Jadi Bandar Narkoba, Mantan Wakil Ketua DPRD Bali Didakwa Pasal berlapis

Kamis, 01 Maret 2018 - 21:46 WIB
Jadi Bandar Narkoba,...
Jadi Bandar Narkoba, Mantan Wakil Ketua DPRD Bali Didakwa Pasal berlapis
A A A
DENPASAR - Mantan Ketua Wakil Dewan Perwakilan Rakyat Bali Jro Gede Komang Swastika alias Jro Jangol (40) terdakwa kasus jual beli narkoba didakwa Pasal berlapis. Komang Swastika didakwa Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; atau kedua Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau ketiga Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Jaksa Penuntut Umum dalam sidang ini, Dewa Narapati menjelaskan, kasus ini bermula ketika terdakwa mendatangi saksi I Kadek Dandi Suardika alias Dandi (terdakwa dalam berkas terpisah) guna menyerahkan narkotika jenis sabu sebanyak 2 paket masing-masing seberat 1 gram.

Setelah saksi Dandi mengiyakan permintaan terdakwa, kemudian dia membagi dua paket sabu tersebut menjadi sembilan paket. Lalu pada Kamis 2 November 2018 sekitar pukul 16.00 Wita saksi Dandi menjual paket kepada orang yang berbeda-beda yang tidak ingat namanya.

Keesokan harinya, Jumat 3 November 2017 saksi Dandi kembali menjual empat paket lagi. Salah satu yang saksi Dandi kenal pembelinya adalah saksi I Gede Juni Antara alias Katos (terdakwa dalam berkas terpisah).

Selanjutnya diketahui rumah Jero Gede Komang Swastika di Jalan Batanta, Denpasar digeledah polisi Sabtu 4 November 2017. Dari rumahnya didapati puluhan paket narkoba jenis sabu-sabu, senjata api, senjata tajam, uang pulahan juta, dan alat isap sabu-sabu.

Bahkan dalam rumah tersebut juga didapati ada kamar-kamar khusus pelanggannya. Pihak kepolisian menduga anggota DPRD Bali ini sebagai bandar narkoba dengan omzet ratusan juta per bulan.

Saat penggeledahan terdakwa sempat buron namun akhirnya dapat ditangkap. Mang Jangol diamankan polisi di kandang sapi di Gianyar pada 13 November 2017. (Baca: Wakil Ketua DPRD Bali Ditangkap saat Sembunyi di Kandang Sapi)

Atas dakwaan JPU, terdakwa yang didampingi penasehat Hukumnya Nyoman Sudiantara tidak mengajukan eksepsi. “Kami tidak mengajukan eksepsi. Pengajuan eksepsi hanya buang-buang waktu saja,” katanya.
(sms)
Berita Terkait
Anggota DPRD Batam Ini...
Anggota DPRD Batam Ini Tertangkap Bawa Sabu Bersama Wanita
Oknum Pengacara Sekaligus...
Oknum Pengacara Sekaligus Anggota DPRD di Bali Ditangkap karena Narkoba
Terjerat Narkoba, Anggota...
Terjerat Narkoba, Anggota DPRD Erwin Toha Masih Terima Gaji Sebelum Ada Putusan Pengadilan
38 Kg Narkoba Disita...
38 Kg Narkoba Disita dari Bangsawan Bali, Dipasarkan ke Bule di Kuta hingga Canggu
Tersangka Peracik Narkoba...
Tersangka Peracik Narkoba Jenis Hashish di Bali Bandrol Harga Rp3,5 Juta per Gram
Anak Ketua DPRD Badung...
Anak Ketua DPRD Badung Bali Ditangkap, Polisi Sita Ganja 495 Gram Ganja di Rumah
Berita Terkini
The Banjoemas, Diplomasi...
The Banjoemas, Diplomasi Identitas Banyumas di Pusat Budaya Ibu Kota
1 jam yang lalu
Generasi Hijau dari...
Generasi Hijau dari Lereng Merapi: Pemuda Boyolali Pimpin Masa Depan Peternakan Berkelanjutan
1 jam yang lalu
BMKG Ungkap Daftar Wilayah...
BMKG Ungkap Daftar Wilayah yang Bakal Alami Kemarau Panjang
3 jam yang lalu
Pemprov Papua Selatan:...
Pemprov Papua Selatan: PSN Wanam Buka Lapangan Pekerjaan dan Tingkatkan Kesejahteraan
3 jam yang lalu
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
3 jam yang lalu
Enam Tahun Penerjemahan,...
Enam Tahun Penerjemahan, Alkitab Bahasa Sunda Kini Hadir dalam Format Cetak dan Digital
3 jam yang lalu
Infografis
6 Pulau yang Jadi Target...
6 Pulau yang Jadi Target Invasi Darat AS di Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved