Andi Cuma Butuh 1 Menit untuk Gasak Motor Terparkir di Perumahan
Kamis, 08 Maret 2018 - 17:56 WIB
Andi Cuma Butuh 1 Menit untuk Gasak Motor Terparkir di Perumahan
A
A
A
JAKARTA - Polisi mengungkap aksi pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel). Target utama pelaku adalah kendaraan matik yang terparkir di halaman rumah.
"Pelaku mencari kendaraan yang terparkir di perumahan dalam keadaan sepi, dan tidak disertai kunci ganda. Dia hanya butuh waktu 1-2 menit untuk membawa lari kendaraan curiannya," ujar
Kapolsek Serpong Kompol Dedi Kurniawan, di Mapolsek Serpong, Kamis (8/3/2018).
Penangkapan tersangka berawal dari laporan korban dengan nomor LP: 31 /K/I/2018/Sek.Srp tertanggal 12 Januari 2018. Adapun aksi pelaku yang berjumlah dua orang terjadi pada 9 Januari 2018 sekitar pukul 03.00 WIB.
Keduanya menarget sepeda motor milik korban bernam Juwita Oktaviani (21), yang terparkir di halaman rumahnya di Kampung Buaran RT 08/RW 02, Lengkong Karya, Serpong Utara, Tangsel.
"Kedua pelaku berhasil menggondol motor korban menggunakan kunci leter T," imbuhnya.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengendus para pelakunya. Mereka masing-masing bernama Andi Irawan Syahrizal (39) yang berhasil dibekuk di daerah Parung panjang, Kabupaten Bogor. Sedangkan satu pelaku lain bernama Ucok dab masih dalam pengejaran polisi.
"Untuk barang bukti yang kami amankan di sini ada empat kendaraan (sepeda motor). Kebetulan di wilayah Serpong ini dia sudah beraksi hampir 6 TKP," tandasnya.
Adapun jenis sepeda motor yang diamankan yakni merk Honda Beat B 6733 GCC, merek Yamaha Byson tanpa plat nomor, serta seunit sepeda motor merek Suzuki Satria FU tanpa plat nomor.
Barang bukti lain yang diamankan petugas antara lain satu kunci leter T dengan tiga mata kunci, sebuah tas, satu dompet, dan dua lembar surat tanda nomor kendaraan (STNK).
Atas perbuatannya, pelaku yang sehari-hari bekerja serabutan ini dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman enan tahun penjara. "Pelaku dikenakan pasal pencurian dengan pemberatan," tandas Kompol Dedi.
"Pelaku mencari kendaraan yang terparkir di perumahan dalam keadaan sepi, dan tidak disertai kunci ganda. Dia hanya butuh waktu 1-2 menit untuk membawa lari kendaraan curiannya," ujar
Kapolsek Serpong Kompol Dedi Kurniawan, di Mapolsek Serpong, Kamis (8/3/2018).
Penangkapan tersangka berawal dari laporan korban dengan nomor LP: 31 /K/I/2018/Sek.Srp tertanggal 12 Januari 2018. Adapun aksi pelaku yang berjumlah dua orang terjadi pada 9 Januari 2018 sekitar pukul 03.00 WIB.
Keduanya menarget sepeda motor milik korban bernam Juwita Oktaviani (21), yang terparkir di halaman rumahnya di Kampung Buaran RT 08/RW 02, Lengkong Karya, Serpong Utara, Tangsel.
"Kedua pelaku berhasil menggondol motor korban menggunakan kunci leter T," imbuhnya.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengendus para pelakunya. Mereka masing-masing bernama Andi Irawan Syahrizal (39) yang berhasil dibekuk di daerah Parung panjang, Kabupaten Bogor. Sedangkan satu pelaku lain bernama Ucok dab masih dalam pengejaran polisi.
"Untuk barang bukti yang kami amankan di sini ada empat kendaraan (sepeda motor). Kebetulan di wilayah Serpong ini dia sudah beraksi hampir 6 TKP," tandasnya.
Adapun jenis sepeda motor yang diamankan yakni merk Honda Beat B 6733 GCC, merek Yamaha Byson tanpa plat nomor, serta seunit sepeda motor merek Suzuki Satria FU tanpa plat nomor.
Barang bukti lain yang diamankan petugas antara lain satu kunci leter T dengan tiga mata kunci, sebuah tas, satu dompet, dan dua lembar surat tanda nomor kendaraan (STNK).
Atas perbuatannya, pelaku yang sehari-hari bekerja serabutan ini dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman enan tahun penjara. "Pelaku dikenakan pasal pencurian dengan pemberatan," tandas Kompol Dedi.
(thm)