Ajukan PK, Ini Bukti Baru yang Dibawa Kuasa Hukum Ahok

Kamis, 22 Februari 2018 - 13:09 WIB
Ajukan PK, Ini Bukti...
Ajukan PK, Ini Bukti Baru yang Dibawa Kuasa Hukum Ahok
A A A
JAKARTA - Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Jootje Sampaleng mengakui kuasa hukum Basuki T Purnama (Ahok) telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Dalam PK yang didaftarkan itu, kuasa hukum Ahok membandingkan putusan terdakwa Buni Yani yang divonis 1,5 tahun penjara di PN Bandung, Jawa Barat.

"PK yang sudah didaftarkan dengan akta nomor 2 tanggal 2 Februari 2018, (PK) itu menyangkut hak terpidana. Itu diatur pasal 263 ayat 2 KUHAP," kata Jootje kepada wartawan, Kamis (22/2/2018).

Ia menambahkan, pihak Ahok mengajukan PK itu sebagai pemohon dengan membandingkan putusan. "Jadi terpidana membandingkan putusan Buni Yani," katanya.

Alasan hukum dia menggunakan pasal 263 ayat 2 KUHAP yaitu ada kekhilafan hakim atau ada kekeliruan yang nyata. (Baca: Buni Yani Divonis 1 Tahun 6 Bulan )

"Nah kalau bagian ada keadaan baru. Keadan baru itu bisa membilang soal Buni Yani dan sebagainya. Jadi dia (Ahok) membandingkan dengan perkara Buni Yani yang sudah diputus," sambungnya. (Baca juga: Buni Yani Divonis, Habib Novel: Itu Keputusan Dzalim )

Mengenai putusan Buni Yani, Jootje mengaku belum mengecek apakah putusan itu sudah incraht. "Saya belum mengecek apakah keputusan itu sudah berkekuatan hukum tetap," katanya.

Diakui Jootje, dalam memori PK, Ahok membandingkan putusan Buni Yani dengan dirinya. Ahok sampai pada kesimpulan bahwa hakim melakukan kekeliruan yang nyata atau ada kekilafan hakim. (Baca juga: Dinyatakan Bersalah, Ahok Divonis 2 Tahun Penjara )

"(Ahok) dia bandingkan itu dengan putusan BY. Tapi tetap nanti majelis Mahkamah Agung yang akan memutuskan," katanya.
(ysw)
Berita Terkait
Komika Jadi Tersangka...
Komika Jadi Tersangka Penistaan Agama, Pengamat Ingatkan Bahayanya Pembelahan Masyarakat
Tangis Lina Mukherjee...
Tangis Lina Mukherjee di Sidang Kasus Penistaan Agama
Panji Gumilang Jalani...
Panji Gumilang Jalani Sidang Perdana Kasus Penistaan Agama
Hari Ini Ahok Jadi Saksi...
Hari Ini Ahok Jadi Saksi Sidang Kasus Dugaan Korupsi LNG
Sidang Vonis Kasus Penistaan...
Sidang Vonis Kasus Penistaan Agama M Kace Dijaga Ketat Brimob
Hari Ini Roy Suryo Sidang...
Hari Ini Roy Suryo Sidang Perdana Kasus Dugaan Penistaan Agama
Berita Terkini
Kepala BSKDN Kemendagri...
Kepala BSKDN Kemendagri Ajak Mahasiswa KKN Hadirkan Inovasi untuk Kemajuan Kepulauan Yapen
1 jam yang lalu
FKGI Dukung Arah Kebijakan...
FKGI Dukung Arah Kebijakan Kemenhut, Infrastruktur Diminta Lindungi Koridor Gajah
1 jam yang lalu
Pria Tewas di Kamar...
Pria Tewas di Kamar Hotel Mewah Kuningan Jaksel, Ada Luka Tembak
1 jam yang lalu
Dukung Fatwa MUI Jatim,...
Dukung Fatwa MUI Jatim, Asosiasi Minta Vape Legal Dibedakan dengan Penyalahgunaan Narkoba
2 jam yang lalu
Transformasi KAI Hadirkan...
Transformasi KAI Hadirkan Pengalaman Perjalanan Setara bagi Perempuan, Lansia, dan Disabilitas
3 jam yang lalu
Pramono Bakal Nobar...
Pramono Bakal Nobar Final Piala Dunia di JIS, Jagokan Messi Angkat Trofi
3 jam yang lalu
Infografis
Bagher Ghalibaf, Negosiator...
Bagher Ghalibaf, Negosiator Iran dan Tangan Kanan Mojtaba yang Mampu Tundukkan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved