Pemkot Tangsel Klarifikasi Tudingan Aktivis Lingkungan YAPELH
Sabtu, 03 Maret 2018 - 00:21 WIB
Pemkot Tangsel Klarifikasi Tudingan Aktivis Lingkungan YAPELH
A
A
A
TANGERANG SELATAN - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) mengklarifikasi laporan adanya tumpukan sampah dari Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang yang meluber dan mengotori Sungai Cisadane.
Hal itu dikatakan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangsel, Yepi Suherman. Menurutnya, pengelolaan sampah di TPA Cipeucang dilakukan dengan cara Sanitary Landfil, yakni pemusnahan dengan cara membuang dan menumpuk sampah di lokasi cekung, lalu memadatkan hingga kemudian menimbunnya dengan tanah.
"Pengelolaannya dengan sistem Sanitary Landfil, dan untuk air Leachid (Sampah) ditampung di kolam. Jarak dari batas Landfil ke sungai sekira 50 meter, jadi kemungkinan kecil sampah dari TPA Cipeucang terbuang ke sungai," tuturnya di Tangsel, Jumat 2 Maret 2018.
Yepi menduga, keberadaan sampah yang mengotori sungai Cisadane berasal dari dari beberapa wilayah lain yang dilalui aliran sungai, seperti daerah Bogor, Cisauk dan seterusnya. Sehingga, kondisi itu bisa saja dimanfaatkan oleh oknum warga untuk membuang sampah langsung ke aliran sungai.
"Jadi kemungkinan kecil, kalau sampai sampah dari TPA terbuang ke sungai. Adapun sampah yang terbawa ke sungai, karena Sungai Cisadane mengalir dari hulu ke hilir, dan melewati beberapa daerah, kemungkinan sampah tersebut berasal dari sana, lalu terbawa ke sungai," jelasnya.
Sebelumnya, aktivis lingkungan YAPELH melaporkan Wali Kota Tangsel beserta dinas terkait atas dugaan pencemaran lingkungan sungai Cisadane oleh tumpukan sampah TPA Cipeucang. Surat bernomor : 234/C - Dir Eks/YAPELH/II/2017 itu ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Tigaraksa Kabupaten Tangerang.
TPA Cipeucang terletak di Jalan Kavling Nambo, Serpong, Tangsel. Daya tampung sampahnya kini diduga mencapai sekira 880 ton perhari. Meski begitu, sarana dan fasilitas pengolahan didalamnya dianggap masih jauh dari kata ramah lingkungan. (Baca: TPA Cemari Sungai, Aktivis Lingkungan Laporkan Wali Kota Cantik Ini )
Hal itu dikatakan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangsel, Yepi Suherman. Menurutnya, pengelolaan sampah di TPA Cipeucang dilakukan dengan cara Sanitary Landfil, yakni pemusnahan dengan cara membuang dan menumpuk sampah di lokasi cekung, lalu memadatkan hingga kemudian menimbunnya dengan tanah.
"Pengelolaannya dengan sistem Sanitary Landfil, dan untuk air Leachid (Sampah) ditampung di kolam. Jarak dari batas Landfil ke sungai sekira 50 meter, jadi kemungkinan kecil sampah dari TPA Cipeucang terbuang ke sungai," tuturnya di Tangsel, Jumat 2 Maret 2018.
Yepi menduga, keberadaan sampah yang mengotori sungai Cisadane berasal dari dari beberapa wilayah lain yang dilalui aliran sungai, seperti daerah Bogor, Cisauk dan seterusnya. Sehingga, kondisi itu bisa saja dimanfaatkan oleh oknum warga untuk membuang sampah langsung ke aliran sungai.
"Jadi kemungkinan kecil, kalau sampai sampah dari TPA terbuang ke sungai. Adapun sampah yang terbawa ke sungai, karena Sungai Cisadane mengalir dari hulu ke hilir, dan melewati beberapa daerah, kemungkinan sampah tersebut berasal dari sana, lalu terbawa ke sungai," jelasnya.
Sebelumnya, aktivis lingkungan YAPELH melaporkan Wali Kota Tangsel beserta dinas terkait atas dugaan pencemaran lingkungan sungai Cisadane oleh tumpukan sampah TPA Cipeucang. Surat bernomor : 234/C - Dir Eks/YAPELH/II/2017 itu ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Tigaraksa Kabupaten Tangerang.
TPA Cipeucang terletak di Jalan Kavling Nambo, Serpong, Tangsel. Daya tampung sampahnya kini diduga mencapai sekira 880 ton perhari. Meski begitu, sarana dan fasilitas pengolahan didalamnya dianggap masih jauh dari kata ramah lingkungan. (Baca: TPA Cemari Sungai, Aktivis Lingkungan Laporkan Wali Kota Cantik Ini )
(mhd)