Alat Peraga Pilkada Kota Serang Banyak Dirusak dan Hilang

Kamis, 08 Maret 2018 - 19:18 WIB
Alat Peraga Pilkada...
Alat Peraga Pilkada Kota Serang Banyak Dirusak dan Hilang
A A A
SERANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang mencatat sebanyak 30 alat peraga kampanye (APK) berupa baliho, spanduk, dan umbul-umbul di sejumlah titik rusak dan hilang.

"Berdasarkan laporan, yang rusak dan hilang, spanduk pasangan calon nomor urut 2 dan 3," kata Komisioner KPU Kota Serang Firly Mabruri, Kamis (8/3/2018).

Firly menjelaskan, APK sudah dipasang di titik-titik strategis di tingkat kelurahan, kecamatan, dan pusat Kota Serang. APK yang sudah dipasang oleh KPU merupakan kewajiban dari setiap pasangan calon masing-masing untuk pemeliharaannya. Hal tersebut sesuai dengan PKPU No 4/2018 Pasal 30.

"Kalau ada spanduk, atau baliho yang rusak itu kewajiban untuk memperbaiki adalah pasangan calon, bukan kita (KPU)," jelasnya.

Sementara itu, Ketua Panwaslu Kota Serang Rudi Hartono menambahkan, hasil temuan sementara banyak APK yang diambil oleh warga dan dipergunakan untuk penutup warung dan lainnya.

"Bila mana dengan sengaja merusak APK akan dikenakan sanksi penjara maksimal 6 bulan dan denda Rp100.000 sampai Rp1 juta," katanya.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1437 seconds (0.1#10.140)