Usai Divonis, Samsul Bahri Mencoba Kabur dari PN Serang
A
A
A
SERANG - Samsul Bahri, terdakwa kasus pencurian berusaha melarikan diri seusai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Serang. Namun aksi nekatnya itu berhasil digagalkan petugas kemanan dan wartawan.
Informasi yang diperoleh, Samsul melarikan diri seusai divonis oleh hakim dengan hukuman pidana penjara selama 1,5 tahun. Merasa tak terima dengan hukuman tersebut, pria asal Pandeglang itu berusaha kabur dengan melepaskan rompi tahanan ke arah jalan raya.
"Awalnya sih saya lihat, kok tahanan itu seperti bebas-bebas saja duduk di luar ruang sidang. Tiba-tiba tahanan itu lari, enggak ada satu pun petugas dari kejaksaan mengejar. Setelah kita tangkap, baru ada petugas kejaksaan," kata saksi mata, Lulu Jamaludin, kepada wartawan, Selasa (27/2/2018).
Saat diamankan, Samsul juga sempat berusaha melawan. Namun usahanya itu digagalkan oleh petugas keamanan pengadilan bernama Ibnu, Yayan, dan seorang wartawan, Lulu Jamaludin.
Sementara itu, jaksa yang menangani perkara terdakwa, Agung mengaku kaget saat mengetahu Samsul Bahri berusaha melarikan diri. Padahal, hukuman yang diberikan sudah lebih ringan dibandingkan tuntutannya.
"Saya kaget, ternyata tahanan saya kabur, beruntung dapat ditangkap kembali," kata Agung.
Informasi yang diperoleh, Samsul melarikan diri seusai divonis oleh hakim dengan hukuman pidana penjara selama 1,5 tahun. Merasa tak terima dengan hukuman tersebut, pria asal Pandeglang itu berusaha kabur dengan melepaskan rompi tahanan ke arah jalan raya.
"Awalnya sih saya lihat, kok tahanan itu seperti bebas-bebas saja duduk di luar ruang sidang. Tiba-tiba tahanan itu lari, enggak ada satu pun petugas dari kejaksaan mengejar. Setelah kita tangkap, baru ada petugas kejaksaan," kata saksi mata, Lulu Jamaludin, kepada wartawan, Selasa (27/2/2018).
Saat diamankan, Samsul juga sempat berusaha melawan. Namun usahanya itu digagalkan oleh petugas keamanan pengadilan bernama Ibnu, Yayan, dan seorang wartawan, Lulu Jamaludin.
Sementara itu, jaksa yang menangani perkara terdakwa, Agung mengaku kaget saat mengetahu Samsul Bahri berusaha melarikan diri. Padahal, hukuman yang diberikan sudah lebih ringan dibandingkan tuntutannya.
"Saya kaget, ternyata tahanan saya kabur, beruntung dapat ditangkap kembali," kata Agung.
(thm)