Sembunyikan Narkoba dalam Tisu Warga Jerman Dibekuk

Kamis, 22 Februari 2018 - 15:52 WIB
Sembunyikan Narkoba...
Sembunyikan Narkoba dalam Tisu Warga Jerman Dibekuk
A A A
DENPASAR - Sembunyikan narkoba dalam tisu desainer asal Jerman berinisial SKAR dibekuk Bea Cukai Ngurah Rai di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Kanwil DJBC Bali, NTB, dan NTT, Husni Syaiful mengatakan, tersangka adalah penumpang maskapai penerbangan Qatar Airways QR-962 rute Doha-Denpasar. Dimana pelaku juga sudah menjadi target dari Bea Cukai Ngurah Rai.

Karena pelaku diketahui juga membawa narkoba jenis heroin, amphetamine, morfin, dan diazepam yang diselundupkan di beberapa tempat barang bawaan, termasuk di celana dalam.

“Saat dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan yang berupa koper hitam, penumpang yang berinisial SKAR yang diketahui berkewarganegaraan Jerman. Dia kedapatan memiliki satu plastik klip bening berisi bubuk berwarna coklat yang diduga sebagai sediaan narkotika jenis heroin. Baranng dengan berat kotor 6,78 gram itu disembunyikan di antara tisu dengan kemasan yang bertuliskan “Sinupret Extract”,” katanya di Badung, Kamis (22/2/2018).

Selain itu petugas juga mendapati satu botol kecil berwarna putih berisi bubuk berwarna putih yang diduga sebagai sediaan narkotika jenis amphetamine dengan berat kotor 2,57 gram yang disimpan di dalam tas berwarna putih kekuningan dengan list hitam.

Dia menjelaskan, bahwa SKAR juga kedapatan membawa 18 butir obat yang diduga mengandung morfin yang disimpan di dalam tas kecil berwarna coklat bertuliskan “Chiang Mai Walking Street”.

Ditemukan pula lima butir obat tanpa kemasan yang juga diduga mengandung morfin dan 30 butir obat di dalam kemasan bertuliskan “Diazepam”.

Dia menjelaskan, tersangka bersikap kooperatif dengan menunjukkan satu plastik klip berwarna hitam berisi bubuk berwarna coklat yang diduga sebagai sediaan narkotika jenis heroin dengan berat kotor 1,21 gram.

Barang itu disembunyikan di dalam celana dalam yang tengah dikenakan. "Dia mengaku juga menyimpan narkoba dalam celana dalamnya," ungkapnya.

Tersangka diduga melakukan pelanggaran Pasal 102 huruf (e) UU No. 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan jo Pasal 113 ayat (1) UU No35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan kemungkinan tuntutan hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Tersangka juga diduga melanggar UU No5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. "Saat ini pelaku sudah kami serahkan kepada pihak Polda Bali," pungkasnya.
(sms)
Berita Terkait
Bawa Sabu Cair Ratusan...
Bawa Sabu Cair Ratusan Kilogram ke Indonesia, WNA Asal Iran Ditangkap di Perairan Pandeglang
Polisi Bongkar Penyelundupan...
Polisi Bongkar Penyelundupan Sabu Dalam Roti di Bone Bolango
Kronologi Penangkapan...
Kronologi Penangkapan 3 Pengedar Sabu di Bogor dari Rumah Tempat Transaksi Narkoba
Bongkar Penyelundupan...
Bongkar Penyelundupan Sabu, Polisi Tangkap WNA Malaysia
Pengedar Narkoba di...
Pengedar Narkoba di Jateng Digerebek Polisi
WNA Asal Malaysia Ditangkap...
WNA Asal Malaysia Ditangkap Bersama 8,9 Kg Lebih Sabu
Berita Terkini
18 DPC Beri Dukungan,...
18 DPC Beri Dukungan, Nurdiansyah Alasta Siap Pimpin Demokrat Aceh
6 jam yang lalu
Tingginya Antusiasme...
Tingginya Antusiasme Peserta saat Ikuti Perlombaan Antar Madrasah Diniyah yang Digelar MNC Lido dan MNC Peduli
6 jam yang lalu
Pengadilan Agama Jaksel...
Pengadilan Agama Jaksel Gandeng Pemkot, Siapkan Isbat Nikah Terpadu bagi Warga
7 jam yang lalu
Menyemarakkan Tahun...
Menyemarakkan Tahun Baru Islam, MNC Lido dan MNC Peduli Gelar Lomba Kaligrafi hingga Cerdas Cermat
7 jam yang lalu
Dilaporkan ke Kemenhaj...
Dilaporkan ke Kemenhaj Sulsel, JFT Siap Memberikan Keterangan dan Langkah Hukum
7 jam yang lalu
Produk Olahan Singkong...
Produk Olahan Singkong Sleman Terus Dikembangkan
9 jam yang lalu
Infografis
Daftar Lengkap Skuad...
Daftar Lengkap Skuad Timnas Jerman di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved