Sembunyikan Narkoba dalam Tisu Warga Jerman Dibekuk

Kamis, 22 Februari 2018 - 15:52 WIB
Sembunyikan Narkoba...
Sembunyikan Narkoba dalam Tisu Warga Jerman Dibekuk
A A A
DENPASAR - Sembunyikan narkoba dalam tisu desainer asal Jerman berinisial SKAR dibekuk Bea Cukai Ngurah Rai di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Kanwil DJBC Bali, NTB, dan NTT, Husni Syaiful mengatakan, tersangka adalah penumpang maskapai penerbangan Qatar Airways QR-962 rute Doha-Denpasar. Dimana pelaku juga sudah menjadi target dari Bea Cukai Ngurah Rai.

Karena pelaku diketahui juga membawa narkoba jenis heroin, amphetamine, morfin, dan diazepam yang diselundupkan di beberapa tempat barang bawaan, termasuk di celana dalam.

“Saat dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan yang berupa koper hitam, penumpang yang berinisial SKAR yang diketahui berkewarganegaraan Jerman. Dia kedapatan memiliki satu plastik klip bening berisi bubuk berwarna coklat yang diduga sebagai sediaan narkotika jenis heroin. Baranng dengan berat kotor 6,78 gram itu disembunyikan di antara tisu dengan kemasan yang bertuliskan “Sinupret Extract”,” katanya di Badung, Kamis (22/2/2018).

Selain itu petugas juga mendapati satu botol kecil berwarna putih berisi bubuk berwarna putih yang diduga sebagai sediaan narkotika jenis amphetamine dengan berat kotor 2,57 gram yang disimpan di dalam tas berwarna putih kekuningan dengan list hitam.

Dia menjelaskan, bahwa SKAR juga kedapatan membawa 18 butir obat yang diduga mengandung morfin yang disimpan di dalam tas kecil berwarna coklat bertuliskan “Chiang Mai Walking Street”.

Ditemukan pula lima butir obat tanpa kemasan yang juga diduga mengandung morfin dan 30 butir obat di dalam kemasan bertuliskan “Diazepam”.

Dia menjelaskan, tersangka bersikap kooperatif dengan menunjukkan satu plastik klip berwarna hitam berisi bubuk berwarna coklat yang diduga sebagai sediaan narkotika jenis heroin dengan berat kotor 1,21 gram.

Barang itu disembunyikan di dalam celana dalam yang tengah dikenakan. "Dia mengaku juga menyimpan narkoba dalam celana dalamnya," ungkapnya.

Tersangka diduga melakukan pelanggaran Pasal 102 huruf (e) UU No. 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan jo Pasal 113 ayat (1) UU No35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan kemungkinan tuntutan hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Tersangka juga diduga melanggar UU No5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. "Saat ini pelaku sudah kami serahkan kepada pihak Polda Bali," pungkasnya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7300 seconds (0.1#10.140)