Sibuk Kasus Besar, Kejari Belum Terima Perkara Ahmad Dhani

Jum'at, 09 Maret 2018 - 15:34 WIB
Sibuk Kasus Besar, Kejari...
Sibuk Kasus Besar, Kejari Belum Terima Perkara Ahmad Dhani
A A A
JAKARTA - Polisi mengaku telah menyelesaikan berkas perkara ujaran kebencian dengan tersangka Musisi Ahmad Dhani. Namun, berkas dan tersangka atau tahap dua itu belum dapat dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Hal tersebut disampikan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto. Karena, kata dia, pihak Kejari Jakarta Selatan masih sibuk menangani perkara-perkara lainnya sehingga pelimpahan tahap dua kasus pentolan Group Band Dewan 19 itu disepakati akan dilaksanakan pada Senin 12 Maret 2018.

"Karena ada beberapa kesibukan, karena ada kasus-kasus besar yang sedang disidangkan sekarang dan akhirnya disepakati hari Senin," kata Mardiaz saat di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (9/3/2018).

Mardiaz kembali menjelaskan, jadwal pelimpahan tahap dua kasus Ahmad Dhani itu sudah sesuai hasil koordinasi dengan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dengan demikian, kasus ujaran kebencian tersebut akan segera disidangkan.

Seperti diketahui, kasus itu berawal saat suami Mulan Jameela itu mem-posting pernyataan di akun Twitter-nya yang isinya mengandung ujaran kebencian saat menjelang Pilkada DKI Jakarta dan membuat para pendukung Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tersinggung.

Akibatnya, Dhani dilaporkan oleh Jack Boyd Lapian yang juga sebagai pendiri BTP Network ke Polda Metro Jaya pada Kamis 9 Maret 2017 silam. Kemudian, oleh Polda Metro Jaya perkara tersebut dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Dalam laporannya, Ahmad Dhani diduga melanggar Pasal 28 Ayat (2) Juncto Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
(mhd)
Berita Terkait
3 Terdakwa Kasus ITE...
3 Terdakwa Kasus ITE Bebas, Penasehat Hukum Apresiasi Majelis Hakim
Simak, Begini Cara Melaporkan...
Simak, Begini Cara Melaporkan Pencemaran Nama Baik ke Polisi
Nikita Mirzani Mangamuk...
Nikita Mirzani Mangamuk di Sidang, Lempar Mic dan Berkas Perkara
Dilaporkan Syekh Puji...
Dilaporkan Syekh Puji soal Pelanggaran UU ITE, Eko Kuntadhi Jalani Mediasi di Polda Jateng
Putusan MK Melarang...
Putusan MK Melarang Lembaga Pemerintah Adukan Pencemaran Nama Baik
Pasal Pencemaran Nama...
Pasal Pencemaran Nama Baik Dihapus Pemerintah dari UU ITE
Berita Terkini
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sentul City Tanam 3.850 Pohon
1 jam yang lalu
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
1 jam yang lalu
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
2 jam yang lalu
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
2 jam yang lalu
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
4 jam yang lalu
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
5 jam yang lalu
Infografis
7 Perang Besar di Selat...
7 Perang Besar di Selat Malaka, dari Jalur Rempah hingga Medan Tempur Kekuatan Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved