DKI Siapkan Anggaran Rp1,95 Triliun untuk Tambah RTH/RTB
Rabu, 28 Februari 2018 - 07:02 WIB
DKI Siapkan Anggaran Rp1,95 Triliun untuk Tambah RTH/RTB
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menambah ruang terbuka hijau (RTH) dan ruang terbuka biru (RTB) di Ibu Kota. Dana sekitar Rp1,95 triliun sudah disiapkan untuk pembebasan lahan dalam anggaran 2018.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, program penambahan RTH dan RTB bakal terus diperbanyak. Sebab keberadaan RTH dan RTB sangat penting di Jakarta.
"RTH dibutuhkan sebagai daerah serapan sekaligus penghijauan. Sedangkan RTB untuk bendungan sekaligus menghindari DKI dari krisis air bersih," ujar Anies di kawasan Srengseng Sawah, Jakarta Selatan, Selasa 27 Februari 2018.
Menanggapi keinginan gubernur itu, Kepala Dinas Kehutanan DKI Djafar Muchlisin mengatakan, saat ini sedikitnya sudah ada 30,3 juta meter persegi total luas RTH di Jakarta yang dibangun untuk taman, hutan, dan TPU. Setiap tahunnya pembebasan lahan selalu ditargetkan mencapai 50 hektare (ha) untuk 15 RTH murni.
Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2017-2022, ditargetkan setidaknya 50 ha tanah bisa dibebaskan untuk pembuatan 15 RTH murni di wilayah Jakarta Utara, Jakarta Timur, Jakarta Barat, dan Jakarta Selatan. Untuk pengerjaannya masih menunggu perkembangan koordinasi dengan gubernur.
"Kami sudah menyiapkan dana Rp1,95 triliun. Pembebasan lahan tergantung percepatannya. Kalau enggak di Timur kami bangun di Utara, Barat, dan Selatan, seperti di wilayah Jagakarsa. Kalau di Jakarta Pusat agak berat (pembebasan lahan)," ujarnya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 26/2007 tentang Tata Ruang, mengharuskan ketersediaan 30 persen RTH dari total luas wilayah. Di DKI, implementasinya sudah diatur dalam Perda tentang Tata Ruang dan Zonasi. Dari total 30 persen, sebanyak 20 persen harus disediakan Pemprov, sedangkan 10 persen merupakan tanggung jawab swasta.
Dinas Perhutanan, lanjut Djafar, mendapat kuota 4,6 persen dari 20 persen RTH yang harus disediakan pemprov. "Dari 20 persen itu, 4,6 persen merupakan yang kita kelola karena tanggung jawabnya terbagi-bagi dengan SKPD yang lain," katanya.
Sementara itu, pengamat perkotaan dari Universitas Trisakti, Nirwono Joga, menilai, selama ini Pemprov DKI belum sepenuh hati mengembangkan RTH. Pada masa kepemimpinan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) misalnya, konsep RTH malah digabung dengan RPTRA yang keduanya memiliki fungsi berbeda.
"Sekarang ganti gubernur baru, tetapi tidak mau meneruskan RPTRA karena dianggap peninggalan gubernur terdahulu. Gubernur baru juga tidak serius menambah luasan RTH menjadi 30 persen. Dalam draf RPJMD 2017-2022 yang akan dikembangkan adalah taman pintar," ujarnya.
Nirwono berharap Pemprov DKI konsisten dengan rencana induk RTH DKI 2030 yang fokus dalam pengembangan RTH dengan target 30 persen. Menurutnya, RTH di DKI sekarang hanya 9,98 persen.
Dia menyarankan agar Dinas kehuatan dikembalikan namanya menjadi Dinas Pertamanan/RTH seperti di Surabaya supaya fokus dengan tupoksinya yaitu RTH. "Jangan Dinas Kehutanan seperti sekarang ini," ungkapnya.
Penambahan RTH, lanjut Nirwono, penting untuk perbaikan lingkungan, menanggulangi banjir, dan pencemaran udara. Pemprov DKI bisa memanfaatkan lahan-lahan yang terbengkalai ketimbang membebaskan lahan yang malah bisa menjadi beban tersendiri.
"Pembebasan lahan untuk RTH merupakan pilihan terakhir. Pemprov masih bisa mengoptimalkan lahan-lahan yang terbengkalai sebagai RTH. Misalnya, jalur hijau bantaran sungai, bawah sutet, kolong jalan, bantaran rel kereta api atau tepi waduk dan situ seperti taman Waduk Pluit dan Ria Rio," pungkasnya.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, program penambahan RTH dan RTB bakal terus diperbanyak. Sebab keberadaan RTH dan RTB sangat penting di Jakarta.
"RTH dibutuhkan sebagai daerah serapan sekaligus penghijauan. Sedangkan RTB untuk bendungan sekaligus menghindari DKI dari krisis air bersih," ujar Anies di kawasan Srengseng Sawah, Jakarta Selatan, Selasa 27 Februari 2018.
Menanggapi keinginan gubernur itu, Kepala Dinas Kehutanan DKI Djafar Muchlisin mengatakan, saat ini sedikitnya sudah ada 30,3 juta meter persegi total luas RTH di Jakarta yang dibangun untuk taman, hutan, dan TPU. Setiap tahunnya pembebasan lahan selalu ditargetkan mencapai 50 hektare (ha) untuk 15 RTH murni.
Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2017-2022, ditargetkan setidaknya 50 ha tanah bisa dibebaskan untuk pembuatan 15 RTH murni di wilayah Jakarta Utara, Jakarta Timur, Jakarta Barat, dan Jakarta Selatan. Untuk pengerjaannya masih menunggu perkembangan koordinasi dengan gubernur.
"Kami sudah menyiapkan dana Rp1,95 triliun. Pembebasan lahan tergantung percepatannya. Kalau enggak di Timur kami bangun di Utara, Barat, dan Selatan, seperti di wilayah Jagakarsa. Kalau di Jakarta Pusat agak berat (pembebasan lahan)," ujarnya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 26/2007 tentang Tata Ruang, mengharuskan ketersediaan 30 persen RTH dari total luas wilayah. Di DKI, implementasinya sudah diatur dalam Perda tentang Tata Ruang dan Zonasi. Dari total 30 persen, sebanyak 20 persen harus disediakan Pemprov, sedangkan 10 persen merupakan tanggung jawab swasta.
Dinas Perhutanan, lanjut Djafar, mendapat kuota 4,6 persen dari 20 persen RTH yang harus disediakan pemprov. "Dari 20 persen itu, 4,6 persen merupakan yang kita kelola karena tanggung jawabnya terbagi-bagi dengan SKPD yang lain," katanya.
Sementara itu, pengamat perkotaan dari Universitas Trisakti, Nirwono Joga, menilai, selama ini Pemprov DKI belum sepenuh hati mengembangkan RTH. Pada masa kepemimpinan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) misalnya, konsep RTH malah digabung dengan RPTRA yang keduanya memiliki fungsi berbeda.
"Sekarang ganti gubernur baru, tetapi tidak mau meneruskan RPTRA karena dianggap peninggalan gubernur terdahulu. Gubernur baru juga tidak serius menambah luasan RTH menjadi 30 persen. Dalam draf RPJMD 2017-2022 yang akan dikembangkan adalah taman pintar," ujarnya.
Nirwono berharap Pemprov DKI konsisten dengan rencana induk RTH DKI 2030 yang fokus dalam pengembangan RTH dengan target 30 persen. Menurutnya, RTH di DKI sekarang hanya 9,98 persen.
Dia menyarankan agar Dinas kehuatan dikembalikan namanya menjadi Dinas Pertamanan/RTH seperti di Surabaya supaya fokus dengan tupoksinya yaitu RTH. "Jangan Dinas Kehutanan seperti sekarang ini," ungkapnya.
Penambahan RTH, lanjut Nirwono, penting untuk perbaikan lingkungan, menanggulangi banjir, dan pencemaran udara. Pemprov DKI bisa memanfaatkan lahan-lahan yang terbengkalai ketimbang membebaskan lahan yang malah bisa menjadi beban tersendiri.
"Pembebasan lahan untuk RTH merupakan pilihan terakhir. Pemprov masih bisa mengoptimalkan lahan-lahan yang terbengkalai sebagai RTH. Misalnya, jalur hijau bantaran sungai, bawah sutet, kolong jalan, bantaran rel kereta api atau tepi waduk dan situ seperti taman Waduk Pluit dan Ria Rio," pungkasnya.
(thm)