Ganjil Genap di Tol Bekasi Diterapkan, 71 U-turn Ilegal Akan Ditutup
Rabu, 07 Maret 2018 - 05:05 WIB
Ganjil Genap di Tol Bekasi Diterapkan, 71 U-turn Ilegal Akan Ditutup
A
A
A
BEKASI - Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi bakal menutup sejumlah putaran ilegal (u-turn) mulai dari batas Kota Bekasi hingga batas Kabupaten Bekasi. Penutupan jalan akses menuju Pantai Utara (Pantura) itu menyusul penerapan ganjil genap di gerbang Tol Bekasi Timur dan Bekasi Barat dalam waktu dekat.
"Ada sebanyak 71 titik u-turn ilegal yang berada di sepanjang 40 kilometer jalan negara di Kabupaten Bekasi," ujar Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi, Suhup, Selasa (6/3/2018).
Menurut dia, seluruh putaran ilegal itu dalam beberapa hari ke depan akan ditutup. Sejauh ini 40 titik sudah dilakukan penutupan secara bertahap.
Penutupan u-turn tersebut untuk menindaklanjuti surat Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan Nomor HM 101/1/019/BPTJ-2018 tertanggal 25 Februari 2018 tentang pengaturan ganjil genap diakses gerbang Tol Bekasi Timur dan Bekasi Barat mulai 12 Maret 2018.
Suhup mengatakan, Kabupaten Bekasi diminta untuk mengurai kemacetan di ruas Tol Jakarta-Cikampek dengan menggunakan jalur alternatif melalui jalan nasional (negara) mulai batas kota di Bulak Kapal Bekasi Timur hingga batas Kabupaten Bekasi hingga Karawang. "Jadi, u-turn yang ada di jalan nasional akan kami tutup," katanya.
Dari 71 titik u-turn yang akan ditutup itu beberapa diantaranya berada di Jalan Dipenogoro, Jalan Imam Bonjol, Jalan Sultan Hasanudin, dan Pasar Lemahabang. Selama ini, putaran balik ilegal tersebut kerap membuat kemacetan panjang di jalan negara. Selain u-turn, pemicu kemacetan lainnya yakni persimpangan dan kebaradaan pasar tradisional.
Menurut Suhup, di Kabupaten Bekasi terdapat lima titik simpul kemacetan. Titik-titik tersebut yakni di Pasar Tambun, Pasar Induk Cibitung, perempatan Plaza Sentra Grosir Cikarang (SGC), Pasar Tumpah Lemahabang, dan perbatasan Kabupaten Bekasi-Kabupaten Karawang yang berada di Kecamatan Kedungwaringin.
Untuk penyebab kemacetan di Pasar Tambun, kata dia, karena pasar ini berada di jalan negara yang menghubungkan Kota Bekasi ke jalan Pantura. Kebanyakan pengendara mobil dan angkutan umum melewati jalur itu. Bahkan, kemacetan di daerah ini sering diakibatkan karena penumpukan kendaraan di pertigaan jalan arah Stasiun Kereta Api Tambun.
Kemudian, di titik simpul kemacetan di Pasar Induk Cibitung dikarenakan jalur ini kerap dijadikan parkir on street yang memakan badan jalan. Sedangkan untuk daerah di sekitar Plaza Sentra Grosir Cikarang (SGC), kemacetan sering terjadi karena di jalan ini setiap harinya dijadikan sebagai tempat mangkal angkutan umum secara sembarangan.
Sementara di perbatasan Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Karawang, penyebab kemacetan adalah kondisi jalan yang merupakan bottle neck sehingga tidak mampu menampung jumlah kendaraan. Selain itu, di jalur Inspeksi Kalimalang juga tidak terhindarkan kemacetan itu, sehingga diperlukan adanya rekayasa lalu lintas.
"Ada sebanyak 71 titik u-turn ilegal yang berada di sepanjang 40 kilometer jalan negara di Kabupaten Bekasi," ujar Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi, Suhup, Selasa (6/3/2018).
Menurut dia, seluruh putaran ilegal itu dalam beberapa hari ke depan akan ditutup. Sejauh ini 40 titik sudah dilakukan penutupan secara bertahap.
Penutupan u-turn tersebut untuk menindaklanjuti surat Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan Nomor HM 101/1/019/BPTJ-2018 tertanggal 25 Februari 2018 tentang pengaturan ganjil genap diakses gerbang Tol Bekasi Timur dan Bekasi Barat mulai 12 Maret 2018.
Suhup mengatakan, Kabupaten Bekasi diminta untuk mengurai kemacetan di ruas Tol Jakarta-Cikampek dengan menggunakan jalur alternatif melalui jalan nasional (negara) mulai batas kota di Bulak Kapal Bekasi Timur hingga batas Kabupaten Bekasi hingga Karawang. "Jadi, u-turn yang ada di jalan nasional akan kami tutup," katanya.
Dari 71 titik u-turn yang akan ditutup itu beberapa diantaranya berada di Jalan Dipenogoro, Jalan Imam Bonjol, Jalan Sultan Hasanudin, dan Pasar Lemahabang. Selama ini, putaran balik ilegal tersebut kerap membuat kemacetan panjang di jalan negara. Selain u-turn, pemicu kemacetan lainnya yakni persimpangan dan kebaradaan pasar tradisional.
Menurut Suhup, di Kabupaten Bekasi terdapat lima titik simpul kemacetan. Titik-titik tersebut yakni di Pasar Tambun, Pasar Induk Cibitung, perempatan Plaza Sentra Grosir Cikarang (SGC), Pasar Tumpah Lemahabang, dan perbatasan Kabupaten Bekasi-Kabupaten Karawang yang berada di Kecamatan Kedungwaringin.
Untuk penyebab kemacetan di Pasar Tambun, kata dia, karena pasar ini berada di jalan negara yang menghubungkan Kota Bekasi ke jalan Pantura. Kebanyakan pengendara mobil dan angkutan umum melewati jalur itu. Bahkan, kemacetan di daerah ini sering diakibatkan karena penumpukan kendaraan di pertigaan jalan arah Stasiun Kereta Api Tambun.
Kemudian, di titik simpul kemacetan di Pasar Induk Cibitung dikarenakan jalur ini kerap dijadikan parkir on street yang memakan badan jalan. Sedangkan untuk daerah di sekitar Plaza Sentra Grosir Cikarang (SGC), kemacetan sering terjadi karena di jalan ini setiap harinya dijadikan sebagai tempat mangkal angkutan umum secara sembarangan.
Sementara di perbatasan Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Karawang, penyebab kemacetan adalah kondisi jalan yang merupakan bottle neck sehingga tidak mampu menampung jumlah kendaraan. Selain itu, di jalur Inspeksi Kalimalang juga tidak terhindarkan kemacetan itu, sehingga diperlukan adanya rekayasa lalu lintas.
(thm)