Cabuli 4 Bocah, Pemuda Bejat di Karawang Dibekuk Polisi
A
A
A
KARAWANG - Jajaran Polres Karawang menangkap HB (20) pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur. Pelaku tega mencabuli 4 orang bocah di bawah umur yang tinggal berdekatan di Dusun Udug-udug, Desa Mulyasejati, Kecamatan Ciampel.
Para korban merupakan teman bermain adik pelaku. Modus yang dilakukan pelaku dengan mengiming-imingi korban membelikan layangan saat korban bermain di rumah pelaku.
"Pelaku memanfaatkan pertemanan korban dengan adiknya yang sering bermain Di rumah pelaku. Dari pemeriksaan sementara ada 4 korban, namun hanya 3 korban yang membuat laporan polisi. Kami masih mendalami kemungkinan ada korban lainnya. Kami juga berharap para orang tua tidak ragu untuk membuat laporan polisi," kata Kapolres Karawang AKBP Hendi F Kurniawan didampingi Kanit PPA IPDA Herwit Yuanita kepada wartawan, Kamis ( 22/2/2018).
Hendi mengatakan peristiwa pencabulan itu terjadi sejak Januari hingga 11 Februari 2018 lalu. Pelaku mencabuli PP (6), IA (6), AS (9) sementara seorang lagi tidak diketahui.
Dia mengaku hanya mengenal dua orang korbannya sedang korban lainnya tidak dikenali. "Pelaku ini memanfaatkan adik nya untuk mengajak korban main kerumah kemudian dicabuli," katanya.
Aksi mesum pelaku terungkap ketika ayah PP mendengar anak lelakinya bercerita kepada kawannya telah dicabuli oleh HB pada Rabu (14/2/2018) lalu. Sang ayah kemudian menanyakan langsung, dan PP mengakui telah dicabuli sebanyak dua kali. "Bersama satu temannya, korban ditarik ke kamar HB, kemudian disodomi," katanya.
Saat itu korban datang ingin mengajak adik HB untuk bermain. Namun, saat itu adik HB sedang tidak di rumah. "HB mengiming-imingi layang-layang karena saat itu di daerah itu tengah musim permainan layang-layang. HB juga meminta korban tidak menceritakan pencabulan tersebut. Akan tetapi korban tetap menceritakannya kepada orang tua dan temannya," pungkasnya.
Para korban merupakan teman bermain adik pelaku. Modus yang dilakukan pelaku dengan mengiming-imingi korban membelikan layangan saat korban bermain di rumah pelaku.
"Pelaku memanfaatkan pertemanan korban dengan adiknya yang sering bermain Di rumah pelaku. Dari pemeriksaan sementara ada 4 korban, namun hanya 3 korban yang membuat laporan polisi. Kami masih mendalami kemungkinan ada korban lainnya. Kami juga berharap para orang tua tidak ragu untuk membuat laporan polisi," kata Kapolres Karawang AKBP Hendi F Kurniawan didampingi Kanit PPA IPDA Herwit Yuanita kepada wartawan, Kamis ( 22/2/2018).
Hendi mengatakan peristiwa pencabulan itu terjadi sejak Januari hingga 11 Februari 2018 lalu. Pelaku mencabuli PP (6), IA (6), AS (9) sementara seorang lagi tidak diketahui.
Dia mengaku hanya mengenal dua orang korbannya sedang korban lainnya tidak dikenali. "Pelaku ini memanfaatkan adik nya untuk mengajak korban main kerumah kemudian dicabuli," katanya.
Aksi mesum pelaku terungkap ketika ayah PP mendengar anak lelakinya bercerita kepada kawannya telah dicabuli oleh HB pada Rabu (14/2/2018) lalu. Sang ayah kemudian menanyakan langsung, dan PP mengakui telah dicabuli sebanyak dua kali. "Bersama satu temannya, korban ditarik ke kamar HB, kemudian disodomi," katanya.
Saat itu korban datang ingin mengajak adik HB untuk bermain. Namun, saat itu adik HB sedang tidak di rumah. "HB mengiming-imingi layang-layang karena saat itu di daerah itu tengah musim permainan layang-layang. HB juga meminta korban tidak menceritakan pencabulan tersebut. Akan tetapi korban tetap menceritakannya kepada orang tua dan temannya," pungkasnya.
(nag)