Kisah Purnawirawan TNI berusia 97 Tahun yang Digugat Puteri Kandungnya Sendiri

Kamis, 15 Februari 2018 - 09:55 WIB
Kisah Purnawirawan TNI...
Kisah Purnawirawan TNI berusia 97 Tahun yang Digugat Puteri Kandungnya Sendiri
A A A
MALANG - Kasus sengketa hukum unik terjadi di Pengadilan Negeri Kota Malang, dimana seorang anak menggugat ayahnya yang sudah berusia 97 tahun dan tujuh saudara kandungnya. Gugatan tersebut terkait kepemilikan rumah milik Achmad Tjakoen Tjokrohadi, sang ayah yang merupakan purnawirawan TNI berpangkat Letnan Kolonel dan masih ditempati pria sepuh tersebut.
Kisah Purnawirawan TNI berusia 97 Tahun yang Digugat Puteri Kandungnya Sendiri

Menariknya lagi Ani Hadi Setyowati sang anak yang menggugat ini sudah 2 kali dinyatakan kalah oleh pengadilan agama hingga terakhir putusan Mahkamah Agung. Namun sang anak tak puas dan kini gugatan hukum kembali dilayangkan untuk orang-orang terdekatnya ini.

Ani Hadi Setyowati merupakan anak ke-empat dari tergugat yang merupakan ayah kandungnya sendiri Achmad Tjakoen Tjokrohadi. Padahal Achmad Tjakoen Tjokrohadi kini sudah nampak lemah karena usia tuanya.

Di masa tuanya pensiunan TNI Angkatan Darat ini malah terusik dengan masalah pelik yang dialaminya.
Kisah Purnawirawan TNI berusia 97 Tahun yang Digugat Puteri Kandungnya Sendiri

Bagaimana tidak sejak tahun 1997 kasus persidangan antara dirinya dan anak ke-empatnya ini sudah berlangsung tiga kali.

Pertama Pengadilan Agama Kota Malang memutuskan gugatan perkara pembatalan Akta Hibah Nomor 1000/Pdt.G/2011/Pa.Mlg pada 17 Juni 2011 lalu yang diajukan oleh Achmad Tjakoen Tjokrohadi terhadap akta tanah dan rumah di Jalan Diponegoro Nomor 2, Kota Malang.

Hingga berdasar keputusan itu, Tatik alias Ani Hadi Setyowati anak ke-empatnya mengajukan peninjauan kembali (PK) ke hingga Kasasi di Mahkamah Agung, namun kembali kasusnya dimenangkan sang ayah Achmad Tjakoen Tjokrohadi.

Setyo Budi Hartono anak ke-enam tergugat mengatakan, kini ayahnya Achmad Tjakoen Tjokrohadi kembali digugat oleh kakaknya Tatik. Selain itu ketujuh saudaranya yang lain juga digugat Tatik dengan Perkara Nomor 205/P.Dt.G/2017/Pn.Mlg,

“Karena usia tua dan fisik yang tidak memungkinkan persidangan hanya dihadiri anak dan cucu yang digugat lainnya,” kata Setyo, Rabu 14 Februari 2018.

Sementara Achmad Tjakoen Tjokrohadi saat diwawancarai MNC Media tidak banyak menjawab hanya meminta masyarakat dan hukum yang menilai sendiri. “Silahkan masyarakat menilainya sendiri,” ujar Achmad dengan nada sedih.

Sementara itu Aswanto kuasa hukum anak ke-empat atau penggugat Ani Hadi Setyowati menyatakan, bahwa meskipun kliennya telah kalah di beberapa persidangan terakhir bahkan sampai Mahkamah Agung saat ini kembali menggugat.

Karena menganggap ini adalah perbuatan melawan hukum. Masalah ini, kata dia, pernah ada dan gugatan kali ini meng-klaim bahwa akta rumah dan tanah tersebut adalah berdasarkan jual beli bukan hibah.

“Saya meminta para tergugat yang merupakan ayah dan ke-tujuh keluarga kandung kliennya segera mengosongkan objek gugatan atau membayar satu juta rupiah untuk setiap satu hari menempati rumah tersebut,” timpal Aswanto.

Berdasarkan pengamatan MNC Media hingga saat ini kasus ini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Kota Malang.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1606 seconds (0.1#10.140)