Pakai Cadar, Ibu Muda Rampok Juragan Kontrakan di Koja

Selasa, 13 Februari 2018 - 15:11 WIB
Pakai Cadar, Ibu Muda...
Pakai Cadar, Ibu Muda Rampok Juragan Kontrakan di Koja
A A A
JAKARTA - Bermodal cadar tertutup, ibu muda, Siska Widiyanti (26), nekat merampok juragan kontrakan, Sarminah (34), di rumah korban Jalan Cemara Ujung, Blok I No 5, RT007/05, Kelurahan Tugu Utara, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, Senin 12 Februari 2018 siang.

Aksi ini kemudian terbongkar, setelah anak korban teriak minta tolong dan mengundang perhatian warga sekitar. Pelaku kemudian langsung dibekuk tanpa perlawanan.

Kapolsek Koja, Kompol Agung Wibowo mengatakan, kejadian ini bermula setelah Siska menyambangi rumah pelaku. Bermodal cadar menutupi mukanya, Siska berpura-pura mencari kontrakan.

"Ada juga di atas," kata Agung menirukan ucapan Sarminah di Jakarta, Selasa (13/2/2018). Pelaku kemudian meninggalkan korban.

Rupanya mencari alamat hanya sebagai modus belaka. Setelah pintu rumah terbuka, Siska kembali masuk dan menodongkan pisau kepada korban dan kedua anaknya yang berumur 10 dan 5 tahun hingga korban ketakutan.

"Pelaku kemudian mengambil paksa kalung korban dan meminta kembali barang berharga lainnya," tambah Agung.

Dalam kondisi lengah, Sarminah bersama anaknya kemudian masuk ke dalam kamar dan mengkunci dari dalam. Siska kian kalap dan berusaha untuk mendobrak pintu tersebut.

"Pas pintu didobrak si anak kemudian keluar dari sela-sela pintu yang terbuka. Ia berteriak meminta tolong ke warga," kata Agung.

Meskipun saat kejadian Siska sempat melarikan diri, warga kemudian berhasil mengamankannya setelah mencoba bersembunyi di pojokan sampah pos RW.

Dari tangannya, polisi mengamankan sebuah kalung emas seberat enam gram lengkap dengan suratnya, pisau sajam, jilbab, dan tas jinjing. (Baca: Perampokan Juragan Sembako di Bekasi, Satu Pelaku Masih Misterius )

Ditemui di Mapolsek Koja, Sarminah tak menyangka bila Siska nekat menodong dirinya. Ia merasa tak curiga lantaran keduanya berteman akrab. "Anak saya dan pelaku kan teman satu sekolah di TK mas," ucapnya.

Meski demikian, ia mengakui beberapa hari sebelumnya, Sarminah pernah dicurhati oleh Siska perihal kondisi ekonomi, sembari meminjam uang.

Kini atas perbuatannya, Siska terancam hukuman penjara di atas tiga tahun lantaran dianggap melanggar Pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan.
(mhd)
Berita Terkait
Ini Tampang 3 Perampok...
Ini Tampang 3 Perampok Bersenpi di Cilacap saat Dihadirkan di Polda Jateng
Begini Tampang Perampok...
Begini Tampang Perampok Toko Gadai di Jagakarsa yang Apes Dikepung Warga
Polisi Bekuk Komplotan...
Polisi Bekuk Komplotan Perampok Toko Emas Bersenjata Api di Blora
Perampok Gasak Gerai...
Perampok Gasak Gerai Piaget Paris, Perhiasan Ratusan Miliar Raib
Polisi Gelar Reka Ulang...
Polisi Gelar Reka Ulang Aksi Perampokan Setengah Miliar di Semarang
Lumpuhkan Karyawan Minimarket,...
Lumpuhkan Karyawan Minimarket, Pria di Bogor Ditangkap Polisi
Berita Terkini
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sentul City Tanam 3.850 Pohon
7 jam yang lalu
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
7 jam yang lalu
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
8 jam yang lalu
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
8 jam yang lalu
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
10 jam yang lalu
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
11 jam yang lalu
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved