Melawan saat Ditangkap Residivis Pembunuhan dan Perampokan Ditembak Polisi
Selasa, 14 April 2020 - 16:23 WIB
loading...
Santo (38) residivis kasus pembunuhan dan perampokan ini terpaksa ditembak petugas karena melawan saat ditangkap. Santo merupakan satu dari tiga pelaku penodongan menggunakan senjata tajam di Palembang diringkus Satreskrim Polsek Kemuning Palembang. Foto
A
A
A
PALEMBANG - Santo (38) residivis kasus pembunuhan dan perampokan ini terpaksa ditembak petugas karena melawan saat ditangkap. Santo merupakan satu dari tiga pelaku penodongan menggunakan senjata tajam di Palembang diringkus Satreskrim Mapolsek Kemuning Palembang.
Pelaku yang ditembak polisi langsung dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Palembang untuk mengeluarkan proyektil yang bersarang di kakinya.
“Pelaku penodongan atas nama Santo merupakan residivis kasus pembunuhan dan perampokan yang sudah sering keluar masuk penjara, “ kata Kapolsek Kemuning Palembang AKP Robert Sihombing, Selasa (14/4/2020).
Pelaku, kata Kapolsek, merupakan warga Tanah Mas, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin ini langsung dilakukan pemeriksaan oleh Satreskrim Mapolsek Kemuning Palembang. Dari pengakuannya pelaku bersama kedua rekannya yang hingga kini masih DPO melakukan penodongan pada Februari lalu.
Pelaku mengancam menggunakan senjata tajam mengambil handphone korban di sebuah warung Jalan Basuki Rahmat, Kecamatan Kemuning Palembang.
Pria penuh dengan tatto ini mengaku modus yang dilakukannya langsung menghampiri korban dan mengancam dengan senjata tajam sambil meminta HP korban.
Santo pelaku yang sering kali berurusan dengan hukum ini mengaku handphone korban dijual oleh rekannya. Sedangkan hasilnya hanya untuk membeli minuman keras.
Pelaku yang ditembak polisi langsung dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Palembang untuk mengeluarkan proyektil yang bersarang di kakinya.
“Pelaku penodongan atas nama Santo merupakan residivis kasus pembunuhan dan perampokan yang sudah sering keluar masuk penjara, “ kata Kapolsek Kemuning Palembang AKP Robert Sihombing, Selasa (14/4/2020).
Pelaku, kata Kapolsek, merupakan warga Tanah Mas, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin ini langsung dilakukan pemeriksaan oleh Satreskrim Mapolsek Kemuning Palembang. Dari pengakuannya pelaku bersama kedua rekannya yang hingga kini masih DPO melakukan penodongan pada Februari lalu.
Pelaku mengancam menggunakan senjata tajam mengambil handphone korban di sebuah warung Jalan Basuki Rahmat, Kecamatan Kemuning Palembang.
Pria penuh dengan tatto ini mengaku modus yang dilakukannya langsung menghampiri korban dan mengancam dengan senjata tajam sambil meminta HP korban.
Santo pelaku yang sering kali berurusan dengan hukum ini mengaku handphone korban dijual oleh rekannya. Sedangkan hasilnya hanya untuk membeli minuman keras.
Lihat Juga :