Dituntut 4 Tahun Penjara, Bos Pasar Turi Sebut Pembuktian Jaksa Lemah
A
A
A
SURABAYA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menuntut Henry J Gunawan dengan hukuman empat tahun penjara. Bos Pasar Turi itu dinilai terbukti melakukan penipuan dan penggelapan atas laporan notaris Caroline C Kalampung.
Dalam tuntutannya, JPU Ali Prakosa menyatakan, Henry bersalah melanggar Pasal 378 KUHP. Ini setelah pelapor melakukan transaksi membeli tanah yang ditawarkan Henry J Gunawan, dengan nilai harga Rp4,5 miliar.
Tapi, Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang sudah dibayarkan atas lahan tersebut tak pernah diserahkan. Justru SHGB dijual ke orang lain dengan nilai Rp10 miliar. "Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana empat tahun penjara," ujar Ali Prakosa dalam persidangan yang dipimpin oleh Unggul Warso Mukti ini, Senin (26/2/2018).
Usai mendengarkan tuntutan tersebut, Henry melalui tim kuasa hukumnya, Sidik Latuconsina menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi). "Nota pledoi akan kami ajukan pada sidang selanjutnya," kata Sidik.
Kuasa hukum Henry lainnya, Liliek Djaliyah menilai, tuntutan 4 tahun penjara yang diberikan terhadap direktur utama PT Gala Bumi Perkasa (GBP) ini terlalu dipaksakan. "Dari fakta-fakta selama persidangan dan keterangan saksi-saksi menurut kami tuduhan itu tidak bisa dibuktikan," katanya.
Sidik Latuconsina usai persidangan menambahkan, dari fakta-fakta persidangan tidak ada yang menyebut Henry melakukan penggelapan atas jual beli tanah yang berlokasi di Claket, Malang. "Yah itu kan tuntutan jaksa dan terlalu dipaksakan. Yang ditipu siapa, apa yang ditipu. Artinya materil handlenya seperti apa kan tidak jelas," kata Sidik.
Atas dasar itulah, Sidik mempertanyakan tuntutan Pasal 378 yang dituduhkan karena dalam persidangan tidak terbukti terjadi penipuan seperti yang disampaikan JPU. "Apalagi itu kan dakwaan alternatif. Beda dengan dakwaan subsider yahg harus dibuktikan satu persatu. Jelas terlalu dipaksakan, nanti kita lihat saja pembelaan kami," pungkasnya.
Dalam tuntutannya, JPU Ali Prakosa menyatakan, Henry bersalah melanggar Pasal 378 KUHP. Ini setelah pelapor melakukan transaksi membeli tanah yang ditawarkan Henry J Gunawan, dengan nilai harga Rp4,5 miliar.
Tapi, Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang sudah dibayarkan atas lahan tersebut tak pernah diserahkan. Justru SHGB dijual ke orang lain dengan nilai Rp10 miliar. "Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana empat tahun penjara," ujar Ali Prakosa dalam persidangan yang dipimpin oleh Unggul Warso Mukti ini, Senin (26/2/2018).
Usai mendengarkan tuntutan tersebut, Henry melalui tim kuasa hukumnya, Sidik Latuconsina menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi). "Nota pledoi akan kami ajukan pada sidang selanjutnya," kata Sidik.
Kuasa hukum Henry lainnya, Liliek Djaliyah menilai, tuntutan 4 tahun penjara yang diberikan terhadap direktur utama PT Gala Bumi Perkasa (GBP) ini terlalu dipaksakan. "Dari fakta-fakta selama persidangan dan keterangan saksi-saksi menurut kami tuduhan itu tidak bisa dibuktikan," katanya.
Sidik Latuconsina usai persidangan menambahkan, dari fakta-fakta persidangan tidak ada yang menyebut Henry melakukan penggelapan atas jual beli tanah yang berlokasi di Claket, Malang. "Yah itu kan tuntutan jaksa dan terlalu dipaksakan. Yang ditipu siapa, apa yang ditipu. Artinya materil handlenya seperti apa kan tidak jelas," kata Sidik.
Atas dasar itulah, Sidik mempertanyakan tuntutan Pasal 378 yang dituduhkan karena dalam persidangan tidak terbukti terjadi penipuan seperti yang disampaikan JPU. "Apalagi itu kan dakwaan alternatif. Beda dengan dakwaan subsider yahg harus dibuktikan satu persatu. Jelas terlalu dipaksakan, nanti kita lihat saja pembelaan kami," pungkasnya.
(nag)