Digugat Empat Anak Kandung, Cicih Berharap Damai

Selasa, 27 Februari 2018 - 13:16 WIB
Digugat Empat Anak Kandung,...
Digugat Empat Anak Kandung, Cicih Berharap Damai
A A A
BANDUNG - Cicih (87) janda veteran TNI AD Suwanda Udin yang digugat perdata Rp1.670.000.000 oleh empat anaknya, kembali datang ke Pengadilan Negeri Klas I A Bandung untuk mrngikuti sidang mediasi tahap dua, Selasa (27/2/2018).

Cicih datang dengan didampingi empat tergugat lainnya. Cicih yang mengenakan kerudung hitam, dan baju muslim hitam ini, tampak tenang. Dia mengaku siap menghadapi sidang mediasi hari ini. "Tak ada persiapan khusus. Hanya kaki saya terasa pegal-pegal," kata Cicih kepada wartawan.

Cicih mengemukakan, siap menghadapi sidang mediasi kedua. Dia hanya berharap, agar sidang mediasi kedua ini menghasilkan sebuah keputusan. "Ya siap, ini kan saya ibu kandung mereka juga. Kenapa harus ga siap. Harapannya ya damai aja, kan sama anak saya juga. Jadi ya kenapa harus seperti ini," ujar dia.

Saat ditanya, apakah keempat anaknya yang mengajukan gugatan datang ke kediaman nenek Cicih pascasidang pekan lalu. Nenek Cicih menjawab tak ada. "Ga ada yang datang sejak Minggu lalu, bahkan Dede juga kemarin pulang ga ngobrol sama sekali dengan saya, hanya ganti baju lalu pergi lagi," tutur Cicih.

Harapan serupa disampaikan kuasa hukum Cicih, Hotma Agus Sihombing. Dia mengatakan, berharap ada kesepakatan damai antara tergugat dan penggugat (empat anaknya). Jika tidak, ini akan jadi preseden buruk di masyarakat khususnya di Kota Bandung. "Saya berharap kedua pihak berdamai," kata Agus sebelum sidang mediasi dimulai.

Disinggung jika tidak ada kesepakatan damai? Agus mengaku akan tetap memberikan jawaban dan mengajukan gugatan rekonversi. Menurut dia, gugatan ini salah alamat karena menyangkut hak waris.

Untuk tuntutan materi, Itu masih menunggu keputusan hakim. Itu pun jjika gugatan materi dikabulkan. "Itu juga kalau dikabulkan. Jangan-jangan ditolak. Ini absolut kewenangan pengadilan agama, karena masalah warisan," ujar dia.

Sidang gugatan oleh empat anak terhadap ibu kandung mereka, Cicih, digelar pukul 10.30 WIB dengan agenda mediasi yang dipimpin oleh hakim Sri Mumpuni. Tampak hadir pula pihak penggugat dan kuasa hukumnya Tina Yulianti Gunawan. Sidang mediasi dimulai pukul 11.00 WIB.
(nag)
Berita Terkait
Hukum Membagi Warisan...
Hukum Membagi Warisan Sebelum Orang Tua Meninggal
Pakai Outfit Etnik Modern,...
Pakai Outfit Etnik Modern, RAN Tampil Kece di Jagantara WBI Foundation
Kapan Waktu Terbaik...
Kapan Waktu Terbaik Membagi Warisan?
Tak Kunjung Usai, Perebutan...
Tak Kunjung Usai, Perebutan Harta Warisan Milik Hj Rodiah. Selengkapnya di Realita
Apakah Ibu Tiri Mendapatkan...
Apakah Ibu Tiri Mendapatkan Warisan? Ini Penjelasannya
Cara Pembagian Warisan,...
Cara Pembagian Warisan, Umat Muslim Wajib Tahu!
Berita Terkini
Kebakaran Permukiman...
Kebakaran Permukiman Warga di Cideng, 5 Orang Terluka dan 1 Tewas
1 jam yang lalu
Perjalanan KRL Tanah...
Perjalanan KRL Tanah Abang-Duri Berangsur Normal setelah Kebakaran di Sekitar Rel Dipadamkan
1 jam yang lalu
Hadiri Konsolidasi Nasional...
Hadiri Konsolidasi Nasional MBG, Ketum Garuda Komitmen Wujudkan Generasi Emas 2045
2 jam yang lalu
Breaking News! Gempa...
Breaking News! Gempa M5,8 Guncang Bone Bolango Gorontalo
3 jam yang lalu
Perjalanan KRL Tanah...
Perjalanan KRL Tanah Abang-Duri Terlambat Imbas Kebakaran di Sekitar Rel
4 jam yang lalu
Bripka Dedy Wiratama...
Bripka Dedy Wiratama yang Bekingi Kampung Narkoba Samarinda Dipecat
11 jam yang lalu
Infografis
Pendidikan Sugiono,...
Pendidikan Sugiono, Anak Ideologis Prabowo yang Jadi Sekjen Gerindra
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved