Pemkot Semarang Terapkan PPDB Online
loading...
A
A
A
SEMARANG - Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi menyatakan, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2020 ini dilakukan secara online. Ini agar tidak ada tatap muka antara pihak sekolah dengan orang tua murid guna mengantisipasi persebaran COVID-19.
“PPDB kali ini diharuskan dilakukan melalui virtual atau online. Sekali lagi saya sampaikan jangan ada tatap muka dalam Penerimaan Peserta Didik pada tahun ini. Gunakan kemajuan teknologi, termasuk dalam verifikasi,” kata wali kota yang akrab disapa Hendi ini dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Senin (15/6/2020).
Kendati tidak ada pendaftaran melalui tatap muka, Hendi menegaskan bahwa satuan pendidikan wajib mengumumkan pelaksanaan dan informasi PPDB secara jelas. “Kita menyepakati PPDB dimulai secara berjenjang pada tanggal 14 Juni-25 Juni 2020. Semua yang berkaitan dengan PPDB dapat dilihat di portal Dinas Pendidikan,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang Gunawan Saptogiri menjelaskan, nantinya, para calon peserta didik baru bisa mengakses syarat dan mengikuti tahapan secara online melalui http://ppd.semarangkota.go.id/. Secara sistem, data peserta akan muncul, mulai dari data penduduk yang diambil dari Disdaldukcapil.
Nilai sampai prestasi yang dimiliki calon siswa sudah terintegrasi dari E-Raport dan aplikasi Sang Juara bagi siswa berprestasi, data lingkungan, serta data siswa kurang mampu atau miskin juga sudah masuk ke database PPDB.
"Untuk tahun ini, siswa masuk Sekolah Dasar mencapai 29.439 siswa. Kemudian yang lulus SD atau MI sebanyak 25.420 siswa. Sedangkan daya tampang SD negeri 14.364 siswa. Dan daya tampung SMP Negeri 11.136,” jelasnya.
Untuk formulanya, kata dia, sesuai Peraturan Wali Kota Nomor 37 Tahun 2020, terkait PPDB pada TK, SD, dan SMP atau sederajat, untuk zonasi minimal sebesar 50%, Afirmasi minimal 15%, jalur perpindahan tugas orangtua/wali maksimal sebesar 5%.
"Untuk sisanya bisa ada jalur prestasi. Di Kota Semarang kemungkinan ada beberapa siswa yang memiliki piagam kejuaraan berjenjang. Jadi bisa memilih untuk sekolahnya," imbuhnya.( )
Terkait zonasi, siswa yang mendaftar SD bisa memilih tiga sekolah sesuai zonasi, sedangkan yang mendaftar SMP bisa memilih empat sekolah juga sesuai zonasi.
“PPDB kali ini diharuskan dilakukan melalui virtual atau online. Sekali lagi saya sampaikan jangan ada tatap muka dalam Penerimaan Peserta Didik pada tahun ini. Gunakan kemajuan teknologi, termasuk dalam verifikasi,” kata wali kota yang akrab disapa Hendi ini dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Senin (15/6/2020).
Kendati tidak ada pendaftaran melalui tatap muka, Hendi menegaskan bahwa satuan pendidikan wajib mengumumkan pelaksanaan dan informasi PPDB secara jelas. “Kita menyepakati PPDB dimulai secara berjenjang pada tanggal 14 Juni-25 Juni 2020. Semua yang berkaitan dengan PPDB dapat dilihat di portal Dinas Pendidikan,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang Gunawan Saptogiri menjelaskan, nantinya, para calon peserta didik baru bisa mengakses syarat dan mengikuti tahapan secara online melalui http://ppd.semarangkota.go.id/. Secara sistem, data peserta akan muncul, mulai dari data penduduk yang diambil dari Disdaldukcapil.
Nilai sampai prestasi yang dimiliki calon siswa sudah terintegrasi dari E-Raport dan aplikasi Sang Juara bagi siswa berprestasi, data lingkungan, serta data siswa kurang mampu atau miskin juga sudah masuk ke database PPDB.
"Untuk tahun ini, siswa masuk Sekolah Dasar mencapai 29.439 siswa. Kemudian yang lulus SD atau MI sebanyak 25.420 siswa. Sedangkan daya tampang SD negeri 14.364 siswa. Dan daya tampung SMP Negeri 11.136,” jelasnya.
Untuk formulanya, kata dia, sesuai Peraturan Wali Kota Nomor 37 Tahun 2020, terkait PPDB pada TK, SD, dan SMP atau sederajat, untuk zonasi minimal sebesar 50%, Afirmasi minimal 15%, jalur perpindahan tugas orangtua/wali maksimal sebesar 5%.
"Untuk sisanya bisa ada jalur prestasi. Di Kota Semarang kemungkinan ada beberapa siswa yang memiliki piagam kejuaraan berjenjang. Jadi bisa memilih untuk sekolahnya," imbuhnya.( )
Terkait zonasi, siswa yang mendaftar SD bisa memilih tiga sekolah sesuai zonasi, sedangkan yang mendaftar SMP bisa memilih empat sekolah juga sesuai zonasi.
(nun)