JR Saragih Resmi Gugat Hasil Penetapan Cagub-Cawagub Sumut

Rabu, 14 Februari 2018 - 21:00 WIB
JR Saragih Resmi Gugat...
JR Saragih Resmi Gugat Hasil Penetapan Cagub-Cawagub Sumut
A A A
MEDAN - Bakal Calon Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Jopinus Ramli (JR) Saragih resmi menggugat hasil Penetapan Cagub-Cawagub Pilgub Sumut 2018 ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut, Rabu (14/2/2018).

Gugatan JR Saragih itu disampaikan melalui tim kuasa hukumnya, Jony Silitonga. Tim menyampaikan materi gugatan ke Bawaslu Sumut. Mereka sangat yakin JR Saragih tidak memiliki persoalan terkait dokumen pendidikan yang dilampirkan dalam berkas pendaftaran sebagai bakal calon gubernur.

"Menurut kita, kita memenuhi syarat karena ketika pendaftaran kita telah menyerahkan ijazah STTB SD, SMP, dan SMA, kemudian ijazah S1, S2, dan S3. Berdasarkan UU 10 Tahun 2016, maka ijazah terakhir yang harus digunakan," jelas Jony didampingi Ikhwaludin Simatupang di Kantor Bawaslu Sumut, Jalan Adam Malik.

Jony menjelaskan keputusan KPU Sumut yang menyebutkan berkas pendidikan milik JR Saragih tidak memenuhi syarat akibat munculnya surat dari Sekretaris Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta, tidak sah.

Mengingat, lanjutnya, dalam surat tersebut dinas pendidikan tidak membantah surat yang sebelumnya dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pemprov DKI Jakarta yang menyatakan tidak ada masalah dengan legalisir ijazah JR Saragih.

"Catatan kita ketika KPU menyatakan kita tidak memenuhi syarat karena surat Sekretaris Dinas Pemprov DKI Jakarta, itu bertentangan. Surat Kepala Dinas tidak dibantah oleh surat Sekretaris Dinas. Apalagi ijazah dalam surat sekretaris itu diakui kebenarannya," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, KPU Sumut menetapkan dua paslon yang memenuhi syarat (MS) sesuai keputusan KPU Nomor 07/PL.03.3-KPT/12/Prov/II/2018 yaitu pasangan Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah yang didukung Partai Gerindra, PKS, PAN, Partai Golkar, Partai NasDem, dan Partai Hanura. Lalu, asangan Djarot Saiful Hidayat-Sihar Sitorus didukung PDI Perjuangan dan PPP.

Sedangkan paslon JR Saragih-Ance Selian yang didukung Partai Demokrat, PKB, dan PKPI dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) disebabkan fotocopy ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) yang dilegalisir dianulir. (Baca juga: KPU Siap Hadapi Gugatan Bakal Paslon Gubernur JR Saragih ).
(zik)
Berita Terkait
Abang Bupati JR Saragih...
Abang Bupati JR Saragih Kalah di Pilkada Simalungun, Ratusan ASN Diisukan Bakal Eksodus
Abang Beradik, Bupati...
Abang Beradik, Bupati JR Saragih dan Calon Bupati Simalungun Nyoblos di TPS yang Sama
Tiga Calon Bupati Simalungun...
Tiga Calon Bupati Simalungun Tak Memilih di TPS Pilkada 2020
Hitung Cepat Pilgub...
Hitung Cepat Pilgub Sumut 2024 Menang, Bobby Nasution: Ini yang Harus Kita Jaga
Survei Pilgub Sumut:...
Survei Pilgub Sumut: Nikson Nababan Teratas, Bobby Nasution Urutan Ketiga
PDIP Buka Peluang Usung...
PDIP Buka Peluang Usung Ahok di Pilgub Sumut 2024
Berita Terkini
Ini Identitas Pilot...
Ini Identitas Pilot Asal Amerika yang Tewas usai Pesawatnya Dibakar di Papua
57 menit yang lalu
Siapkan Generasi Unggul,...
Siapkan Generasi Unggul, Yayasan Pendidikan Islam RUS Kudus Hadirkan SMP Internasional
1 jam yang lalu
Pilot Pesawat AMA PK-RCY...
Pilot Pesawat AMA PK-RCY yang Dibakar di Bandara Ipdeheik Papua Tewas
1 jam yang lalu
Pembangunan Flyover...
Pembangunan Flyover Latumenten Capai 55,2%, Ditargetkan Beroperasi 15 Desember 2026
2 jam yang lalu
Breaking News! Pesawat...
Breaking News! Pesawat Dibakar OTK di Bandara Ipdeheik Yahukimo Papua
2 jam yang lalu
Penampakan Taufik Hidayat...
Penampakan Taufik Hidayat Jelang Rekonstruksi Kasus Penyekapan dan Penganiayaan YTR di Bandung
4 jam yang lalu
Infografis
Hasil Drawing Grup Piala...
Hasil Drawing Grup Piala Dunia 2026: Brasil dan Prancis Dihadang Kuda Hitam
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved