Jual Sabu, Polisi Tangkap Buruh Bangunan Ini

Kamis, 22 Februari 2018 - 04:49 WIB
Jual Sabu, Polisi Tangkap...
Jual Sabu, Polisi Tangkap Buruh Bangunan Ini
A A A
BANDUNG - Warga Jalan Cilandak, Kecamatan Sukasari, Kota Bandung, tak menyangka jika YY (33) merupakan pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Sebab selama ini warga hanya tahu YY adalah buruh bangunan.

Setelah YY ditangkap polisi dengan barang bukti 200 gram atau 2 ons sabu-sabu senilai Rp500 juta, warga pun terkejut. Tersangka YY diringkus pada Senin 19 Februari 2018, sekitar pukul 20.30 WIB.

Dia dibekuk Satres Narkoba Polrestabes Bandung saat mengedarkan sabu-sabu dengan sistem tempel di sebuah tempat di kawasan Sukajadi, Kota Bandung.

Dalam menjalani kegiatan penjualan narkoba tersebut, YY hanya melayani pemesanan melalui pesan singjkat atau SMS. Setelah pemesan mentransfer uang ke rekening, YY mengantarkan barang haram itu sesuai lokasi yang disepakati.

"Saya hanya bertransaksi melalui SMS. Setelah bukti transfer saya terima, lalu saya kirim sabu ke lokasi yang diinginkan oleh pembeli," kata YY di Mapolrestabes Bandung, Rabu (21/2/2018).

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Hendro Pandowo mengatakan, peredaran narkoba di Kota Bandung sangat meresahkan masyarakat, sehingga akan terus diberantas.

"Sasaran para pengedar narkoba tidak mengenal profesi. Siapapun dan berprofesi apapun bisa terjerat narkoba. Karena itu kami akan terus mengungkap dan menangkap para pengedar dan bandar narkoba yang merusak masyarakat Kota Bandung," kata Hendro.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Haryo Tejo Wicaksono mengungkapkan, pelaku YY merupakan pengedar. Sedangkan pemasok barang haram itu adalah bandar besar sabu-sabu berinisial AG. "AG masih kami buru," tutur Haryo.

Dia mengungkapkan, posisi bandar narkoba inisial AG ini masih berada di Kota Bandung. Barang bukti dari penangkapan YY berupa sabu seberat 2 ons (Terdiri atas 13 paket kecil sabu-sabu), merupakan milik AG.

"YY dijerat Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," ungkap Haryo.
(maf)
Berita Terkait
Tiga Pelaku Dibekuk...
Tiga Pelaku Dibekuk dan 46 Kg Sabu Berhasil Diamankan Polda Kepri
Polda Riau Sita 107...
Polda Riau Sita 107 Kg Sabu-sabu dari Jaringan Narkoba Malaysia
Belasan Paket Sabu Siap...
Belasan Paket Sabu Siap Edar Diamankan Satresnarkoba Batanghari
BNN Amankan Bandar-Kurir...
BNN Amankan Bandar-Kurir Narkoba 1Kg Ganja dan 2 Gram Sabu
Miliki 6 Paket Sabu,...
Miliki 6 Paket Sabu, 2 Bersaudara di Bangka Selatan Diringkus Polisi
Kedapatan Miliki Sabu...
Kedapatan Miliki Sabu 303 Gram, Bandar Narkoba di Betung Terancam Hukuman Mati
Berita Terkini
Pramono Akan Resmikan...
Pramono Akan Resmikan CFD Rasuna Said saat HUT Jakarta, Mayoritas Warga Minta Dilanjutkan
17 menit yang lalu
Nunggak Bayar Sewa Indekos,...
Nunggak Bayar Sewa Indekos, Motor Teman Diembat
1 jam yang lalu
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sentul City Tanam 3.850 Pohon
9 jam yang lalu
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
9 jam yang lalu
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
10 jam yang lalu
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
10 jam yang lalu
Infografis
Jakarta Gencar Bersih-bersih...
Jakarta Gencar Bersih-bersih Ikan Sapu-sapu, Ini Alasannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved