Tersangka Suap RAPBD Jambi: Uang 'Ketuk Palu' Sudah Jadi Tradisi
A
A
A
JAMBI - Dalam sidang lanjutan kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018, Supriyono salah satu tersangka OTT KPK menyebutkan, permintaan uang ketuk palu sudah menjadi tradisi setiap tahunnya di DPRD Provinsi Jambi.
Hal tersebut dikatakannya saat memberikan kesaksian pada sidang kasus Suap Pengesahan RAPBD Provinsi 2018, bertempat di Pengadilan Negeri Jambi, Rabu (7/3/2018). "Setiap tahun ada uang ketok palu Itu sudah tradisi setiap tahun," ujarnya
Dirinya menjelaskan, permintaan uang ketok palu sudah berlangsung sejak tahun 2014, dan setiap tahunnya permintaan uang ketok palu berjumlah Rp.100 juta. "2014 hingga 2017 itu seingat saya Rp 100 juta, 2018 ini baru Rp. 200 jt pak, " paparnya.
Hal tersebut dikatakannya saat memberikan kesaksian pada sidang kasus Suap Pengesahan RAPBD Provinsi 2018, bertempat di Pengadilan Negeri Jambi, Rabu (7/3/2018). "Setiap tahun ada uang ketok palu Itu sudah tradisi setiap tahun," ujarnya
Dirinya menjelaskan, permintaan uang ketok palu sudah berlangsung sejak tahun 2014, dan setiap tahunnya permintaan uang ketok palu berjumlah Rp.100 juta. "2014 hingga 2017 itu seingat saya Rp 100 juta, 2018 ini baru Rp. 200 jt pak, " paparnya.
(nag)