Tipu Mitra Bisnis Tas Branded, Model Ini Terancam 20 Tahun Penjara

Rabu, 28 Februari 2018 - 17:17 WIB
Tipu Mitra Bisnis Tas...
Tipu Mitra Bisnis Tas Branded, Model Ini Terancam 20 Tahun Penjara
A A A
SLEMAN - Polres Sleman menangkap model berinisial AC (31) yang dilaporkan mitra kerjanya, dalam investasi bisnis tas branded (bermerek), Santoso Tandoyo (43). AC dilaporkan pada 24 September 2017 karena telah menyalahgunakan uang yang diinvestasikan Santoso.

AC ditangkap saat dipanggil Polres Sleman untuk dimintai keterangan soal perkara tersebut di Mapolres setempat, 5 Februari 2018. Pemanggilan sebagai tindak lanjut dari laporan kasus tersebut. Selain menangkap AC, Polres Sleman juga menangkap suami AC, DHS, karena ikut terlibat dalam tindakan tersebut. Keduanya sekarang ditahan di Mapolres Sleman untuk proses hukum selanjutnya.

"Sebelum menangkap mereka, kami telah melakukan pemeriksaan kepada 20 saksi yang terkait dengan perkara tersebut. Selain uang Santoso Tandoyo juga ada laporan korban lainnya, yang mencapai Rp10 miliar,” kata Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Rony Are Setia saat gelar perkara ungkap kasus di Mapolres Sleman, Rabu (28/2/2018).

Rony Are Setia menjelaskan, dari hasil pemeriksan, bisnis investasi tas branded tersebut berawal pada Januari 2017. Santoso Tandoyo melakukan bisnis jual beli mobil dengan suami AC, DHS. Untuk bisnis tersebut, Santoso menginvestasikan Rp280 juta.

Pada Februari 2017, DHS memberitahu kepada Santoso bahwa uang itu bukan untuk bisnis jual beli mobil, tetapi digunakan untuk usaha jual beli tas impor bermerek. Alasannya, keuntungan yang didapatkan lebih tinggi jika dibandingkan dengan usaha jual beli mobil.

"Awalnya Santoso sempat marah, namun dengan adanya keuntungan tersebut akhirnya tidak mempermasalahkan dan tetap menginvestasikan uangnya untuk bisnis tersebut bahkan terus menambahnya hingga mencapai Rp12 miliar," jelas Are, panggilan Rony Are Setia.

Menurut Are, awalnya bisnis tersebut berjalan lancar dan Santoso menerima hak-haknya. Namun, pada September 2017, mulai ada permasalahan. Santoso sudah tidak menerima keuntungan dari bisnis tersebut, termasuk modalnya. Atas macetnya pemberian keuntungan itu, Santoso kemudian menagih kepada mereka dan baru diketahui ternyata usaha itu sudah macet sejak Mei 2017.

"Mengetahui hal ini kemudian Santoso melaporkannya ke Polres Sleman, sebab tempat kejadian perkara (TKP) berada di daerah Mlati, Sleman, terutama dalam mentransfer uang investasi itu."

Are menambahkan, dalam perkara tersebut AC dan DHS dijerat Pasal 378 dan 372 tentang penipuan dan penggelapan serta Pasal 3 dan 4 UU No 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

Sementara, AC yang merupakan warga Tangerang Selatan, Banten, mengatakan, sebenarnya uang investasi tersebut memang digunakan membeli tas-tas impor branded untuk pengembangan bisnis. Namun, karena pada bulan Mei 2017 usahanya macet dan utangnya banyak, akhirnya tas-tas impor branded tersebut digadaikan kepada rekan bisnis.

Uang hasil gadai tas tersebut kemudian digunakan untuk membayar utang dan juga membeli mobil yang digunakan untuk suaminya.
(zik)
Berita Terkait
Adik Indra Kenz Terima...
Adik Indra Kenz Terima Aliran Dana Rp9,4 Miliar Diduga Terkait Binomo
Reza Artamevia Diduga...
Reza Artamevia Diduga Lakukan Penipuan atas Pencucian Uang Bisnis Berlian Rp18,5 Miliar
Wanita Berambut Pirang...
Wanita Berambut Pirang Ditangkap Polda Sulut Gara-gara Pencucian Uang
Sebulan Bareskrim Tangkap...
Sebulan Bareskrim Tangkap 10 Buronan Pencucian Uang hingga Penipuan Jamaah Umrah
Otaki Penipuan Suami...
Otaki Penipuan Suami Istri Ditahan, Kerugian Mencapai Rp39,5 Miliar
Polisi Bongkar Sindikat...
Polisi Bongkar Sindikat Pencucian Uang China yang Beroperasi di Australia
Berita Terkini
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
5 jam yang lalu
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
6 jam yang lalu
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
6 jam yang lalu
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
6 jam yang lalu
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
8 jam yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
9 jam yang lalu
Infografis
Ini Kecanggihan Drone...
Ini Kecanggihan Drone MQ-9 Reaper AS, 11 Unit Telah Ditembak Jatuh Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved