Hukuman Adat-Denda Jerat Warga Kotawaringin Barat yang Buang Sampah Sembarangan
A
A
A
KOTAWARINGIN BARAT - Bagi warga Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng yang suka buang sampah sembarangan harus berhati hati. Sebab jika ketahuan buang sampah sembarangan, bakal terkena hukum adat dan didenda hingga Rp1 juta ditambah kurungan penjara 1 bulan.
"Sanksi bagi pembuang sampah sembarangan berupa denda Rp1 juta ditambah kurungan penjara satu bulan," ujar Kabid Penegakan Perda dan Penyidik PNS Satpol PP Kobar, Mustawan Lutfi, Minggu (4/3/2018).
Meski dinas PU sudah memasang papan larangan di setiap sudut jalan untuk tidak membuang sampah sembarangan, namun masih banyak warga yang membuang sampah disembarang tempat.
“Jadi jangan sekali kali buang sampah sembarangan atau kami denda sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu di Desa Pasir Panjang, Kecamatan Arut Selatan, ada juga aturan terkait larangan membuang sampah sembarangan.
"Peraturan Desa berupa Surat Keputusan (SK) yang mengatur tentang hukum adat bagi orang yang membuang sampah sembarangan. Aturan ini mengacu Perda yang dibuat oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kobar," kata Kepala Desa Pasir Panjang Tamel Otoi, Minggu (4/3/2018).
Jika nanti Perdes mengenai sanksi adat bagi orang yang membuang sampah sembarangan telah diberlakukan, para pelanggarnya bakal dibawa untuk mengikuti sidang adat di Rumah Betang Pasir Panjang.
"Sidang tersebut akan dipimpin oleh Mantir Adat Dayak. Selain itu juga dihadiri oleh Kepala Adat dan para Tetua Adat Dayak Desa Pasir Panjang,” timpalnya.
Salah satu pasalnya bernama Mehompang Jalan Ruyung atau mengotori jalan umum. "Untuk melakukan pantauan di berbagai tempat di wilayah Desa Pasir Panjang, kita juga bakal membentuk petugas khusus yang menggunakan pakaian adat," tandas Tamel.
"Sanksi bagi pembuang sampah sembarangan berupa denda Rp1 juta ditambah kurungan penjara satu bulan," ujar Kabid Penegakan Perda dan Penyidik PNS Satpol PP Kobar, Mustawan Lutfi, Minggu (4/3/2018).
Meski dinas PU sudah memasang papan larangan di setiap sudut jalan untuk tidak membuang sampah sembarangan, namun masih banyak warga yang membuang sampah disembarang tempat.
“Jadi jangan sekali kali buang sampah sembarangan atau kami denda sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu di Desa Pasir Panjang, Kecamatan Arut Selatan, ada juga aturan terkait larangan membuang sampah sembarangan.
"Peraturan Desa berupa Surat Keputusan (SK) yang mengatur tentang hukum adat bagi orang yang membuang sampah sembarangan. Aturan ini mengacu Perda yang dibuat oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kobar," kata Kepala Desa Pasir Panjang Tamel Otoi, Minggu (4/3/2018).
Jika nanti Perdes mengenai sanksi adat bagi orang yang membuang sampah sembarangan telah diberlakukan, para pelanggarnya bakal dibawa untuk mengikuti sidang adat di Rumah Betang Pasir Panjang.
"Sidang tersebut akan dipimpin oleh Mantir Adat Dayak. Selain itu juga dihadiri oleh Kepala Adat dan para Tetua Adat Dayak Desa Pasir Panjang,” timpalnya.
Salah satu pasalnya bernama Mehompang Jalan Ruyung atau mengotori jalan umum. "Untuk melakukan pantauan di berbagai tempat di wilayah Desa Pasir Panjang, kita juga bakal membentuk petugas khusus yang menggunakan pakaian adat," tandas Tamel.
(sms)