80% Pabrik di Bandung Raya Langgar Baku Mutu Limbah
A
A
A
BANDUNG - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jawa Barat melakukan inspeksi mendadak kepada 39 perusahaan yang ada di kawasan Bandung Raya. Dari segi visual, 80% pabrik yang berada di sekitar aliran Sungai Citarum tersebut melanggar.
39 perusahaan tersebut terdiri dari 22 perusahaan di Kabupaten Bandung, 4 perusahaan di Kota Bandung, 5 perusahaan di Kota Cimahi, dan 8 perusahaan di Kabupaten Bandung Barat.
Meski demikian, DLH Jabar belum melakukan uji laboratorium terhadap seluruh perusahaan. Baru 13 di antaranya sudah diuji dan terbukti mencemari air dengan limbah yang dibuang melebihi ambang baku mutu air limbah (BMAL).
“Yang sudah diuji lab itu baru 13 perusahaan. Mereka terbukti membuang limbah cair ke aliran Citarum. Bahkan limbah yang dibuang melebihi batas ambang baku mutu air,” kata Kepala DLH Jabar Anang Sudarna kepada wartawan di Kantor DLH Jalan Naripan, Kota Bandung, Senin (12/2/2018).
Selanjutnya, hasil laboratorium 13 perusahaan itu akan diserahkan ke pemerintah daerah masing-masing untuk diberikan sanksi. Empat di antaranya akan diberikan sanksi pidana dan diserahkan langsung ke pihak Polda Jabar.
“Sanksi pidana karena ada perusahaan yang sudah pernah terkena sanksi administrasi. Sedangkan sisanya kami serahkan ke pemerintah daerah masing-masing," kata Anang.
Tindakan itu, lanjut Anang, adalah tindak lanjut arahan Gubernur Jabar Ahmad Heryawan yang diperoleh lewat rapat terbatas (Ratas) Kabinet pada 16 Januari 2018 di Kota Bandung. Rapat yang dipimpin langsung oleh Presiden RI Joko Widodo itu membahas tentang penataan DAS Citarum sekaligus pengawasan ketaatan pelaku usaha dalam pengelolaan lingkungan hidup.
Kemudian, DLH Jabar bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten/Kota se-Bandung Raya telah melaksanakan inspeksi mendadak pada 2-3 Februari 2018 lalu. Inspeksi itu dilaksanakan di kabupaten/kota se Bandung Raya dengan pembagian tujuh zona. Kabupaten Bandung berada di zona 1-4, Kota Bandung ada di zona 5, Kota Cimahi di zona 6, dan Kabupaten Bandung Barat di zona 7.
Sidak gabungan itu pun dalam rangka mendukung program Citarum Harum BESTARI yang bertujuan untuk mengawasi tingkat ketaatan penanggung-jawab usaha dalam melaksanakan peraturan perundang-undangan mengelola lingkungan hidup. “Salah satunya yaitu ketaatan terhadap pemenuhan BMAL yang telah ditetapkan,” ucapnya.
Dari perusahaan yang menjadi target untuk dilakukan sidak di Kota Cimahi, salah satu perusahaan menolak untuk dilakukan inspeksi mendadak. Perusahaan tersebut, adalah PT Gucci Ratu Textile Industry di Jalan Cibaligo No 157 Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi.
“Mereka beralasan sidak dilakukan tanpa pemberitahuan dari DLH Provinsi Jawa Barat kepada pihak perusahaan. Tentu saja kami tidak memberitahu rencana sidak terlebih dahulu, karena sifatnya yang mendadak,” terangnya.
Penolakan itu melanggar Pasal 115 Undang-Undang No 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam Pasal 115 bahwa disebut bahwa setiap orang yang dengan sengaja mencegah bisa dipidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.
“PT Gucci Ratu Textile Industry ditindaklanjuti penanganannya oleh Kepolisian Daerah Provinsi Jawa Barat, sesuai peraturan perundang-perundangan,” pungkasnya.
39 perusahaan tersebut terdiri dari 22 perusahaan di Kabupaten Bandung, 4 perusahaan di Kota Bandung, 5 perusahaan di Kota Cimahi, dan 8 perusahaan di Kabupaten Bandung Barat.
Meski demikian, DLH Jabar belum melakukan uji laboratorium terhadap seluruh perusahaan. Baru 13 di antaranya sudah diuji dan terbukti mencemari air dengan limbah yang dibuang melebihi ambang baku mutu air limbah (BMAL).
“Yang sudah diuji lab itu baru 13 perusahaan. Mereka terbukti membuang limbah cair ke aliran Citarum. Bahkan limbah yang dibuang melebihi batas ambang baku mutu air,” kata Kepala DLH Jabar Anang Sudarna kepada wartawan di Kantor DLH Jalan Naripan, Kota Bandung, Senin (12/2/2018).
Selanjutnya, hasil laboratorium 13 perusahaan itu akan diserahkan ke pemerintah daerah masing-masing untuk diberikan sanksi. Empat di antaranya akan diberikan sanksi pidana dan diserahkan langsung ke pihak Polda Jabar.
“Sanksi pidana karena ada perusahaan yang sudah pernah terkena sanksi administrasi. Sedangkan sisanya kami serahkan ke pemerintah daerah masing-masing," kata Anang.
Tindakan itu, lanjut Anang, adalah tindak lanjut arahan Gubernur Jabar Ahmad Heryawan yang diperoleh lewat rapat terbatas (Ratas) Kabinet pada 16 Januari 2018 di Kota Bandung. Rapat yang dipimpin langsung oleh Presiden RI Joko Widodo itu membahas tentang penataan DAS Citarum sekaligus pengawasan ketaatan pelaku usaha dalam pengelolaan lingkungan hidup.
Kemudian, DLH Jabar bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten/Kota se-Bandung Raya telah melaksanakan inspeksi mendadak pada 2-3 Februari 2018 lalu. Inspeksi itu dilaksanakan di kabupaten/kota se Bandung Raya dengan pembagian tujuh zona. Kabupaten Bandung berada di zona 1-4, Kota Bandung ada di zona 5, Kota Cimahi di zona 6, dan Kabupaten Bandung Barat di zona 7.
Sidak gabungan itu pun dalam rangka mendukung program Citarum Harum BESTARI yang bertujuan untuk mengawasi tingkat ketaatan penanggung-jawab usaha dalam melaksanakan peraturan perundang-undangan mengelola lingkungan hidup. “Salah satunya yaitu ketaatan terhadap pemenuhan BMAL yang telah ditetapkan,” ucapnya.
Dari perusahaan yang menjadi target untuk dilakukan sidak di Kota Cimahi, salah satu perusahaan menolak untuk dilakukan inspeksi mendadak. Perusahaan tersebut, adalah PT Gucci Ratu Textile Industry di Jalan Cibaligo No 157 Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi.
“Mereka beralasan sidak dilakukan tanpa pemberitahuan dari DLH Provinsi Jawa Barat kepada pihak perusahaan. Tentu saja kami tidak memberitahu rencana sidak terlebih dahulu, karena sifatnya yang mendadak,” terangnya.
Penolakan itu melanggar Pasal 115 Undang-Undang No 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam Pasal 115 bahwa disebut bahwa setiap orang yang dengan sengaja mencegah bisa dipidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.
“PT Gucci Ratu Textile Industry ditindaklanjuti penanganannya oleh Kepolisian Daerah Provinsi Jawa Barat, sesuai peraturan perundang-perundangan,” pungkasnya.
(wib)