KPU Sumut Tunggu Salinan Putusan Gugatan JR Saragih

Minggu, 04 Maret 2018 - 16:58 WIB
KPU Sumut Tunggu Salinan...
KPU Sumut Tunggu Salinan Putusan Gugatan JR Saragih
A A A
MEDAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) mempertanyakan proses persidangan yang dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut atas gugatan bakal calon Gubernur Sumut, Jopinus Ramli (JR) Saragih. Pasalnya, ada beberapa hal yang dianggap mengganjal dalam menjalankan persidangan.

Namun, KPU Sumut tetap menghormati dan menghargai hasil putusan Bawaslu Sumut. Untuk itu, KPU Sumut masih menunggu salinan putusan atas gugatan JR Saragih sebelum melakukan langkah selanjutnya.

Ketua KPU Sumut, Mulia Banurea mengatakan, ada delapan poin hasil putusan dari Bawaslu Sumut. Namun, pihaknya belum menerima salinan putusan tersebut. KPU Sumut juga mempertanyakan proses selama persidangan yang dilakukan Bawaslu, sehingga menghasilkan keputusan yang setengah - setengah.

"Pada dasarnya kami (KPU Sumut) menghormati dan menghargai keputusan Bawaslu. Tapi kami merasa bingung dengan keputusan itu. Bingungnya kenapa tidak didasarkan fakta, sesuatunya tiba - tiba loncat jadi keputusan. Kami rasa itu yang perlu dipertanyakan. Biarkan masyarakat publik yang menilai," jelas Mulia didampingi Komisioner KPU Sumut lainnya, Benget Silitonga dan Iskandar Zulkarnain di Kantor KPU Sumut, Jalan Perintis Kemerdekaan, Medan, Sabtu (3/3/2018) malam.

KPU Sumut mengaku, belum menerima salinan putusannya. Namun jika sudah, pihaknya akan segera melakukan langkah selanjutnya. "Nanti setelah menerima salinan putusan, kami akan lakukan koordinasi dengan KPU RI untuk menentukan langkah selanjutnya," terangnya.

Komisioner KPU Sumut, Benget Silitonga menuturkan kesaksian dari saksi KPU Sumut dipermasalahkan soal administrasinya. Padahal sebelumnya administrasi saksi dari KPU RI tidak ada dipermasalahkan.

"Saksi atas nama Nursyarifah tidak bisa memberikan keterangan di persidangan dengan alasan persoalan surat tugas. Penekanan soal saksi yang tidak diakui. Saksi dari Riau hanya menunggu surat tugas dari KPU RI, namun dipersoalkan oleh Bawaslu. Katanya enggak bisa dipertanggungjawabkan karena kejelasan surat tugas," ungkapnya didampingi Komisioner lainnya, Iskandar.

Dikatakannya, keputusan majelis persidangan agak membingungkan tidak ada mempersoalkan legalisir ijazah dituntaskan dalam persidangan.

"Keputusannya buat kami agak membingungkan karena harus berdasarkan fakta-fakta. Makanya kami mempertanyakan proses persidangan untuk musyawarah antar pemohon dan termohon namun tidak pernah terjadi. Soal suku dinas ijazah itu, tidak pernah muncul dalam fakta persidangan," ujar Benget.

Ditegaskannya, KPU Sumut belum melakukan langkah selanjutnya, termasuk menerima bakal paslon JR Saragih - Ance Selian menjadi pasangan calon peserta Pilgub Sumut. Pihaknya masih menunggu salinan keputusan untuk melakukan langkah selanjutnya.

"Belum semua keputusan dikabulkan. Masih melakukan verifikasi administrasi lagi. Itu nanti langkah selanjutnya," pungkasnya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1612 seconds (0.1#10.140)