11 Perampok Diringkus, 1 Ditembak Mati
A
A
A
BANDUNG - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar meringkus 11 perampok yang beraksi di Kabupaten Cirebon, Majalengka, dan Indramayu. Dari 11 tersangka, satu ditembak mati dan satu ditembak kakinya.
Wakil Direktur Reskrimum Polda Jabar AKBP Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, ke-11 tersangka perampok itu dalam dua bulan terakhir beraksi di tiga daerah. Pada Jumat 26 Januari 2018 sekitar pukul 07.00 WIB, komplotan ini merampok di Desa Kalianayar, Kecamatan Panguragan, Kabupaten Cirebon.
Sebelumnya, mereka menggasak sejumlah barang sebuah toko di Blok Rebo RT 003/002, Desa Sindang, Kecamatan Cikijing, Kabupaten Majalengka pada Kamis 15 Februari 2018 sekitar pukul 04.00 WIB.
"Keesokan hari, Jumat 16 Februari 2018 sekitar pukul 03.00 WIB, mereka merampok Toko Dasinih di Blok Prapatan RT 011/002, Desa Kertilaca, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu," kata Trunoyudo saat ekspos kasus di RS Polri Sartika Asih, Bandung, Rabu (7/3/2018).
Trunoyudo mengungkapkan, modus komplotan ini saat beraksi mencongkel dan menyelinap masuk ke rumah korban. Lalu pelaku melakban mulut korban. Jika korban melawan, pelaku tak segan-segan menganiaya dan membunuh korban.
"Akibat kejahatannya, para tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara," pungkas Trunoyudo.
Wakil Direktur Reskrimum Polda Jabar AKBP Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, ke-11 tersangka perampok itu dalam dua bulan terakhir beraksi di tiga daerah. Pada Jumat 26 Januari 2018 sekitar pukul 07.00 WIB, komplotan ini merampok di Desa Kalianayar, Kecamatan Panguragan, Kabupaten Cirebon.
Sebelumnya, mereka menggasak sejumlah barang sebuah toko di Blok Rebo RT 003/002, Desa Sindang, Kecamatan Cikijing, Kabupaten Majalengka pada Kamis 15 Februari 2018 sekitar pukul 04.00 WIB.
"Keesokan hari, Jumat 16 Februari 2018 sekitar pukul 03.00 WIB, mereka merampok Toko Dasinih di Blok Prapatan RT 011/002, Desa Kertilaca, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu," kata Trunoyudo saat ekspos kasus di RS Polri Sartika Asih, Bandung, Rabu (7/3/2018).
Trunoyudo mengungkapkan, modus komplotan ini saat beraksi mencongkel dan menyelinap masuk ke rumah korban. Lalu pelaku melakban mulut korban. Jika korban melawan, pelaku tak segan-segan menganiaya dan membunuh korban.
"Akibat kejahatannya, para tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara," pungkas Trunoyudo.
(wib)