Seduh Kopi di Dapur, Seorang Remaja Dicabuli Kakek AT

Jum'at, 23 Februari 2018 - 13:44 WIB
Seduh Kopi di Dapur,...
Seduh Kopi di Dapur, Seorang Remaja Dicabuli Kakek AT
A A A
PEKALONGAN - Warga Desa Semut, Kecamatan Wonokerto, Pekalongan, Jawa Tengah, digegerkan dengan penangkapan seorang kakek tersangka pencabulan terhadap DK (15) oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Pekalongan.

Penangkapan tersebut dilakukan bukan tanpa dasar. Sejak Oktober 2017 sampai dengan Januari 2018, kakek berinisial AT yang juga seorang dukun itu telah melakukan perbuatan cabul terhadap DK. Orang tua DK, W (40) pun melaporkan kejadian itu ke polisi,

Tersangka sebelumnya mengenal keluarga korban. Hal ini dimanfaatkan tersangka untuk berbuat cabul terhadap korban DK saat berkunjung ke rumah tersangka. Korban DK diminta membuatkan kopi di dapur, kemudian tersangka mendatangi korban dan meminta korban memegang alat vital tersangka.

Unit PPA Sat Reskrim Polres Pekalongan langsung bertindak dengan membuatkan laporan polisi, pemeriksaan pelapor, saksi korban, dan saksi-saksi lainnya. Kemudian, dilakukan gelar perkara. Berdasarkan hasil dari pemeriksaan para saksi dari hasil gelar perkara, kuat diduga tersangka melanggar UU Perlindungan Anak.

Tersangka pun ditangkap saat berada di rumahnya oleh unit PPA Polres Pekalongan yang dipimpin Bripka Moh. Tohir. Di rumah tersangka, penyidik menyita beberapa barang bukti yang dipergunakan tersangka melakukan aksi bejatnya. Selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Pekalongan guna pengusutan lebih lanjut.

Kapolres Pekalongan AKBP wawan Kurniawan didampingi Kasubag Humas Bag Ops Polres Pekalongan AKP M. Dahyar menerangkan, perbuatan tersangka sudah berlangsung cukup lama. Dari hasil pemeriksaan korban DK dan tersangka, ternyata korban bertambah tiga orang sehingga total korban empat anak perempuan.

"Sementara tersangka ditahan di Rutan Polres Polres Pekalongan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata AKP M Dahyar

Pasal yang disangkakan terhadap tersangka adalah Pasal 82 ayat (1) dan (4) Undang Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang Undang, juncto Pasal 76.E Undang Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000.
(zik)
Berita Terkait
405 Personel Polisi...
405 Personel Polisi Disiagakan Jaga Sidang Perdana Terdakwa Dugaan Pencabulan MSAT
Terdakwa Pencabulan...
Terdakwa Pencabulan Santriwati MSAT Dituntut Hukuman 16 Tahun Penjara
Terdakwa Pencabulan...
Terdakwa Pencabulan Santri Ini Menutupi Wajahnya Saat Disidang
Iming-imingi Rp25 Ribu,...
Iming-imingi Rp25 Ribu, Paman Bejat Cabuli Keponakan Berusia 9 Tahun
Cabuli Muridnya, Guru...
Cabuli Muridnya, Guru Les di Prabumulih Ditangkap Polisi
Drama Mencekam Penangkapan...
Drama Mencekam Penangkapan Anak Kiai Jombang Berakhir, MSAT Menyerahkan Diri ke Polisi
Berita Terkini
Soroti Kasus Penyiksaan...
Soroti Kasus Penyiksaan di Bandung, Wakil Ketua DPRD Jabar Gagas Siskamling Digital
6 menit yang lalu
Gunung Semeru Erupsi...
Gunung Semeru Erupsi Setinggi 1,4 Km, PVMBG: Waspada Awan Panas dan Guguran Lava
1 jam yang lalu
BNN dan Bea Cukai Gagalkan...
BNN dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 3,37 Ton Kuncup Bunga Kanabis Asal Thailand
10 jam yang lalu
Pemprov Jatim Dukung...
Pemprov Jatim Dukung BYD Tech-Culture Fest 2026
10 jam yang lalu
Gen Z Berekspresi, 510...
Gen Z Berekspresi, 510 STUDIOS Bawa Tren Self-Photo ke Lampung Selatan
10 jam yang lalu
Penampakan Lamborghini...
Penampakan Lamborghini hingga Aset Mewah Tersangka Aseng yang Disita Kejagung
11 jam yang lalu
Infografis
7 Negara dengan Produksi...
7 Negara dengan Produksi Tank Tempur Terbanyak di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved