Pajak PBB Naik 70%, Dewan Minta Warga Tak Bayar Dulu
A
A
A
SEMARANG - Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang tinggi sebesar 70%, meresahkan masyarakat karena sangat memberatkan.
Ketua Komisi B DPRD Kota Semarang Agus Riyanto Slamet akan segera memanggil Bapenda terkait rencana tersebut. Agus pun meminta akan warga jangan membayar pajak terlebih dahulu hingga dapat tagihan pajak yang baru.
Agus memberikan apresiasi kepada Pemkot Semarang yang meninjau ulang NJOP. Namun, Agus juga menilai Pemkot kurang koordinasi, karena keputusan peninjauan NJOP dinilai terlambat sehingga membingungkan masyarakat.
"Untuk pajak 2018 sudah banyak yang mendapatkan tagihan melalui surat pemberitahuan pajak dan mungkin sudah banyak juga yang melakukan pembayaran. Selain itu, pemerintah juga harus cepat menerbitkan surat pemberitahuan pajak tahunan yang baru merevisi tagihan pajak sebelumnya," katanya.
Agus mengatakan, pihaknya segera melakukan koordinasi ke Bapenda, karena persoalan PBB ini ternyata juga kompleks dan banyak membingungkan masyarakat. Dia meminta masyarakat yang belum membayar pajak, agar jangan membayar dulu hingga mendapatkan tagihan baru sesuai kebijakan penurunan NJOP. “Untuk yang sudah membayar kita juga akan koordinasi agar kelebihan bayar bisa dikembalikan,” ujarnya.
Agus menuturkan, managemen tata kelola PBB ini juga perlu diperbaiki, karena temuan di lapangan banyak sekali kejanggalan. Mulai dari Surat Pemberitahuan Pajak yang ganda, juga jumlah tagihan yang salah sehingga menimbulkan keresahan. Untuk itu keputusan revisi NJOP ini juga sekaligus momentum untuk melakukan perbaikan.
Agus juga meminta untuk dilakukan pengkajian dan rencana agar target penerimaan pajak daerah yang sudah disepakati dalam APBD 2018 tetap terpenuhi meskipun akan ada penurunan NJOP. Target penerimaan Pajak Daerah pada 2018 mencapai Rp1,2 Triliun dan PBB 2017 memberikan porsi yang cukup besar hingga 30% dari total penerimaan Pajak Daerah.
Sementara itu, Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi, menyatakan, terkait dengan banyaknya keluhan warga akan kenaikan PBB yang mencapai 70%, pemerintah segera melakukan revisi. "Jika kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) awalnya sebesar 70%, direvisi kembali diturunkan menjadi 30% saja," katanya.
Penurunan besaran kenaikan PBB ini diputuskan setelah melakukan rapat dan diskusi dengan beberapa OPD terkait. Untuk pengiriman kembali SPT PBB, akan dilakukan dalam waktu tiga minggu. Lurah akan diperintahkan untuk menarik SPPT PBB yang sebagian sudah dibagikan dan akan mengganti dengan SPPT terbaru.
"Proses penurunan ini karena banyak mendapatkan masukan dan keluhan dari masyarakat dengan situasi dan kondisi perekonomian saat ini. Masyarakat merasa keberatan dengan tarif kenaikan PBB sebesar 70%," katanya.
Ketua Komisi B DPRD Kota Semarang Agus Riyanto Slamet akan segera memanggil Bapenda terkait rencana tersebut. Agus pun meminta akan warga jangan membayar pajak terlebih dahulu hingga dapat tagihan pajak yang baru.
Agus memberikan apresiasi kepada Pemkot Semarang yang meninjau ulang NJOP. Namun, Agus juga menilai Pemkot kurang koordinasi, karena keputusan peninjauan NJOP dinilai terlambat sehingga membingungkan masyarakat.
"Untuk pajak 2018 sudah banyak yang mendapatkan tagihan melalui surat pemberitahuan pajak dan mungkin sudah banyak juga yang melakukan pembayaran. Selain itu, pemerintah juga harus cepat menerbitkan surat pemberitahuan pajak tahunan yang baru merevisi tagihan pajak sebelumnya," katanya.
Agus mengatakan, pihaknya segera melakukan koordinasi ke Bapenda, karena persoalan PBB ini ternyata juga kompleks dan banyak membingungkan masyarakat. Dia meminta masyarakat yang belum membayar pajak, agar jangan membayar dulu hingga mendapatkan tagihan baru sesuai kebijakan penurunan NJOP. “Untuk yang sudah membayar kita juga akan koordinasi agar kelebihan bayar bisa dikembalikan,” ujarnya.
Agus menuturkan, managemen tata kelola PBB ini juga perlu diperbaiki, karena temuan di lapangan banyak sekali kejanggalan. Mulai dari Surat Pemberitahuan Pajak yang ganda, juga jumlah tagihan yang salah sehingga menimbulkan keresahan. Untuk itu keputusan revisi NJOP ini juga sekaligus momentum untuk melakukan perbaikan.
Agus juga meminta untuk dilakukan pengkajian dan rencana agar target penerimaan pajak daerah yang sudah disepakati dalam APBD 2018 tetap terpenuhi meskipun akan ada penurunan NJOP. Target penerimaan Pajak Daerah pada 2018 mencapai Rp1,2 Triliun dan PBB 2017 memberikan porsi yang cukup besar hingga 30% dari total penerimaan Pajak Daerah.
Sementara itu, Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi, menyatakan, terkait dengan banyaknya keluhan warga akan kenaikan PBB yang mencapai 70%, pemerintah segera melakukan revisi. "Jika kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) awalnya sebesar 70%, direvisi kembali diturunkan menjadi 30% saja," katanya.
Penurunan besaran kenaikan PBB ini diputuskan setelah melakukan rapat dan diskusi dengan beberapa OPD terkait. Untuk pengiriman kembali SPT PBB, akan dilakukan dalam waktu tiga minggu. Lurah akan diperintahkan untuk menarik SPPT PBB yang sebagian sudah dibagikan dan akan mengganti dengan SPPT terbaru.
"Proses penurunan ini karena banyak mendapatkan masukan dan keluhan dari masyarakat dengan situasi dan kondisi perekonomian saat ini. Masyarakat merasa keberatan dengan tarif kenaikan PBB sebesar 70%," katanya.
(wib)