Bea & Cukai Gagalkan Penyelundupan Miras ke Jakarta Seharga Rp8 M

Selasa, 06 Maret 2018 - 14:41 WIB
Bea & Cukai Gagalkan...
Bea & Cukai Gagalkan Penyelundupan Miras ke Jakarta Seharga Rp8 M
A A A
TANGERANG - Petugas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Banten berhasil membongkar penyelundupan 28.824 botol minuman keras (miras) lokal dan impor dari Sumatera ke Jakarta.

Miras senilai Rp8 miliar itu terdiri dari 14.940 botol miras lokal, dan 13.884 botol miras impor. Puluhan ribu botol miras ini diselundupkan di bawah tumpukan kelapa parut, diangkut dengan empat unit truk.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Banten Decy Arifinsjah mengatakan, selain miras, pihaknya juga berhasil membongkar penyelundupan produk tekstil dan hasil tembakau ilegal.

"Ini merupakan penindakan selama satu bulan, dari Januari sampai Februari 2018 dengan total nilai kerugian negara hingga Rp17 miliar lebih," kata Decy kepada SINDO di BSD City, Selasa (6/3/2018).

Dijelaskan Decy, barang-barang ilegal itu terdiri dari 7.743 pcs produk tekstil hasil tembakau, dan 2.903.960 batang hasil tembakau. Barang-barang itu didapat dari sidak ke kawasan brikat di Tangerang.

"Dari penindakan itu, kami juga berhasil menyita sejumlah barang bukti lain terkait kasus tersebut, berupa empat truk, 161 batang kayu, 17 lembar fiber, dan 1.700 butir kelapa parut," sambung Decy.

Sementara itu, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Banten Winarko Dian Subagyo menjelaskan, barang-barang itu diselundupkan melalui jalur laut.

"Berdasarkan pemeriksaan petugas, empat truk ini berasal dari Jambi. Tiga truk kami amankan di Pelabuhan Merak, dan satu di Rest Area Karang Tengah. Diduga akan dijual lagi di Jakarta," ungkapnya.

Diungkapkan Winarko, seluruh rokok dan minuman beralkohol itu asli, bukan palsu. Namun, tidak memiliki pita cukai. Barang-barang ini, biasa diperjualbelikan di klub-klub malam yang ada di wilayah Jakarta.

"Jika diperjualbelikan, barang-barang ini akan menimbulkan persaingan yang tidak sehat, karena dijual lebih murah dari barang-barang yang memiliki pita cukai. Ini bisa mengganggu perekonomian," jelasnya.

Berkat pengungkapan ini, pihaknya telah berhasil mengamankan penerimaan negara di bidang cukai, sektor industri di dalam negeri, dan kesehatan masyarakat. Karena miras ilegal ini sangat berbahaya.

Bea & Cukai Gagalkan Penyelundupan Miras ke Jakarta Seharga Rp8 M


"Dari total 26 penindakan ini, tiga berupa penindakan komoditi tekstil impor, delapan penyaluran minuman alkohol ilegal, dua importasi barang modal, dan 11 penindakan tembakau ilegal," ungkapnya.

Terakhir, dua penindakan pengangkutan minuman keras impor ilegal. Untuk tiga kasus pelanggaran Kepabeanan berupa pengeluarkan barang subkontrak dari Kawasan Berikat tanpa persetujuan Bea Cukai, disanksi administrasi Rp375 juta.

"Dijerat Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan. Sedang kasus pengangkutan dan penyaluran miras merek lokal didenda Rp653 juta lebih," sambungnya.

Hal itu sesuai dengan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC). Sedang dua asus pengangkutan minuman keras eks impor tanpa pita cukai saat ini masih dalam proses penyidikan.

"Mereka diamankan di Pelabuhan Merak, dan di Rest Area Karang Tengah. Dari hasil pengungkapan ini, kami mengamankan satu orang, dia berperan sebagai pemilik. Makanya sedang didalami lagi," tukasnya.
(mhd)
Berita Terkait
Polres Dharmasraya Gelar...
Polres Dharmasraya Gelar Razia, 168 Botol Miras Berhasil Disita
Warga Sweeping Café,...
Warga Sweeping Café, Puluhan Botol Miras Dimusnahkan di Tempat
7 Pemuda Terjaring Razia...
7 Pemuda Terjaring Razia saat Pesta Miras di Gedung Islamic Center Pangkep
Polisi di Tangerang...
Polisi di Tangerang Sikat Preman dan Libas Miras
Ribuan Botol Miras Disita...
Ribuan Botol Miras Disita Polisi dari Rumah Mewah di Tasikmalaya
Polisi Gerebek Eks Terminal...
Polisi Gerebek Eks Terminal Cilembang, Ratusan Liter Tuak Disita
Berita Terkini
516 Unit Layanan di...
516 Unit Layanan di Wilayah 3T, PNM Perluas Akses Pembiayaan bagi Masyarakat Prasejahtera
11 menit yang lalu
Pengirim Teror Bom di...
Pengirim Teror Bom di SDN Jaksel Ternyata Orang Tua Siswa, Sempat Jemput Anak usai Kirim Ancaman
14 menit yang lalu
Dua Proyek Sekolah Rakyat...
Dua Proyek Sekolah Rakyat Nindya Karya di Medan dan Kediri Capai 100 Persen
1 jam yang lalu
PINTU Kolaborasi dengan...
PINTU Kolaborasi dengan Universitas Paramadina Beri Edukasi Literasi Digital ke Warga Bekasi
1 jam yang lalu
Bakal Dihadiri 3.000...
Bakal Dihadiri 3.000 Peserta, Gus Ipul Ungkap Persiapan Muktamar ke-35 NU di Tambakberas
3 jam yang lalu
Generasi Muda NTB Didorong...
Generasi Muda NTB Didorong Jadi Agen Perubahan melalui Inovasi
3 jam yang lalu
Infografis
Keringanan PBB-P2 DKI...
Keringanan PBB-P2 DKI Jakarta 2026 Berlaku Bertahap
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved