Dituntut 4 Tahun Penjara, Bos Pasar Turi Sebut Pembuktian Jaksa Lemah

Selasa, 27 Februari 2018 - 09:09 WIB
Dituntut 4 Tahun Penjara,...
Dituntut 4 Tahun Penjara, Bos Pasar Turi Sebut Pembuktian Jaksa Lemah
A A A
SURABAYA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menuntut Henry J Gunawan dengan hukuman empat tahun penjara. Bos Pasar Turi itu dinilai terbukti melakukan penipuan dan penggelapan atas laporan notaris Caroline C Kalampung.

Dalam tuntutannya, JPU Ali Prakosa menyatakan, Henry bersalah melanggar Pasal 378 KUHP. Ini setelah pelapor melakukan transaksi membeli tanah yang ditawarkan Henry J Gunawan, dengan nilai harga Rp4,5 miliar.

Tapi, Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang sudah dibayarkan atas lahan tersebut tak pernah diserahkan. Justru SHGB dijual ke orang lain dengan nilai Rp10 miliar. "Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana empat tahun penjara," ujar Ali Prakosa dalam persidangan yang dipimpin oleh Unggul Warso Mukti ini, Senin (26/2/2018).

Usai mendengarkan tuntutan tersebut, Henry melalui tim kuasa hukumnya, Sidik Latuconsina menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi). "Nota pledoi akan kami ajukan pada sidang selanjutnya," kata Sidik.

Kuasa hukum Henry lainnya, Liliek Djaliyah menilai, tuntutan 4 tahun penjara yang diberikan terhadap direktur utama PT Gala Bumi Perkasa (GBP) ini terlalu dipaksakan. "Dari fakta-fakta selama persidangan dan keterangan saksi-saksi menurut kami tuduhan itu tidak bisa dibuktikan," katanya.

Sidik Latuconsina usai persidangan menambahkan, dari fakta-fakta persidangan tidak ada yang menyebut Henry melakukan penggelapan atas jual beli tanah yang berlokasi di Claket, Malang. "Yah itu kan tuntutan jaksa dan terlalu dipaksakan. Yang ditipu siapa, apa yang ditipu. Artinya materil handlenya seperti apa kan tidak jelas," kata Sidik.

Atas dasar itulah, Sidik mempertanyakan tuntutan Pasal 378 yang dituduhkan karena dalam persidangan tidak terbukti terjadi penipuan seperti yang disampaikan JPU. "Apalagi itu kan dakwaan alternatif. Beda dengan dakwaan subsider yahg harus dibuktikan satu persatu. Jelas terlalu dipaksakan, nanti kita lihat saja pembelaan kami," pungkasnya.
(nag)
Berita Terkait
Sejarah Kelam Pasar...
Sejarah Kelam Pasar Turi, 15 Tahun Penuh Penantian
Tinjau Kesiapan Operasional...
Tinjau Kesiapan Operasional Pasar Turi Baru, LaNyalla Imbau Tenant Segera Isi Stan
Hukum Pidana Pisau Bermata...
Hukum Pidana Pisau Bermata Dua
Moralitas Hukum Pidana
Moralitas Hukum Pidana
Soal Sosialisasi RKUHP,...
Soal Sosialisasi RKUHP, Ini Kata Pengamat Hukum dari Universitas Jember
Pengamat Hukum Dorong...
Pengamat Hukum Dorong Propam Ungkap Motif AKBP Gafur Buka Kasus SP3
Berita Terkini
Gempa Magnitudo 5,8...
Gempa Magnitudo 5,8 Guncang Ternate Maluku Utara Pagi Ini
49 menit yang lalu
Dinkes Apresiasi Operasi...
Dinkes Apresiasi Operasi Bibir Sumbing Gratis MNC Peduli dan RS Azra Bogor
7 jam yang lalu
MNC Peduli dan Yayasan...
MNC Peduli dan Yayasan Jalinan Kasih Sudah Operasi Lebih dari 5.000 Pasien Bibir Sumbing Sejak 2004
9 jam yang lalu
Gelar Operasi Sumbing...
Gelar Operasi Sumbing Gratis, MNC Peduli dan Smiletrain Indonesia Gandeng RS Azra Bogor
9 jam yang lalu
Energy Executive Award...
Energy Executive Award 2026 Tegaskan Pentingnya Kepemimpinan Wujudkan Ketahanan Energi
9 jam yang lalu
Pembangunan Jalan Tol...
Pembangunan Jalan Tol Akses Pelabuhan Patimban Capai 68%
10 jam yang lalu
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved