar Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Adi Kuasa Tarigan, Minggu (11/3/2018).
Untuk tersangka Iskandar, Adi Kuasa menyampaikan ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan TKI Illegal ini sebagai mana dimaksud dalam rumusan pasal 4 jo pasal 10 UU No 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdaganan Orang atau pasal 102 ayat 1 huruf (a) UU No 39 Tahun 2004 tentang Penepatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri.
"Ancaman hukuman paling lama 15 tahun," ungkap Adi.
Selain tiga orang tersangka, Satreskrim Polres Bintan juga mengamankan barang bukti berupa dua unit kendaraan yang digunakan pelaku (sopir) yakni mobil Nissan Gran Livina 1,5 warna silver dengan nomor polisi BP 1007 YW dan mobil merek avanza warna biru dgn nomor polisi BP 1671 WY.
Seperti diberitakan, tim gabungan Satreskrim Polres Bintan, Unit Reskrim Polsek Bintan Utara dan Babinsa dari Danramil Bintan Utara berhasil menggagalkan upaya penyelundupan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal ke Malaysia di Desa Berakit, Kecamatan Gunung Kijang, pada Rabu (7/3/2018) malam lalu.
Dalam operasi gabungan itu sedikitnya ada 4 orang TKI ilegal yang diamankan saat petugas menghadang para penumpang yang ada didalam mobil pengangkut TKI tersebut. Sementra, 9 orang lainnya berhasil kabur ke dalam hutan saat dilakukan pengakapan. Rencananya, para TKI tanpa dokumen tenaga kerja itu, akan dibwrangkatkan oleh para pelaku ke negara Malaysia melalu 'pelabuhan tikus'.
Dalam pengembangan penyidikan yang dilakukan oleh Tim Penyidik, selain mengamankan dua orang sopir, yakni Ade Indra Putra (31) dan rekannya Amirullah Mushakim (28) yang sebelumnya sudah berstatus tersangka, polisi juga akhirnya berhasil meringkus satu orang yang diduga sebagai Penampung TKI ilegal, Iskandar (40) pada, Sabtu (10/3/2018).
"Satu orang lagi sudah kita ringkus dengan inisial, Is dan juga sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Ia memiliki peran sebagai penampung TKI dan juga merupakan orang yang menyuruh tersangka Ade Indra dan tersangka Amirullah untuk membawa para TKI," ujar Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Adi Kuasa Tarigan, Minggu (11/3/2018).
Untuk tersangka Iskandar, Adi Kuasa menyampaikan ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan TKI Illegal ini sebagai mana dimaksud dalam rumusan pasal 4 jo pasal 10 UU No 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdaganan Orang atau pasal 102 ayat 1 huruf (a) UU No 39 Tahun 2004 tentang Penepatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri.
"Ancaman hukuman paling lama 15 tahun," ungkap Adi.
Selain tiga orang tersangka, Satreskrim Polres Bintan juga mengamankan barang bukti berupa dua unit kendaraan yang digunakan pelaku (sopir) yakni mobil Nissan Gran Livina 1,5 warna silver dengan nomor polisi BP 1007 YW dan mobil merek avanza warna biru dgn nomor polisi BP 1671 WY.
Seperti diberitakan, tim gabungan Satreskrim Polres Bintan, Unit Reskrim Polsek Bintan Utara dan Babinsa dari Danramil Bintan Utara berhasil menggagalkan upaya penyelundupan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal ke Malaysia di Desa Berakit, Kecamatan Gunung Kijang, pada Rabu (7/3/2018) malam lalu.
Dalam operasi gabungan itu sedikitnya ada 4 orang TKI ilegal yang diamankan saat petugas menghadang para penumpang yang ada didalam mobil pengangkut TKI tersebut. Sementra, 9 orang lainnya berhasil kabur ke dalam hutan saat dilakukan pengakapan. Rencananya, para TKI tanpa dokumen tenaga kerja itu, akan dibwrangkatkan oleh para pelaku ke negara Malaysia melalu 'pelabuhan tikus'.
(rhs)