Buni Yani Divonis, Habib Novel: Itu Keputusan Dzalim

Rabu, 15 November 2017 - 10:40 WIB
Buni Yani Divonis, Habib Novel: Itu Keputusan Dzalim
Buni Yani Divonis, Habib Novel: Itu Keputusan Dzalim
A A A
JAKARTA - Anggota Lembaga Dakwah FPI Habib Novel Bamukmin angkat bicara atas vonis yang dijatuhkan kepada Buni Yani.

Diketahui dosen perguruan tinggi swasta di Jakarta itu dikenakan hukuman satu tahun enam bulan penjara.

"Ini keputusan dzalim, karena Buni Yani itu tidak terbukti sama sekali terhadap 12 pelapor yang melaporkan Ahok termasuk saya pelapor pertama tidak ada kaitannya dengan Buni Yani," kata Novel kepada SINDOnews, Rabu (15/11/2017).

Novel mengaku sudah dua kali menjadi saksi atas kasus tersebut. Mantan Sekjen Dewan Syuro DPD FPI Jakarta itu menyayangkan majelis hakim PN Bandung mengesampingkan saksi-saksi ahli.

"Justru saya dua kali sebagai sakti fakta dari praperadilan dan sidang ke 10 dan yang salah adalah youtube Pemprov DKI menurut Bawaslu karena saya juga sudah laporkan ke Bawaslu," lanjutnya.

"Yang lebih gilanya lagi hakim mengesampingkan saksi ahli tiga profesor, yaitu prof Yusril Ihza Mahendra, Prof Musni Umar, Prof Muzakir dan Dr Abd Hair Ramadan ahli pidana dari MUI," tutupnya.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.4221 seconds (0.1#10.140)