Abang Kandung Ketua KPU Laporkan Ijazah Cawagub Sumut

Kamis, 15 Februari 2018 - 13:17 WIB
Abang Kandung Ketua...
Abang Kandung Ketua KPU Laporkan Ijazah Cawagub Sumut
A A A
MEDAN - Hamdan Noor Manik yang dikenal sebagai seorang budayawan mendatangi Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara (Sumut), Jalan Adam Malik Medan, Rabu (14/2/2018).

Kedatangan warga yang tinggal di Jalan Nusa Indah III, Desa Tanjung Sari, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deliserdang ini melaporkan hasil keputusan penetapan paslon nomor urut 2 calon Wakil Gubernur (Cawagub) Sumut, Sihar P Sitorus atas dugaan ijazah yang bermasalah.

Menurut abang kandung mendiang Ketua KPU RI, Husni Kamil Manik ini, surat keterangan pengganti ijazah yang digunakan oleh Sihar Sitorus untuk mendaftar sebagai calon wakil gubernur terindikasi tidak sesuai aturan yang ada pada Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014 tentang pengesahan fotocopy ijazah/STTB/surat keterangan pengganti ijazah/STTB dan penerbitan surat keterangan pengganti ijazah jenjang pendidikan dasar dan menengah.

"Saya melaporkan KPU Sumut soal penetapan. Persoalannya masalah Permendiknas menyangkut tentang surat keterangan pengganti ijazah salah satu paslon. KPU Sumut apakah dia menggunakan Permen itu dalam menentukan atau tidak, sehingga saya datang mengadukan, meminta agar Bawaslu memerintahkan KPU Sumut untuk meninjau ulang. Sepanjang tidak sesuai undang-undang yang berlaku, itu batal demi hukum. Berarti KPU melampaui kewenangannya," jelasnya.

Hamdan menyebutkan, dalam pengaduannya tersebut ada tiga alat bukti yang diserahkan kepada Bawaslu Sumut yakni Surat Keputusan KPU tentang pengesahan, fotocopy pengganti ijazah atas nama Sihar Sitorus dan Permendikbud nomor 29 tahun 2014 tentang pengesahan fotocopy ijazah/STTB/surat keterangan pengganti ijazah/STTB dan penerbitan surat keterangan pengganti ijazah jenjang pendidikan dasar dan menengah.

"Saya sudah melampirkan itu. Itu harus ditinjau sesuai tidak dengan peraturan perundang-undangan Permendikbud," terangnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Sumut, Syafrida R Rasahan mengatakan, Bawaslu Sumut akan memproses seluruh pengaduan yang masuk. Mereka memiliki waktu selama tiga hari untuk melakukan penelitian berkas pengaduan.

Kemudian tiga hari berikutnya diberikan kesempatan kepada para penggugat untuk melengkapi berkas gugatan, kemudian masa penyelesaian sengketa selama 12 hari kalender. "Kita akan menyelesaikan hingga putusan selama 12 hari kalender," pungkasnya.
(rhs)
Berita Terkait
Hitung Cepat Pilgub...
Hitung Cepat Pilgub Sumut 2024 Menang, Bobby Nasution: Ini yang Harus Kita Jaga
Pilgub Sumut: Charles...
Pilgub Sumut: Charles Bonar Sirait Digadang jadi Wagub Bobby Nasution
Survei Pilgub Sumut:...
Survei Pilgub Sumut: Nikson Nababan Teratas, Bobby Nasution Urutan Ketiga
Maju Pilgub Sumut, Edy...
Maju Pilgub Sumut, Edy Rahmayadi Daftar ke Partai Perindo
Bobby-Surya Kalah Telak...
Bobby-Surya Kalah Telak di TPS Edy Rahmayadi, Hanya Raih 65 Suara
Pilgub Sumut 2024 Memanas,...
Pilgub Sumut 2024 Memanas, Nikson: Jadi Pemimpin Tak Cukup Cuma Punya Nama Besar
Berita Terkini
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
40 menit yang lalu
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
44 menit yang lalu
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
2 jam yang lalu
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
3 jam yang lalu
Klive Beach Club Gandeng...
Klive Beach Club Gandeng Happiness Foundation Gelar CSR Kebahagiaan
3 jam yang lalu
Catat Ekspansi Signifikan,...
Catat Ekspansi Signifikan, Dyputu Studio Bekasi Jadi Subjek Penelitian Akademis
3 jam yang lalu
Infografis
Sejarah, Puan Maharani...
Sejarah, Puan Maharani Menjadi Ketua DPR 2 Periode
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved