Kapolres dan Kasat Reskrim OKI Berbeda Keterangan soal Kasus Lahan Cetak Sawah

Senin, 05 Maret 2018 - 19:01 WIB
Kapolres dan Kasat Reskrim OKI Berbeda Keterangan soal Kasus Lahan Cetak Sawah
Kapolres dan Kasat Reskrim OKI Berbeda Keterangan soal Kasus Lahan Cetak Sawah
A A A
PALEMBANG - Penyelidikan kasus penjualan lahan cetak sawah eks tanah ulayat seluas 62 hektare (Ha) di Desa Pulau Gemantung, Kecamatan Tanjung Lubuk, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) oleh Polres OKI dinilai membingungkan. Karena keterangan berbeda dilontarkan oleh Kapolres OKI AKBP Ade Haryanto dengan Kasat Reskrim Polres OKI, AKP Haris Munandar terkait penyelidikan kasus tersebut.

Dimana Kasat Reskrim Polres OKI, AKP Haris Munandar mengaku, sampai saat ini laporan tersebut masih dalam penyelidikan dan tetap berjalan.

"Sampai saat ini masih kita selidiki laporan masyarakat tersebut," kata Haris, saat dihubungi SINDOnews, Senin (5/3/2018).

Hanya saja, lanjut Haris, dari hasil penelusuran pihaknya, ditemukan ketidaksesuaian dalam laporan masyarakat tersebut.

"Sejauh ini kita melihat apa yang dilaporkan tidak sesuai dengan yang kita temukan dalam penyelidikan," kilahnya.

Kendati begitu, dia memastikan, penyelidikan kasus tersebut tidak akan berhenti begitu saja.
"Kalau nantinya kita menemukan memang ada indikasi penjualan lahan tersebut, tentu akan akan kita proses lebih lanjut lagi (penyidikan). Memang proses ini membutuhkan waktu," tegasnya.

Namun, pernyataan yang dilontarkan Haris berbalik dengan yang disampaikan atasannya yaitu Kapolres OKI, AKBP Ade Haryanto. Ade mengungkapkan, justru dirinya tak mengetahui adanya kasus tersebut.

"Mohon maaf mas saya tidak tangani kasus itu. Saya tidak tahu ya, terima kasih," ujar Ade, saat dikonfirmasi sebelumnya oleh SINDOnews.

Untuk diketahui, kasus ini penjualan lahan cetak sawah eks tanah ulayat seluas 62 hektare (Ha) di Desa Pulau Gemantung, Kecamatan Tanjung Lubuk, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) yang dilakukan Kades Pulau Gematung, Sazali, sebelumnya telah dilaporkan ke Bupati OKI, Polres OKI dan Kejaksaan Negeri OKI (Kayuagung) pada 17 November 2016 lalu.

Seharusnya, lahan cetak sawah yang awalnya seluas 262 hektare tersebut diberikan seluruhnya kepada anggota tiga gabungan kelompok tani (gapoktan) di Desa Pulau Gemantung yang telah masuk program yang diajukan warga setempat ke Kementerian Pertanian. Ketiga gapoktan tersebut yaitu Jakatora, Tani Lingot dan Tanjungan.

Namun yang diberikan kepada tiga gapoktan tersebut justru 200 hektare. Sementara 62 hektare sisanya diduga dijual sang kades kepada penduduk pendatang yang bukan warga asli Kecamatan Tanjung Lubuk.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5886 seconds (0.1#10.140)