Hukuman Adat-Denda Jerat Warga Kotawaringin Barat yang Buang Sampah Sembarangan

Minggu, 04 Maret 2018 - 14:31 WIB
Hukuman Adat-Denda Jerat...
Hukuman Adat-Denda Jerat Warga Kotawaringin Barat yang Buang Sampah Sembarangan
A A A
KOTAWARINGIN BARAT - Bagi warga Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng yang suka buang sampah sembarangan harus berhati hati. Sebab jika ketahuan buang sampah sembarangan, bakal terkena hukum adat dan didenda hingga Rp1 juta ditambah kurungan penjara 1 bulan.

"Sanksi bagi pembuang sampah sembarangan berupa denda Rp1 juta ditambah kurungan penjara satu bulan," ujar Kabid Penegakan Perda dan Penyidik PNS Satpol PP Kobar, Mustawan Lutfi, Minggu (4/3/2018).

Meski dinas PU sudah memasang papan larangan di setiap sudut jalan untuk tidak membuang sampah sembarangan, namun masih banyak warga yang membuang sampah disembarang tempat.

“Jadi jangan sekali kali buang sampah sembarangan atau kami denda sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Sementara itu di Desa Pasir Panjang, Kecamatan Arut Selatan, ada juga aturan terkait larangan membuang sampah sembarangan.

"Peraturan Desa berupa Surat Keputusan (SK) yang mengatur tentang hukum adat bagi orang yang membuang sampah sembarangan. Aturan ini mengacu Perda yang dibuat oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kobar," kata Kepala Desa Pasir Panjang Tamel Otoi, Minggu (4/3/2018).

Jika nanti Perdes mengenai sanksi adat bagi orang yang membuang sampah sembarangan telah diberlakukan, para pelanggarnya bakal dibawa untuk mengikuti sidang adat di Rumah Betang Pasir Panjang.

"Sidang tersebut akan dipimpin oleh Mantir Adat Dayak. Selain itu juga dihadiri oleh Kepala Adat dan para Tetua Adat Dayak Desa Pasir Panjang,” timpalnya.

Salah satu pasalnya bernama Mehompang Jalan Ruyung atau mengotori jalan umum. "Untuk melakukan pantauan di berbagai tempat di wilayah Desa Pasir Panjang, kita juga bakal membentuk petugas khusus yang menggunakan pakaian adat," tandas Tamel.
(sms)
Berita Terkait
Kodim 1014 Pangkalan...
Kodim 1014 Pangkalan Bun Bantu APD ke Pemkab Kotawaringin Barat
Jadi Tersangka Korupsi...
Jadi Tersangka Korupsi Dana Pemkab Kotawaringin Barat, Ujang Iskandar Langsung Ditahan
DPRD Kotawaringin Barat...
DPRD Kotawaringin Barat Apresiasi Pemkab Atas Raihan Opini WTP ke-9 Kali
Ratusan Anak Didik LPP...
Ratusan Anak Didik LPP Enter Pangkalan Bun Ikuti Ujian Sertifikasi Profesi BNSP
Idul Adha, PT KPC Salurkan...
Idul Adha, PT KPC Salurkan 9 Sapi dan 7 Kambing di Kobar dan Lamandau
Mandi di Sungai Arut...
Mandi di Sungai Arut Habis Lebaran, Karyawan Tenggelam dan Belum Ditemukan
Berita Terkini
Perindo Sulut Rampungkan...
Perindo Sulut Rampungkan Struktur Kecamatan, Bidik 3 Kursi DPRD
1 jam yang lalu
Pramono Perintahkan...
Pramono Perintahkan Investigasi Kasus Pemotongan Kabel Lift JPO Lenteng Agung
2 jam yang lalu
Selain Resmikan RSUD,...
Selain Resmikan RSUD, Prabowo Diagendakan Menghadiri Munas Hipmi di Lampung
3 jam yang lalu
POCE JOBFAIR 2026 di...
POCE JOBFAIR 2026 di UPN Veteran Yogya Hadirkan Ribuan Peluang Karier
3 jam yang lalu
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi, Kolom Abu Capai 1.000 Meter di Atas Puncak
4 jam yang lalu
196 Tahun Keris Kanjeng...
196 Tahun Keris Kanjeng Kiai Nogo Siluman, Pusaka Pangeran Diponegoro Simbol Kepemimpinan Tanah Jawa
4 jam yang lalu
Infografis
Sejarah Panjang Persia...
Sejarah Panjang Persia Menjadi Iran yang Mengubah Timur Tengah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved