Besok, 16 Taman di Jakarta Dibuka untuk Umum
Jum'at, 12 Juni 2020 - 14:23 WIB
loading...
Pemprov DKI Jakarta akan kembali membuka Ruang Terbuka Hijau (RTH) untuk publik secara bertahap.Foto/SINDOphoto/Ilustrasi.Dok
A
A
A
Pemprov DKI Jakarta akan kembali membuka Ruang Terbuka Hijau (RTH) untuk publik secara bertahap. Pembukaan kembali RTH ini juga menerapkan protokol kesehatan untuk menekan penularan Covid-19.
Sejumlah ketentuan dalam penggunaan RTH pada saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa Transisi tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta Nomor 111 Tahun 2020. Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta, Suzi Marsitawati mengatakan, pembukaan RTH pada fase awal ini akan terus dilakukan evaluasi serta memperhatikan perkembangan dari penyebaran Covid-19.
Apabila keadaan menjadi lebih baik maka akan dilakukan pembukaan RTH selanjutnya sesuai hasil evaluasi. Tetapi, bila keadaan memburuk, maka RTH dapat ditutup kembali. "Pembukaan taman kota secara bertahap dilakukan di 16 lokasi, dengan memperhatikan area zona aman, serta pengamanan di taman tersebut (sudah berpagar), mulai 13 Juni 2020," kata Suzi Marsitawati melalui siaran tertulisnya Jumat (12/6/2020)
Adapun RTH yang menjadi pengelolaan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta terdiri dari taman, jalur hijau, hutan kota, taman pemakaman umum (TPU), kebun bibit, dan Taman Marga Satwa Ragunan milik Pemprov DKI Jakarta. Beberapa hal yang menjadi pertimbangan dalam pembukaan RTH beserta protokol kesehatannya, lanjut Suzi karena RTH mempunyai salah satu fungsi meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat secara fisik dan psikologis.
Namun, tetap diperlukan pembatasan-pembatasan agar RTH juga tidak sebagai pusat penyebaran virus, lantaran dapat menjadi tempat berkerumunan masyarakat. Untuk itu, lanjut Suzi ada sejumlah protokol kesehatan yang akan diterapkan masyarakat yang akan berkunjung ke RTH. (Baca: PSBB Transisi, Pengguna Bus Transjakarta Naik 22 Persen per Hari)
Sejumlah ketentuan dalam penggunaan RTH pada saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa Transisi tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta Nomor 111 Tahun 2020. Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta, Suzi Marsitawati mengatakan, pembukaan RTH pada fase awal ini akan terus dilakukan evaluasi serta memperhatikan perkembangan dari penyebaran Covid-19.
Apabila keadaan menjadi lebih baik maka akan dilakukan pembukaan RTH selanjutnya sesuai hasil evaluasi. Tetapi, bila keadaan memburuk, maka RTH dapat ditutup kembali. "Pembukaan taman kota secara bertahap dilakukan di 16 lokasi, dengan memperhatikan area zona aman, serta pengamanan di taman tersebut (sudah berpagar), mulai 13 Juni 2020," kata Suzi Marsitawati melalui siaran tertulisnya Jumat (12/6/2020)
Adapun RTH yang menjadi pengelolaan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta terdiri dari taman, jalur hijau, hutan kota, taman pemakaman umum (TPU), kebun bibit, dan Taman Marga Satwa Ragunan milik Pemprov DKI Jakarta. Beberapa hal yang menjadi pertimbangan dalam pembukaan RTH beserta protokol kesehatannya, lanjut Suzi karena RTH mempunyai salah satu fungsi meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat secara fisik dan psikologis.
Namun, tetap diperlukan pembatasan-pembatasan agar RTH juga tidak sebagai pusat penyebaran virus, lantaran dapat menjadi tempat berkerumunan masyarakat. Untuk itu, lanjut Suzi ada sejumlah protokol kesehatan yang akan diterapkan masyarakat yang akan berkunjung ke RTH. (Baca: PSBB Transisi, Pengguna Bus Transjakarta Naik 22 Persen per Hari)
Lihat Juga :