Kapolres dan Kasat Reskrim OKI Berbeda Keterangan soal Kasus Lahan Cetak Sawah

Senin, 05 Maret 2018 - 19:01 WIB
Kapolres dan Kasat Reskrim...
Kapolres dan Kasat Reskrim OKI Berbeda Keterangan soal Kasus Lahan Cetak Sawah
A A A
PALEMBANG - Penyelidikan kasus penjualan lahan cetak sawah eks tanah ulayat seluas 62 hektare (Ha) di Desa Pulau Gemantung, Kecamatan Tanjung Lubuk, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) oleh Polres OKI dinilai membingungkan. Karena keterangan berbeda dilontarkan oleh Kapolres OKI AKBP Ade Haryanto dengan Kasat Reskrim Polres OKI, AKP Haris Munandar terkait penyelidikan kasus tersebut.

Dimana Kasat Reskrim Polres OKI, AKP Haris Munandar mengaku, sampai saat ini laporan tersebut masih dalam penyelidikan dan tetap berjalan.

"Sampai saat ini masih kita selidiki laporan masyarakat tersebut," kata Haris, saat dihubungi SINDOnews, Senin (5/3/2018).

Hanya saja, lanjut Haris, dari hasil penelusuran pihaknya, ditemukan ketidaksesuaian dalam laporan masyarakat tersebut.

"Sejauh ini kita melihat apa yang dilaporkan tidak sesuai dengan yang kita temukan dalam penyelidikan," kilahnya.

Kendati begitu, dia memastikan, penyelidikan kasus tersebut tidak akan berhenti begitu saja.
"Kalau nantinya kita menemukan memang ada indikasi penjualan lahan tersebut, tentu akan akan kita proses lebih lanjut lagi (penyidikan). Memang proses ini membutuhkan waktu," tegasnya.

Namun, pernyataan yang dilontarkan Haris berbalik dengan yang disampaikan atasannya yaitu Kapolres OKI, AKBP Ade Haryanto. Ade mengungkapkan, justru dirinya tak mengetahui adanya kasus tersebut.

"Mohon maaf mas saya tidak tangani kasus itu. Saya tidak tahu ya, terima kasih," ujar Ade, saat dikonfirmasi sebelumnya oleh SINDOnews.

Untuk diketahui, kasus ini penjualan lahan cetak sawah eks tanah ulayat seluas 62 hektare (Ha) di Desa Pulau Gemantung, Kecamatan Tanjung Lubuk, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) yang dilakukan Kades Pulau Gematung, Sazali, sebelumnya telah dilaporkan ke Bupati OKI, Polres OKI dan Kejaksaan Negeri OKI (Kayuagung) pada 17 November 2016 lalu.

Seharusnya, lahan cetak sawah yang awalnya seluas 262 hektare tersebut diberikan seluruhnya kepada anggota tiga gabungan kelompok tani (gapoktan) di Desa Pulau Gemantung yang telah masuk program yang diajukan warga setempat ke Kementerian Pertanian. Ketiga gapoktan tersebut yaitu Jakatora, Tani Lingot dan Tanjungan.

Namun yang diberikan kepada tiga gapoktan tersebut justru 200 hektare. Sementara 62 hektare sisanya diduga dijual sang kades kepada penduduk pendatang yang bukan warga asli Kecamatan Tanjung Lubuk.
(sms)
Berita Terkait
Terindikasi Korupsi,...
Terindikasi Korupsi, Koni Sumsel Digeledah Timsus Kejati Sumsel
Kejati Sumsel Periksa...
Kejati Sumsel Periksa Ketua KONI Sumsel, Nama Mantan Gubernur Disebut
Dugaan Korupsi, Kejati...
Dugaan Korupsi, Kejati Sumsel Periksa Tiga Pejabat KONI
Riezky Aprilia Siap...
Riezky Aprilia Siap Mundur jika Gagal Berantas Pungli di Sekolah Sumsel
Gubernur Sumsel Akan...
Gubernur Sumsel Akan Lantik Bupati Definitif Muara Enim
2 Tersangka Korupsi...
2 Tersangka Korupsi Masjid Sriwijaya Diperiksa di Rutan Pakjo
Berita Terkini
Di Kongres Nasional...
Di Kongres Nasional PMKRI, Sudirman Said Ajak Mahasiswa Bangun Kepemimpinan Intrinsik
25 menit yang lalu
PASTI INDONESIA Dampingi...
PASTI INDONESIA Dampingi Praperadilan dan Ajukan Penangguhan Penahanan Babe Aldo
1 jam yang lalu
Kapal Basarnas Terbakar...
Kapal Basarnas Terbakar di Muara Baru, 14 Unit dan 70 Personel Damkar Dikerahkan
8 jam yang lalu
Refly Harun Dampingi...
Refly Harun Dampingi Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus di PN Jakpus
10 jam yang lalu
BNPP Dorong Percepatan...
BNPP Dorong Percepatan PLBN Seimanggaris, Perkuat Gerbang Negara yang Terhubung ke Koridor Ekonomi BIMP-EAGA
10 jam yang lalu
Ruko di Pasar Ciputat...
Ruko di Pasar Ciputat Tangsel Terbakar, Api Masih Berkobar
10 jam yang lalu
Infografis
Bagher Ghalibaf, Negosiator...
Bagher Ghalibaf, Negosiator Iran dan Tangan Kanan Mojtaba yang Mampu Tundukkan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved