Abang Kandung Ketua KPU Laporkan Ijazah Cawagub Sumut
A
A
A
MEDAN - Hamdan Noor Manik yang dikenal sebagai seorang budayawan mendatangi Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara (Sumut), Jalan Adam Malik Medan, Rabu (14/2/2018).
Kedatangan warga yang tinggal di Jalan Nusa Indah III, Desa Tanjung Sari, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deliserdang ini melaporkan hasil keputusan penetapan paslon nomor urut 2 calon Wakil Gubernur (Cawagub) Sumut, Sihar P Sitorus atas dugaan ijazah yang bermasalah.
Menurut abang kandung mendiang Ketua KPU RI, Husni Kamil Manik ini, surat keterangan pengganti ijazah yang digunakan oleh Sihar Sitorus untuk mendaftar sebagai calon wakil gubernur terindikasi tidak sesuai aturan yang ada pada Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014 tentang pengesahan fotocopy ijazah/STTB/surat keterangan pengganti ijazah/STTB dan penerbitan surat keterangan pengganti ijazah jenjang pendidikan dasar dan menengah.
"Saya melaporkan KPU Sumut soal penetapan. Persoalannya masalah Permendiknas menyangkut tentang surat keterangan pengganti ijazah salah satu paslon. KPU Sumut apakah dia menggunakan Permen itu dalam menentukan atau tidak, sehingga saya datang mengadukan, meminta agar Bawaslu memerintahkan KPU Sumut untuk meninjau ulang. Sepanjang tidak sesuai undang-undang yang berlaku, itu batal demi hukum. Berarti KPU melampaui kewenangannya," jelasnya.
Hamdan menyebutkan, dalam pengaduannya tersebut ada tiga alat bukti yang diserahkan kepada Bawaslu Sumut yakni Surat Keputusan KPU tentang pengesahan, fotocopy pengganti ijazah atas nama Sihar Sitorus dan Permendikbud nomor 29 tahun 2014 tentang pengesahan fotocopy ijazah/STTB/surat keterangan pengganti ijazah/STTB dan penerbitan surat keterangan pengganti ijazah jenjang pendidikan dasar dan menengah.
"Saya sudah melampirkan itu. Itu harus ditinjau sesuai tidak dengan peraturan perundang-undangan Permendikbud," terangnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Sumut, Syafrida R Rasahan mengatakan, Bawaslu Sumut akan memproses seluruh pengaduan yang masuk. Mereka memiliki waktu selama tiga hari untuk melakukan penelitian berkas pengaduan.
Kemudian tiga hari berikutnya diberikan kesempatan kepada para penggugat untuk melengkapi berkas gugatan, kemudian masa penyelesaian sengketa selama 12 hari kalender. "Kita akan menyelesaikan hingga putusan selama 12 hari kalender," pungkasnya.
Kedatangan warga yang tinggal di Jalan Nusa Indah III, Desa Tanjung Sari, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deliserdang ini melaporkan hasil keputusan penetapan paslon nomor urut 2 calon Wakil Gubernur (Cawagub) Sumut, Sihar P Sitorus atas dugaan ijazah yang bermasalah.
Menurut abang kandung mendiang Ketua KPU RI, Husni Kamil Manik ini, surat keterangan pengganti ijazah yang digunakan oleh Sihar Sitorus untuk mendaftar sebagai calon wakil gubernur terindikasi tidak sesuai aturan yang ada pada Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014 tentang pengesahan fotocopy ijazah/STTB/surat keterangan pengganti ijazah/STTB dan penerbitan surat keterangan pengganti ijazah jenjang pendidikan dasar dan menengah.
"Saya melaporkan KPU Sumut soal penetapan. Persoalannya masalah Permendiknas menyangkut tentang surat keterangan pengganti ijazah salah satu paslon. KPU Sumut apakah dia menggunakan Permen itu dalam menentukan atau tidak, sehingga saya datang mengadukan, meminta agar Bawaslu memerintahkan KPU Sumut untuk meninjau ulang. Sepanjang tidak sesuai undang-undang yang berlaku, itu batal demi hukum. Berarti KPU melampaui kewenangannya," jelasnya.
Hamdan menyebutkan, dalam pengaduannya tersebut ada tiga alat bukti yang diserahkan kepada Bawaslu Sumut yakni Surat Keputusan KPU tentang pengesahan, fotocopy pengganti ijazah atas nama Sihar Sitorus dan Permendikbud nomor 29 tahun 2014 tentang pengesahan fotocopy ijazah/STTB/surat keterangan pengganti ijazah/STTB dan penerbitan surat keterangan pengganti ijazah jenjang pendidikan dasar dan menengah.
"Saya sudah melampirkan itu. Itu harus ditinjau sesuai tidak dengan peraturan perundang-undangan Permendikbud," terangnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Sumut, Syafrida R Rasahan mengatakan, Bawaslu Sumut akan memproses seluruh pengaduan yang masuk. Mereka memiliki waktu selama tiga hari untuk melakukan penelitian berkas pengaduan.
Kemudian tiga hari berikutnya diberikan kesempatan kepada para penggugat untuk melengkapi berkas gugatan, kemudian masa penyelesaian sengketa selama 12 hari kalender. "Kita akan menyelesaikan hingga putusan selama 12 hari kalender," pungkasnya.
(rhs)