Tipu Mitra Bisnis Tas Branded, Model Ini Terancam 20 Tahun Penjara

Rabu, 28 Februari 2018 - 17:17 WIB
Tipu Mitra Bisnis Tas...
Tipu Mitra Bisnis Tas Branded, Model Ini Terancam 20 Tahun Penjara
A A A
SLEMAN - Polres Sleman menangkap model berinisial AC (31) yang dilaporkan mitra kerjanya, dalam investasi bisnis tas branded (bermerek), Santoso Tandoyo (43). AC dilaporkan pada 24 September 2017 karena telah menyalahgunakan uang yang diinvestasikan Santoso.

AC ditangkap saat dipanggil Polres Sleman untuk dimintai keterangan soal perkara tersebut di Mapolres setempat, 5 Februari 2018. Pemanggilan sebagai tindak lanjut dari laporan kasus tersebut. Selain menangkap AC, Polres Sleman juga menangkap suami AC, DHS, karena ikut terlibat dalam tindakan tersebut. Keduanya sekarang ditahan di Mapolres Sleman untuk proses hukum selanjutnya.

"Sebelum menangkap mereka, kami telah melakukan pemeriksaan kepada 20 saksi yang terkait dengan perkara tersebut. Selain uang Santoso Tandoyo juga ada laporan korban lainnya, yang mencapai Rp10 miliar,” kata Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Rony Are Setia saat gelar perkara ungkap kasus di Mapolres Sleman, Rabu (28/2/2018).

Rony Are Setia menjelaskan, dari hasil pemeriksan, bisnis investasi tas branded tersebut berawal pada Januari 2017. Santoso Tandoyo melakukan bisnis jual beli mobil dengan suami AC, DHS. Untuk bisnis tersebut, Santoso menginvestasikan Rp280 juta.

Pada Februari 2017, DHS memberitahu kepada Santoso bahwa uang itu bukan untuk bisnis jual beli mobil, tetapi digunakan untuk usaha jual beli tas impor bermerek. Alasannya, keuntungan yang didapatkan lebih tinggi jika dibandingkan dengan usaha jual beli mobil.

"Awalnya Santoso sempat marah, namun dengan adanya keuntungan tersebut akhirnya tidak mempermasalahkan dan tetap menginvestasikan uangnya untuk bisnis tersebut bahkan terus menambahnya hingga mencapai Rp12 miliar," jelas Are, panggilan Rony Are Setia.

Menurut Are, awalnya bisnis tersebut berjalan lancar dan Santoso menerima hak-haknya. Namun, pada September 2017, mulai ada permasalahan. Santoso sudah tidak menerima keuntungan dari bisnis tersebut, termasuk modalnya. Atas macetnya pemberian keuntungan itu, Santoso kemudian menagih kepada mereka dan baru diketahui ternyata usaha itu sudah macet sejak Mei 2017.

"Mengetahui hal ini kemudian Santoso melaporkannya ke Polres Sleman, sebab tempat kejadian perkara (TKP) berada di daerah Mlati, Sleman, terutama dalam mentransfer uang investasi itu."

Are menambahkan, dalam perkara tersebut AC dan DHS dijerat Pasal 378 dan 372 tentang penipuan dan penggelapan serta Pasal 3 dan 4 UU No 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

Sementara, AC yang merupakan warga Tangerang Selatan, Banten, mengatakan, sebenarnya uang investasi tersebut memang digunakan membeli tas-tas impor branded untuk pengembangan bisnis. Namun, karena pada bulan Mei 2017 usahanya macet dan utangnya banyak, akhirnya tas-tas impor branded tersebut digadaikan kepada rekan bisnis.

Uang hasil gadai tas tersebut kemudian digunakan untuk membayar utang dan juga membeli mobil yang digunakan untuk suaminya.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7109 seconds (0.1#10.140)