JR Saragih Gugat KPU Sumut ke PTTUN
A
A
A
MEDAN - Bakal calon Gubernur (cagub) Sumatera Utara (Sumut) Jopinus Ramli (JR) Saragih kembali menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negeri (PTTUN) Medan. Sebelumnya, JR Saragih menggugat KPU Sumut ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut yang akhirnya dikabulkan sebagian permohonan oleh pihak Bawaslu.
Materi gugatan JR ke PTTUN Medan masih sama, yakni keputusan KPU Sumut nomor 07/PL/03.3-Kpt/12/Prov/II/2018 tentang penetapan pasangan calon Pilgub Sumut 2018-2023. Gugatan itu diajukan karena KPU Sumut menyatakan berkas JR saragih tidak memenuhi syarat (TMS) terkait ijazah diduga bermasalah.
"Ini kan strategi kita yang belum bisa diungkapkan. Tapi intinya bagaimana kita bisa secara hukum memiliki kekuatan jadi calon," kata Kuasa Hukum JR Saragih, Ikhwaludin Simatupang, Kamis (8/3/2018).
Ikhwaludin menuturkan pihaknya mendaftarkan gugatan ke PTTUN Medan untuk mengantisipasi bila JR Saragih tidak mampu memenuhi perintah putusan musyawarah sengketa yang diketuk Bawaslu Sumut.
"Kalau sempat mampat di satu jalan, kita kan tidak mau ambil risiko itu. Itu kan hasil keputusan Bawaslu punya waktu tujuh hari. Nanti kalau lewat tujuh hari itu akibatnya enggak bisa kita prediksi nanti, kan kita konyol," ungkapnya.
Ikhwaludin menambahkan, tim kliennya (JR Saragih) tetap memproses hasil putusan musyawarah oleh Bawaslu. Termasuk soal legalisasi ulang fotokopi ijazah SMA JR Saragih. "Kalau memang nanti di sana selesai, ya ngapain kita lanjutkan perkara. Tapi kalau tidak selesai kan berisiko kita," ujarnya.
Sementara itu, Komisioner KPU Sumut, Iskandar Zulkarnain saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya dipanggil PTTUN Medan untuk dimintai keterangan dengan agenda perbaikan gugatan. KPU Sumut diminta memenuhi panggilan pada Jumat (9/3/2018). "Sudah, kita penuhi lah. Namanya juga kita dipanggil, ya harus datang," ucapnya.
Materi gugatan JR ke PTTUN Medan masih sama, yakni keputusan KPU Sumut nomor 07/PL/03.3-Kpt/12/Prov/II/2018 tentang penetapan pasangan calon Pilgub Sumut 2018-2023. Gugatan itu diajukan karena KPU Sumut menyatakan berkas JR saragih tidak memenuhi syarat (TMS) terkait ijazah diduga bermasalah.
"Ini kan strategi kita yang belum bisa diungkapkan. Tapi intinya bagaimana kita bisa secara hukum memiliki kekuatan jadi calon," kata Kuasa Hukum JR Saragih, Ikhwaludin Simatupang, Kamis (8/3/2018).
Ikhwaludin menuturkan pihaknya mendaftarkan gugatan ke PTTUN Medan untuk mengantisipasi bila JR Saragih tidak mampu memenuhi perintah putusan musyawarah sengketa yang diketuk Bawaslu Sumut.
"Kalau sempat mampat di satu jalan, kita kan tidak mau ambil risiko itu. Itu kan hasil keputusan Bawaslu punya waktu tujuh hari. Nanti kalau lewat tujuh hari itu akibatnya enggak bisa kita prediksi nanti, kan kita konyol," ungkapnya.
Ikhwaludin menambahkan, tim kliennya (JR Saragih) tetap memproses hasil putusan musyawarah oleh Bawaslu. Termasuk soal legalisasi ulang fotokopi ijazah SMA JR Saragih. "Kalau memang nanti di sana selesai, ya ngapain kita lanjutkan perkara. Tapi kalau tidak selesai kan berisiko kita," ujarnya.
Sementara itu, Komisioner KPU Sumut, Iskandar Zulkarnain saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya dipanggil PTTUN Medan untuk dimintai keterangan dengan agenda perbaikan gugatan. KPU Sumut diminta memenuhi panggilan pada Jumat (9/3/2018). "Sudah, kita penuhi lah. Namanya juga kita dipanggil, ya harus datang," ucapnya.
(wib)