LPA Sumut Nilai Kampanye Libatkan Anak Melanggar UU Perlindungan Anak

Rabu, 07 Maret 2018 - 20:56 WIB
LPA Sumut Nilai Kampanye...
LPA Sumut Nilai Kampanye Libatkan Anak Melanggar UU Perlindungan Anak
A A A
MEDAN - Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) meminta penyelenggara pemilu dan peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) untuk menghadirkan kampanye ramah anak dan memastikan pelarangan serta perlindungan penyalahgunaan dalam kegiatan politik.

Sekretaris LPA Sumut, Junaidi Malik mengatakan dalam Pasal 15 dan Pasal 76 H Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak secara eksplisit melarang pelibatan anak dalam aktivitas politik.

Pasal 15 UU Perlindungan Anak menyebutkan, setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik. Sedangkan, Pasal 76 H menyebutkan, setiap orang dilarang merekrut atau memperalat anak untuk kepentingan militer dan atau lainnya dan membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa.

"Penyalahgunaan anak dalam kegiatan politik itu dilarang. Maka tadi sudah sepemahaman bahwa kita tidak boleh melibatkan anak dalam aktivitas politik, terkhusus di Pilkada Gubernur Sumut," jelas Junaidi, Rabu (7/3/2018).

LPA mencatat, penyelenggaraan kampanye terbuka Pilkada Gubernur Sumut 2018 sarat potensi pelanggaran, khususnya pelanggaran pelibatan dan penyalahgunaan anak dalam kampanye terbuka dan tertutup.

"Kami memiliki metodologi pengawasan yang digunakan yakni melalui pemantauan media baik cetak, daring maupun elektronik, pengaduan masyarakat via posko pengaduan LPA, monitoring, serta investigasi lapangan," timpalnya.

Junaidi yang juga Ketua LPA Kabupaten Deliserdang dalam waktu dekat ini juga berkoordinasi dengan Panwaslih Deliserdang terkait bentuk kerja sama pengawasan pelanggaran kampanye yang melibatkan anak dalam proses Pilkada tersebut.

Junaidi mengatakan selain meminta penyelenggara dan peserta Pilkada menghadirkan kampanye ramah anak, LPA juga memberikan masukan khususnya kepada KPU Deliserdang dan KPU Sumatera Utara agar memasukkan isu perlindungan anak dalam debat visi-misi calon kepala daerah.

"Dan yang tak kalah penting kepada para orang tua jangan mengajak atau mengeksploitasi anak-anak dalam kampanye baik terbuka maupun kampanye tertutup hanya karena mendapatkan imbalan uang yang tak seberapa. Dengan begitu, masyarakat publik bisa melihat seberapa jauh komitmennya pada perlindungan anak, komitmennya terhadap isu-isu anak, komitmennya terhadap pembangunan yang ramah anak," pungkas Junaidi.
(sms)
Berita Terkait
Hitung Cepat Pilgub...
Hitung Cepat Pilgub Sumut 2024 Menang, Bobby Nasution: Ini yang Harus Kita Jaga
Pilgub Sumut: Charles...
Pilgub Sumut: Charles Bonar Sirait Digadang jadi Wagub Bobby Nasution
Survei Pilgub Sumut:...
Survei Pilgub Sumut: Nikson Nababan Teratas, Bobby Nasution Urutan Ketiga
Maju Pilgub Sumut, Edy...
Maju Pilgub Sumut, Edy Rahmayadi Daftar ke Partai Perindo
Bobby-Surya Kalah Telak...
Bobby-Surya Kalah Telak di TPS Edy Rahmayadi, Hanya Raih 65 Suara
Pilgub Sumut 2024 Memanas,...
Pilgub Sumut 2024 Memanas, Nikson: Jadi Pemimpin Tak Cukup Cuma Punya Nama Besar
Berita Terkini
Pemprov DKI Buka 2.843...
Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Kerja Sektor Padat Karya, Pramono: Gaji UMP Jakarta
26 menit yang lalu
Ratusan Pelajar di Jaktim...
Ratusan Pelajar di Jaktim Ikuti Pelatihan Penguatan Karakter dan Kepemimpinan Inovatif
33 menit yang lalu
Tiket Kereta Liburan...
Tiket Kereta Liburan Sekolah Diskon 30%, Pemesanan Mulai 6 Juni
50 menit yang lalu
Mimika Darurat Narkoba,...
Mimika Darurat Narkoba, Rampeani Rachman Minta Bandar Diburu hingga ke Akar
1 jam yang lalu
Teladani KH. Wahab Hasbullah,...
Teladani KH. Wahab Hasbullah, Menag Dorong Pesantren Cetak Generasi Unggul
3 jam yang lalu
24 RW di Jakarta Bakal...
24 RW di Jakarta Bakal Alami Gangguan Air Bersih, Ini Penyebabnya
4 jam yang lalu
Infografis
Pendidikan Sugiono,...
Pendidikan Sugiono, Anak Ideologis Prabowo yang Jadi Sekjen Gerindra
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved