Terbitkan Paspor Adelina Lisao, Imigrasi Blitar Sebut Pengajuan Sesuai Prosedur

Selasa, 27 Februari 2018 - 16:42 WIB
Terbitkan Paspor Adelina...
Terbitkan Paspor Adelina Lisao, Imigrasi Blitar Sebut Pengajuan Sesuai Prosedur
A A A
BLITAR - Kantor Imigrasi Kelas II Blitar membenarkan, bahwa paspor atas nama Adelina Lisao wanita kelahiran 1992 yang meninggal di Malaysia diterbitkan Kantor Imigrasi Kelas II Blitar pada 12 Juni 2013 lalu. Usia paspor lima tahun sehingga digunakan oleh Adelia untuk berangkat menjadi tenaga kerja wanita di Negeri Jiran Malaysia pada 2015 lalu. Untuk paspor Adelina Lisao berlaku hingga Juni 2018.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Blitar, Muhammad Akram menjelaskan, bahwa pengurusan paspor yang dilakukan oleh Adelina Lisao sudah sesuai prosedur.

Saat itu, Lisao juga sudah membawa berkas-berkas yang dibutuhkan, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang asli, serta surat keterangan yang diperlukan untuk pengurusan paspor seperti, Akta kelahiran, dan Ijazah.

Pihaknya juga menunggu konfirmasi terkait pemalsuan data ini dari Dispendukcapil Nusa Tenggara Timur. Sebab, KTP yang digunakan oleh Adelina Lisao yang bernama asli Adelina Jemira Sau dikeluarkan oleh Dispendukcapil NTT.

Akram menjelaskan, terkait terbitnya paspor ini, bahwa sejak 2008 pengajuan paspor di seluruh Indonesia sudah dapat dilakukan secara online. Untuk itu, pihaknya menerima pengajuan paspor dari berbagai daerah, karena tidak ada batasan asal wilayah untuk mengajukan paspor di Kantor Imigrasi Kelas II Blitar.

Selain itu, sejak sebelum 2017 pengurusan paspor masih bisa menggunakan biro jasa, sehingga Adelia Lisao ini mengurus paspor melalui biro jasa yang ada di Blitar.

"Sekarang kita sedang mengumpulkan data terkait dengan penerbitannya paspor saudara Adelina, karena memang mengajukan permohonan melalui biro jasa," ungkap Muhammad Arkam, di kantornya, Selasa (27/2/2018).

Akram menambahkan, bahwa pihaknya saat ini tidak lebih selektif dalam menerbitkan paspor, apalagi saat pengajuan paspor juga dilakukan wawancara. Ini untuk mengetahui tujuan pemohon mengajukan paspor.

"Kalau berbohong dan digunakan untuk menjadi tenaga kerja ilegal kami tahu dari gasturnya saat wawancara, sehingga paspornya tidak kami terbitkan," terangnya.

Sebagai contoh, sejak 2017 lalau, pihaknya sudah menolak 285 pengajuan paspor karena diduga akan digunakan untuk bekerja aecara ilegal di luar negeri. Bahkan pada Januari lalu, Kantor Imigrasi Kelas II Blitar juga sudah menolak 14 pengajuan paspor.

Adelina ditemukan tergeletak lamah tak berbadaya di teras rumah majikannya di kawasan Taman Kota Permai, Bukti Mertajam, Penang, Malaysia, awal Februari lalu.

Adelina mengalami luka memar dan luka terbuka pada lengan, kaki, serta wajahnya. Setelah dirawat di rumah sakit, sehari kemudian Adelina perempuan NTT itu menghembuskan nafas terakhir kalinya.

Pihak Kepolisian sudah menetapkan tiga tersangka pembunuhan, yakni berinisial OB yang diduga turut berperan sebagai perekrut bersama dua tersangka yang telah ditangkap lebih awal pada pekan lalu, FL dan HP.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3091 seconds (0.1#10.140)