Seduh Kopi di Dapur, Seorang Remaja Dicabuli Kakek AT

Jum'at, 23 Februari 2018 - 13:44 WIB
Seduh Kopi di Dapur,...
Seduh Kopi di Dapur, Seorang Remaja Dicabuli Kakek AT
A A A
PEKALONGAN - Warga Desa Semut, Kecamatan Wonokerto, Pekalongan, Jawa Tengah, digegerkan dengan penangkapan seorang kakek tersangka pencabulan terhadap DK (15) oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Pekalongan.

Penangkapan tersebut dilakukan bukan tanpa dasar. Sejak Oktober 2017 sampai dengan Januari 2018, kakek berinisial AT yang juga seorang dukun itu telah melakukan perbuatan cabul terhadap DK. Orang tua DK, W (40) pun melaporkan kejadian itu ke polisi,

Tersangka sebelumnya mengenal keluarga korban. Hal ini dimanfaatkan tersangka untuk berbuat cabul terhadap korban DK saat berkunjung ke rumah tersangka. Korban DK diminta membuatkan kopi di dapur, kemudian tersangka mendatangi korban dan meminta korban memegang alat vital tersangka.

Unit PPA Sat Reskrim Polres Pekalongan langsung bertindak dengan membuatkan laporan polisi, pemeriksaan pelapor, saksi korban, dan saksi-saksi lainnya. Kemudian, dilakukan gelar perkara. Berdasarkan hasil dari pemeriksaan para saksi dari hasil gelar perkara, kuat diduga tersangka melanggar UU Perlindungan Anak.

Tersangka pun ditangkap saat berada di rumahnya oleh unit PPA Polres Pekalongan yang dipimpin Bripka Moh. Tohir. Di rumah tersangka, penyidik menyita beberapa barang bukti yang dipergunakan tersangka melakukan aksi bejatnya. Selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Pekalongan guna pengusutan lebih lanjut.

Kapolres Pekalongan AKBP wawan Kurniawan didampingi Kasubag Humas Bag Ops Polres Pekalongan AKP M. Dahyar menerangkan, perbuatan tersangka sudah berlangsung cukup lama. Dari hasil pemeriksaan korban DK dan tersangka, ternyata korban bertambah tiga orang sehingga total korban empat anak perempuan.

"Sementara tersangka ditahan di Rutan Polres Polres Pekalongan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata AKP M Dahyar

Pasal yang disangkakan terhadap tersangka adalah Pasal 82 ayat (1) dan (4) Undang Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang Undang, juncto Pasal 76.E Undang Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000.
(zik)
Berita Terkait
405 Personel Polisi...
405 Personel Polisi Disiagakan Jaga Sidang Perdana Terdakwa Dugaan Pencabulan MSAT
Terdakwa Pencabulan...
Terdakwa Pencabulan Santriwati MSAT Dituntut Hukuman 16 Tahun Penjara
Terdakwa Pencabulan...
Terdakwa Pencabulan Santri Ini Menutupi Wajahnya Saat Disidang
Iming-imingi Rp25 Ribu,...
Iming-imingi Rp25 Ribu, Paman Bejat Cabuli Keponakan Berusia 9 Tahun
Cabuli Muridnya, Guru...
Cabuli Muridnya, Guru Les di Prabumulih Ditangkap Polisi
Drama Mencekam Penangkapan...
Drama Mencekam Penangkapan Anak Kiai Jombang Berakhir, MSAT Menyerahkan Diri ke Polisi
Berita Terkini
KORPRI Lebak Tantang...
KORPRI Lebak Tantang 1.700 Pelari di Ajang RUNK5BITUNG 2026
2 jam yang lalu
Momen Siswa SRMP 17...
Momen Siswa SRMP 17 Tabanan Curhat ke Prabowo
2 jam yang lalu
Tembus 16,46 Juta Pengguna,...
Tembus 16,46 Juta Pengguna, LinkUMKM BRI Sukses Dorong Pelaku Usaha Naik Kelas
3 jam yang lalu
Ciangir Disiapkan Jadi...
Ciangir Disiapkan Jadi Penampungan Kompos, Pramono Yakin 9.000 Ton Sampah Jakarta Bisa Tertangani
4 jam yang lalu
Pramono Tegaskan 2.843...
Pramono Tegaskan 2.843 Lowongan Padat Karya Program Jangka Pendek
4 jam yang lalu
Prabowo Tinjau SRMP...
Prabowo Tinjau SRMP 17 Tabanan, Disambut Yel-yel hingga Tari Kecak dari Siswa
5 jam yang lalu
Infografis
10 Universitas Paling...
10 Universitas Paling Diminati di SNBT 2026, UI Paling Favorit
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved