Fenomena Nikah Bawah Umur di Kotamobagu Meningkat 74 Kasus
A
A
A
KOTAMOBAGU - Pengadilan Agama Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara telah menerima pengajuan dispensasi pernikahan mempelai di bawah umur sebanyak 15 permohonan, sejak Januari sampai 22 Februari 2018.
Kepala Pengadilan Agama Kotamobagu, Rahmatullah, menuturkan, permohonan dispensasi nikah tersebut dipengaruh kondisi mempelai perempuan hamil di bawah umur. “Memang dari sisi umur dan undang-undang mereka tidak diperbolehkan,” ujarnya Jumat (23/02/2018).
Menurutnya, pada tahun lalu, data yang dikantongi pengadilan agama, selama tahun 2017, telah ada 59 pasangan anak belum cukup umur yang mengajukan dispensasi menikah karena calon mempelai wanita telah telanjur hamil.
“Kami dapati para pengantin, untuk perempuan banyak berusia di bawah 16 tahun. Sedangkan, pengantin pria di bawah 19 tahun,” terangnya.
Kata dia, pengajuan dispensasi nikah berasal dari wilayah Kotamobagu. Kemudian disusul sejumlah daerah di wilayah Bolaang Mongondow Raya (BMR). “Sebagian besar permohonan itu warga Kotamobagu. Untuk wilayah, seperti Boltim, Bolsel, Bolmong dan Bolmut, ada juga tapi tidak seberapa. Itu karena, data di pengadilan agama masih melayani lima daerah di BMR,” terangnya.
Adapun pemicu dispensasi nikah ini, lanjut Rahmatullah, adalah pergaulan bebas yang menyebabkan hamil di luar nikah. “Sampel ini kami pelajari dari laporan dispensasi. Tentu, fenomena ini mengkuatirkan. Karena angka pengajuan dispensasi cukup tinggi,” pungkasnya.
Ia berharap, fenomena ini menjadi perhatian semua pihak berwenang. Perlu ada tindakan pencegahan dari semua pihak, mulai keluarga, pemerintah daerah, dan lainnya yang terkait. Dengan tindakan pencegahan, kasus dispensasi pernikahan anak belum cukup umur dapat ditekan.
Kepala Pengadilan Agama Kotamobagu, Rahmatullah, menuturkan, permohonan dispensasi nikah tersebut dipengaruh kondisi mempelai perempuan hamil di bawah umur. “Memang dari sisi umur dan undang-undang mereka tidak diperbolehkan,” ujarnya Jumat (23/02/2018).
Menurutnya, pada tahun lalu, data yang dikantongi pengadilan agama, selama tahun 2017, telah ada 59 pasangan anak belum cukup umur yang mengajukan dispensasi menikah karena calon mempelai wanita telah telanjur hamil.
“Kami dapati para pengantin, untuk perempuan banyak berusia di bawah 16 tahun. Sedangkan, pengantin pria di bawah 19 tahun,” terangnya.
Kata dia, pengajuan dispensasi nikah berasal dari wilayah Kotamobagu. Kemudian disusul sejumlah daerah di wilayah Bolaang Mongondow Raya (BMR). “Sebagian besar permohonan itu warga Kotamobagu. Untuk wilayah, seperti Boltim, Bolsel, Bolmong dan Bolmut, ada juga tapi tidak seberapa. Itu karena, data di pengadilan agama masih melayani lima daerah di BMR,” terangnya.
Adapun pemicu dispensasi nikah ini, lanjut Rahmatullah, adalah pergaulan bebas yang menyebabkan hamil di luar nikah. “Sampel ini kami pelajari dari laporan dispensasi. Tentu, fenomena ini mengkuatirkan. Karena angka pengajuan dispensasi cukup tinggi,” pungkasnya.
Ia berharap, fenomena ini menjadi perhatian semua pihak berwenang. Perlu ada tindakan pencegahan dari semua pihak, mulai keluarga, pemerintah daerah, dan lainnya yang terkait. Dengan tindakan pencegahan, kasus dispensasi pernikahan anak belum cukup umur dapat ditekan.
(rhs)