Kejari Tangkap Kepala BPN Semarang, Sita 10 Amplop Berisi Uang Rp32 juta
A
A
A
SEMARANG - Empat pejabat dan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Semarang ditangkap petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang. Pejabat yang ditangkap, adalah Kepala BPN Kota Semarang Sriyono dan Kepala Subseksi Pemeliharaan Data Pertahanan Nasional Kota Semarang Windari Rochmawati, serta dua pegawai Honorer Jimmy dan Fahmi.
Informasi yang dihimpun, penangkapan tersebut dilakukan pada Senin 5 Maret 2018 sekitar pukul 16.00. Penangkapan dilakukan di kantor BPN Semarang, Jalan Ki Mangunsarkoro. Dari operasi tangkap tangan (OTT) tersebut petugas Kejari Semarang, juga mengamankan 10 amplop berisi uang dengan total sekitar Rp32 juta.
Kepala Kejaksaan Negeri Semarang Dwi Samudji membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Memang ada penangkapan, dan masih kami periksa. Nanti akan kami sampaikan,” katanya saat dikofirmasi, Selasa (6/3/2018).
Dia mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan, surat perintah penyelidikan nomor 593/O.3.10/Fd.1/02/2018 tanggal 28 Februari 2018. Hal itu lanjut dia berkaitan dengan adanya aduan masyarakat.
Namun, Dwi Samudji masih enggan untuk membeberkan lebih aduan masyarakat yang dimaksudkan sehingga menjerat Kepala BPN beserta tiga stafnya itu. “Sekarang masih dimintai keterangan,“ ujarnya.
Dia juga membenarkan adanya barang bukti berupa 10 amplop, berisi uang senilai Rp32 juta. Keempat pegawai BPN tersebut, tertangkap dalam operasi tangkap tangan, namun pihak kejaksaan belum menetapkan mereka sebagai tersangka. “Belum (Tersangka) kan masih dimintai keterangan,” imbuhnya.
Informasi yang dihimpun, penangkapan tersebut dilakukan pada Senin 5 Maret 2018 sekitar pukul 16.00. Penangkapan dilakukan di kantor BPN Semarang, Jalan Ki Mangunsarkoro. Dari operasi tangkap tangan (OTT) tersebut petugas Kejari Semarang, juga mengamankan 10 amplop berisi uang dengan total sekitar Rp32 juta.
Kepala Kejaksaan Negeri Semarang Dwi Samudji membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Memang ada penangkapan, dan masih kami periksa. Nanti akan kami sampaikan,” katanya saat dikofirmasi, Selasa (6/3/2018).
Dia mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan, surat perintah penyelidikan nomor 593/O.3.10/Fd.1/02/2018 tanggal 28 Februari 2018. Hal itu lanjut dia berkaitan dengan adanya aduan masyarakat.
Namun, Dwi Samudji masih enggan untuk membeberkan lebih aduan masyarakat yang dimaksudkan sehingga menjerat Kepala BPN beserta tiga stafnya itu. “Sekarang masih dimintai keterangan,“ ujarnya.
Dia juga membenarkan adanya barang bukti berupa 10 amplop, berisi uang senilai Rp32 juta. Keempat pegawai BPN tersebut, tertangkap dalam operasi tangkap tangan, namun pihak kejaksaan belum menetapkan mereka sebagai tersangka. “Belum (Tersangka) kan masih dimintai keterangan,” imbuhnya.
(wib)