Sibuk Kasus Besar, Kejari Belum Terima Perkara Ahmad Dhani

Jum'at, 09 Maret 2018 - 15:34 WIB
Sibuk Kasus Besar, Kejari...
Sibuk Kasus Besar, Kejari Belum Terima Perkara Ahmad Dhani
A A A
JAKARTA - Polisi mengaku telah menyelesaikan berkas perkara ujaran kebencian dengan tersangka Musisi Ahmad Dhani. Namun, berkas dan tersangka atau tahap dua itu belum dapat dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Hal tersebut disampikan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto. Karena, kata dia, pihak Kejari Jakarta Selatan masih sibuk menangani perkara-perkara lainnya sehingga pelimpahan tahap dua kasus pentolan Group Band Dewan 19 itu disepakati akan dilaksanakan pada Senin 12 Maret 2018.

"Karena ada beberapa kesibukan, karena ada kasus-kasus besar yang sedang disidangkan sekarang dan akhirnya disepakati hari Senin," kata Mardiaz saat di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (9/3/2018).

Mardiaz kembali menjelaskan, jadwal pelimpahan tahap dua kasus Ahmad Dhani itu sudah sesuai hasil koordinasi dengan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dengan demikian, kasus ujaran kebencian tersebut akan segera disidangkan.

Seperti diketahui, kasus itu berawal saat suami Mulan Jameela itu mem-posting pernyataan di akun Twitter-nya yang isinya mengandung ujaran kebencian saat menjelang Pilkada DKI Jakarta dan membuat para pendukung Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tersinggung.

Akibatnya, Dhani dilaporkan oleh Jack Boyd Lapian yang juga sebagai pendiri BTP Network ke Polda Metro Jaya pada Kamis 9 Maret 2017 silam. Kemudian, oleh Polda Metro Jaya perkara tersebut dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Dalam laporannya, Ahmad Dhani diduga melanggar Pasal 28 Ayat (2) Juncto Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
(mhd)
Berita Terkait
3 Terdakwa Kasus ITE...
3 Terdakwa Kasus ITE Bebas, Penasehat Hukum Apresiasi Majelis Hakim
Simak, Begini Cara Melaporkan...
Simak, Begini Cara Melaporkan Pencemaran Nama Baik ke Polisi
Nikita Mirzani Mangamuk...
Nikita Mirzani Mangamuk di Sidang, Lempar Mic dan Berkas Perkara
Dilaporkan Syekh Puji...
Dilaporkan Syekh Puji soal Pelanggaran UU ITE, Eko Kuntadhi Jalani Mediasi di Polda Jateng
Putusan MK Melarang...
Putusan MK Melarang Lembaga Pemerintah Adukan Pencemaran Nama Baik
Pasal Pencemaran Nama...
Pasal Pencemaran Nama Baik Dihapus Pemerintah dari UU ITE
Berita Terkini
Kapal Basarnas Terbakar...
Kapal Basarnas Terbakar di Muara Baru, 14 Unit dan 70 Personel Damkar Dikerahkan
3 jam yang lalu
Refly Harun Dampingi...
Refly Harun Dampingi Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus di PN Jakpus
4 jam yang lalu
BNPP Dorong Percepatan...
BNPP Dorong Percepatan PLBN Seimanggaris, Perkuat Gerbang Negara yang Terhubung ke Koridor Ekonomi BIMP-EAGA
4 jam yang lalu
Ruko di Pasar Ciputat...
Ruko di Pasar Ciputat Tangsel Terbakar, Api Masih Berkobar
5 jam yang lalu
Jadi Kawasan Wisata,...
Jadi Kawasan Wisata, Bali Kian Dilirik Perusahaan Asuransi
5 jam yang lalu
Riau Bhayangkara Run...
Riau Bhayangkara Run 2026 Ciptakan Efek Ekonomi Rp58,9 Miliar
5 jam yang lalu
Infografis
3 Kejanggalan Penanganan...
3 Kejanggalan Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, KPK Diminta Bertindak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved