KPU Kabupaten Palas Tetapkan 3 Paslon

Selasa, 13 Februari 2018 - 09:59 WIB
KPU Kabupaten Palas Tetapkan 3 Paslon
KPU Kabupaten Palas Tetapkan 3 Paslon
A A A
SIBUHUAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Padang Lawas (Palas), Sumatera Utara menetapkan tiga pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Palas sebagai kandidat Pilkada serentak tahun 2018.

Penetapan tiga paslon Bupati dan Wakil Bupati Palas ini dilaksanakan lewat mekanisme rapat pleno terbuka yang digelar KPU Kabupaten Palas, di Hotel Grandika Sibuhuan, Kabupaten Palas Senin (12/2/2018) yang dihadiri oleh ketiga paslon dan ratusan pendukung.

Ketua KPU Kabupaten Palas, Syarifuddin Daulay mengatakan, pihaknya sudah melakukan berbagai tahapan dalam proses verifikasi administrasi dan verifikasi faktual terhadap ketiga paslon bupati tersebut.

Sesuai hasil tahapan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual yang dilakukan KPU Kabupaten Palas, ketiga paslon bupati dan wakil bupati yang akan mengikuti Pilkada serentak Kabupaten Palas dinyatakan lulus, layak dan ditetapkan sebagai paslon Bupati dan Wakil Bupati Palas.

"Ketiga paslon bupati dan wakil bupati terdiri dua paslon dari dukungan partai politik dan satu paslon jalur Independen," terangnya.

Paslon yang mendapat dukungan partai politik, yaitu H Ali Sutan Harahap-H Ahmad Zarnawi Pasaribu. Serta pasangan Tondi Roni Tua-H Syarifuddin Hasibuan. Sedangkan paslon dari jalur perseorangan yakni Rahmad Pardamean Hasibuan-Syahrul Effendi Hasibuan.

Setelah KPU menetapkan ketiga paslon itu, pihak KPU Kabupaten Palas akan mengundi nomor urut ketiga paslon bupati dan wakil Bupati Palas pada hari ini, Selasa (13/2/2018).
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7442 seconds (0.1#10.140)