Ajak Anak Tiri Main, Satibi Terancam 15 Tahun Penjara
Kamis, 22 Februari 2018 - 20:20 WIB
Ajak Anak Tiri Main, Satibi Terancam 15 Tahun Penjara
A
A
A
JAKARTA - Terangsa akibat kerap menonton adegan video porno, Ahmad Satibi (40), nekat beradegan layaknya suami istri dengan anak tirinya yang masih berusia 15 tahun. Bahkan, adegan itu direkam pelaku melalui smartphone milik anak tirinya yang berinisial NF.
Perbuatan yang tak terpuji itu dilakukan pelaku di rumahnya yang terletak di Jalan Warakas Gang 18/61 RT011/012, Kelurahan Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu 14 Februari 2018. Kala itu, Satibi memanfaatkan istrinya, Tiyem (44) yang sedang bekerja.
"Kejadian sekitar pukul 20.00 WIB. Pelaku baru saja pulang bekerja," kata Kapolsek Tanjung Priok Supriyanto di Jakarta, Kamis (22/2/2018).
Supriyanto menjelaskan, pelaku merayu korban saat gadis bertubuh besar itu tengah bermain smartphone. Sembari mengajak 'Main Yuk', kala itu korban tak merespon. Namun, sikap NF itu ternyata membuat Satibi marah dan membuka paksa pakaian anak tirinya itu. "Pelaku berhasil menggauli korban saat itu," jelasnya.
Kasus pencabulan itu kemudian baru terbongkar setelah Tiyem mencurigai gelagat keduanya hingga akhirnya video itu terbongkar di handphone milik anaknya dan melaporkan kejadian itu ke Polisi. Berbekal visum, Satibi dijemput paksa polisi.
"Hasil penyelidikan, aksi kejinya bukan pertama kali dilakukan. Pelaku mengungkapkan pernah menggauli korban setahun lalu," katanya. (Baca: Jalani Tes Psikologi, Pemerkosa Anak Tiri Dinyatakan Normal )
Selain menerima pukulan dari sang istri, pelaku pun harus menjalani hukuman sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014, Tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Pelaku diancam hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara.
Perbuatan yang tak terpuji itu dilakukan pelaku di rumahnya yang terletak di Jalan Warakas Gang 18/61 RT011/012, Kelurahan Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu 14 Februari 2018. Kala itu, Satibi memanfaatkan istrinya, Tiyem (44) yang sedang bekerja.
"Kejadian sekitar pukul 20.00 WIB. Pelaku baru saja pulang bekerja," kata Kapolsek Tanjung Priok Supriyanto di Jakarta, Kamis (22/2/2018).
Supriyanto menjelaskan, pelaku merayu korban saat gadis bertubuh besar itu tengah bermain smartphone. Sembari mengajak 'Main Yuk', kala itu korban tak merespon. Namun, sikap NF itu ternyata membuat Satibi marah dan membuka paksa pakaian anak tirinya itu. "Pelaku berhasil menggauli korban saat itu," jelasnya.
Kasus pencabulan itu kemudian baru terbongkar setelah Tiyem mencurigai gelagat keduanya hingga akhirnya video itu terbongkar di handphone milik anaknya dan melaporkan kejadian itu ke Polisi. Berbekal visum, Satibi dijemput paksa polisi.
"Hasil penyelidikan, aksi kejinya bukan pertama kali dilakukan. Pelaku mengungkapkan pernah menggauli korban setahun lalu," katanya. (Baca: Jalani Tes Psikologi, Pemerkosa Anak Tiri Dinyatakan Normal )
Selain menerima pukulan dari sang istri, pelaku pun harus menjalani hukuman sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014, Tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Pelaku diancam hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara.
(mhd)