Jual Sabu, Polisi Tangkap Buruh Bangunan Ini

Kamis, 22 Februari 2018 - 04:49 WIB
Jual Sabu, Polisi Tangkap...
Jual Sabu, Polisi Tangkap Buruh Bangunan Ini
A A A
BANDUNG - Warga Jalan Cilandak, Kecamatan Sukasari, Kota Bandung, tak menyangka jika YY (33) merupakan pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Sebab selama ini warga hanya tahu YY adalah buruh bangunan.

Setelah YY ditangkap polisi dengan barang bukti 200 gram atau 2 ons sabu-sabu senilai Rp500 juta, warga pun terkejut. Tersangka YY diringkus pada Senin 19 Februari 2018, sekitar pukul 20.30 WIB.

Dia dibekuk Satres Narkoba Polrestabes Bandung saat mengedarkan sabu-sabu dengan sistem tempel di sebuah tempat di kawasan Sukajadi, Kota Bandung.

Dalam menjalani kegiatan penjualan narkoba tersebut, YY hanya melayani pemesanan melalui pesan singjkat atau SMS. Setelah pemesan mentransfer uang ke rekening, YY mengantarkan barang haram itu sesuai lokasi yang disepakati.

"Saya hanya bertransaksi melalui SMS. Setelah bukti transfer saya terima, lalu saya kirim sabu ke lokasi yang diinginkan oleh pembeli," kata YY di Mapolrestabes Bandung, Rabu (21/2/2018).

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Hendro Pandowo mengatakan, peredaran narkoba di Kota Bandung sangat meresahkan masyarakat, sehingga akan terus diberantas.

"Sasaran para pengedar narkoba tidak mengenal profesi. Siapapun dan berprofesi apapun bisa terjerat narkoba. Karena itu kami akan terus mengungkap dan menangkap para pengedar dan bandar narkoba yang merusak masyarakat Kota Bandung," kata Hendro.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Haryo Tejo Wicaksono mengungkapkan, pelaku YY merupakan pengedar. Sedangkan pemasok barang haram itu adalah bandar besar sabu-sabu berinisial AG. "AG masih kami buru," tutur Haryo.

Dia mengungkapkan, posisi bandar narkoba inisial AG ini masih berada di Kota Bandung. Barang bukti dari penangkapan YY berupa sabu seberat 2 ons (Terdiri atas 13 paket kecil sabu-sabu), merupakan milik AG.

"YY dijerat Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," ungkap Haryo.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7146 seconds (0.1#10.140)