BNN Sumut Gerebek Home Industry Ekstasi di Medan
A
A
A
MEDAN - Badan Nasional Narkotika (BNN) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menggerebek home industry pil ekstasi di Jalan Mawar, Gang Sejahtera, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Medan, Sumut, Senin (19/2/2018) dini hari.
Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Marsauli Siregar mengatakan, pengungkapan home industry ini berawal dari informasi masyarakat. Dalam penggerebekan, polisi mengamankan pasangan suami istri (pasutri) pemilik rumah berinsial AH (43) dan DN (36) bersama tujuh pekerjanya berinisial HP (39), F (31), ZE (44), AE (32), R (30), S (27) dan M (30).
Selain itu, tim BNN Sumut kemudian melakukan penggeledahan berikut menyita barang bukti berupa 44 butir pil berwarna hijau, 2 butir pil warna merah, 54 gram bahan baku berupa tepung warna hijau, 1 set alat cetak, 1 set blender, dua martil, obat berupa choramphenicol mixagrib, bodrex procold dan dextral serta dua bong.
Dari hasil pemeriksaan petugas, home industry ini milik pasutri AH dan DN, dibantu tiga peracik F, AE dan ZE.
"Sedangkan empat lainnya masih dalam pemeriksaan, namun dari hasil test urine semua positif menggunakan sabu-sabu dan ekstasi," jelas Brigjen Pol Marsauli Siregar.
Di tempat terpisah, BNN Sumut bersama BNN Kota Tebing Tinggi berhasil membongkar jaringan narkotika jenis daun ganja. Dalam operasi ini, petugas menemukan 214 bal daun ganja kering siap edar.
Kedua tersangka yakni AB dan AR warga asal Aceh ditangkap ketika mengendarai mobil minibus saat melintas di Jalan Bulian, Kota Tebing Tinggi. Hingga kini kedua tersangka masih dalam pemeriksaan penyidik.
"Kedua tersangka masih dimintai keterangan dan akan dilakukan pengembangan lanjut," pungkasnya.
Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Marsauli Siregar mengatakan, pengungkapan home industry ini berawal dari informasi masyarakat. Dalam penggerebekan, polisi mengamankan pasangan suami istri (pasutri) pemilik rumah berinsial AH (43) dan DN (36) bersama tujuh pekerjanya berinisial HP (39), F (31), ZE (44), AE (32), R (30), S (27) dan M (30).
Selain itu, tim BNN Sumut kemudian melakukan penggeledahan berikut menyita barang bukti berupa 44 butir pil berwarna hijau, 2 butir pil warna merah, 54 gram bahan baku berupa tepung warna hijau, 1 set alat cetak, 1 set blender, dua martil, obat berupa choramphenicol mixagrib, bodrex procold dan dextral serta dua bong.
Dari hasil pemeriksaan petugas, home industry ini milik pasutri AH dan DN, dibantu tiga peracik F, AE dan ZE.
"Sedangkan empat lainnya masih dalam pemeriksaan, namun dari hasil test urine semua positif menggunakan sabu-sabu dan ekstasi," jelas Brigjen Pol Marsauli Siregar.
Di tempat terpisah, BNN Sumut bersama BNN Kota Tebing Tinggi berhasil membongkar jaringan narkotika jenis daun ganja. Dalam operasi ini, petugas menemukan 214 bal daun ganja kering siap edar.
Kedua tersangka yakni AB dan AR warga asal Aceh ditangkap ketika mengendarai mobil minibus saat melintas di Jalan Bulian, Kota Tebing Tinggi. Hingga kini kedua tersangka masih dalam pemeriksaan penyidik.
"Kedua tersangka masih dimintai keterangan dan akan dilakukan pengembangan lanjut," pungkasnya.
(rhs)