Pemprov DKI Siapkan ERP untuk Kendaraan Roda Dua

Senin, 12 Februari 2018 - 11:30 WIB
Pemprov DKI Siapkan...
Pemprov DKI Siapkan ERP untuk Kendaraan Roda Dua
A A A
JAKARTA - Sistem jalan berbayar secara elektronik atau electronic road pricing (ERP) di DKI Jakarta akan berlaku untuk sepeda motor. Perangkat yang disiapkan nanti dapat merekam nomor polisi kendaraan roda dua. Teknologi pengendalian lalu lintas yang direncanakan sejak 2012 itu telah diujicobakan di Jalan Sudirman. Saat ini proses lelang sedang berjalan dan tidak lagi mengacu teknologi tertentu sebagaimana dilakukan pada lelang sebelumnya yakni DHSRC.

Menurut Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah, dalam lelang kali ini teknologi yang akan dipakai sangat terbuka. Artinya, pemenang lelang harus benar-benar memiliki teknologi yang teruji dan mampu merekam nomor polisi kendaraan dalam kecepatan tertentu baik kendaraan roda empat maupun roda dua.

Untuk mewujudkan keinginan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam rangka mengakomodasi sepeda motor pada kawasan ERP, Dishub mengarahkan perusahaan yang sudah mendaftar lelang agar teknologi yang digunakan dapat merekam nomor polisi mobil maupun motor.

"Diperbolehkan atau tidak roda dua melintas di ruas ERP ada di tangan gubernur dan belum diputuskan. Kami sudah mempersiapkan apabila keputusan itu diambil. Intinya proses lelang harus terus jalan agar ERP cepat direalisasikan," ujar Andri, Minggu (11/2/2018).

Menurut dia, sejauh ini ERP memang tidak direncanakan untuk roda dua. Berbagai peraturan atau payung hukumnya tidak mengatur hal tersebut, terlebih soal tarifnya. Berbeda dengan kendaraan roda empat yang disebutkan dalam peraturan tentang ERP. Jika nanti ERP diputuskan untuk roda dua, peraturan gubernur setidaknya harus direvisi sehingga dalam pelaksanaannya sistem jalan berbayar secara elektronik bisa berjalan efektif dan pemberlakuannya sesuai target pada Oktober 2019. "Harus ada peraturannya dulu. Hal teknis lainnya sudah kami persiapkan," ungkapnya.

Pengamat transportasi Universitas Tarumanagara Leksmono Suryo Putranto menuturkan, apabila kendaraan roda dua boleh melintas, tidak hanya pergub yang harus direvisi, tapi juga peraturan pemerintah (PP) perihal ERP juga perlu direvisi. Dalam PP ERP itu salah satunya ada pasal yang melarang pemberlakuan tarif ERP untuk sepeda motor. Pertimbangannya yaitu gejala sosial.

"Roda dua itu dianggap kelas masyarakat menengah ke bawah. Kalau mau dikenakan tarif ERP berapa yang pantas. Roda empat saja rencananya dipatok tarif Rp50.000 hingga tarif tertinggi bila kemacetan masih terjadi. Tarif ERP kan berlaku fluktuatif mengikuti kondisi jalan. Semakin macet, ya tarif makin mahal," tandasnya.

Selain itu, dalam penggunaan teknologinya akan kesulitan menerapkan roda dua meski menggunakan teknologi tinggi menggunakan on board unit (OBU). "Mau dikenakan teknologi ke roda dua, di mana pakai OBU-nya? Oke bisa, berapa tarifnya? Banyak pengendara roda dua orang menengah ke bawah. Bagaimana kalau roda dua semakin banyak melintas?" ucap Leksmono.

Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menginginkan roda dua dapat melintas di kawasan ERP agar keadilan dapat terwujud di Ibu Kota. Hal itu terbukti dari diperbolehkannya kembali motor melewati Bundaran HI-Medan Merdeka Barat hingga penataan trotoar Sudirman-Thamrin yang konsepnya mengakomodasi roda dua.

Rencananya ERP di kawasan Sudirman-Bundaran HI akan diterapkan pada 2019. Swedia dan Austria siap mengikuti proses lelang untuk membantu realisasi ERP. Pemenang tender untuk pelaksanaan ERP diharapkan sebagai yang terbaik di dunia dan bisa diterapkan di Jakarta sehingga kemacetan dapat terurai. Lelang ERP menggunakan skema kerja sama pembelian kembali ketika sudah selesai dibangun. Lelang dilakukan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Jalan Berbayar Elektronik (JBE) yang berada di bawah Dishub DKI.
(amm)
Berita Terkait
INTA Kick Off ERP Program...
INTA Kick Off ERP Program Terbaru untuk Tingkatkan Produktivitas Bisnis
Mengintip Penerapan...
Mengintip Penerapan Sistem Electronic Road Pricing (ERP) di Singapura
Dishub Tegaskan ERP...
Dishub Tegaskan ERP di 25 Ruas Jalan di Jakarta Belum Diberlakukan
7 Bidang Industri yang...
7 Bidang Industri yang Sudah saatnya Menggunakan Sistem ERP
System Ever ERP Solusi...
System Ever ERP Solusi Pelaku Industri Tetap Eksis
Politikus Partai Perindo...
Politikus Partai Perindo Nilai Kebijakan ERP Perlu Didalami
Berita Terkini
Peradi Profesional-Unisba...
Peradi Profesional-Unisba Perkuat Pendidikan Hukum dan Pengembangan Profesi Advokat
13 menit yang lalu
Perkuat Ekonomi Maluku...
Perkuat Ekonomi Maluku Utara, APHI Dorong Penerapan Multiusaha Kehutanan
22 menit yang lalu
Apresiasi Polda Sumut...
Apresiasi Polda Sumut Ungkap Ribuan Kasus Narkoba, Sahroni: Kejar Bandarnya, Selamatkan Masyarakat!
52 menit yang lalu
Prajurit TNI Kodam XVII...
Prajurit TNI Kodam XVII Cenderawasih Tewas Dikeroyok Sembilan Orang di Kabupaten Tangerang
1 jam yang lalu
Dukung Penguatan Ekonomi...
Dukung Penguatan Ekonomi Kerakyatan, Danantara Tinjau Pemberdayaan Nasabah PNM di Mojokerto
1 jam yang lalu
Korban Terakhir Ledakan...
Korban Terakhir Ledakan Gas di Rumah Mewah di Medan Ditemukan Meninggal, Operasi SAR Ditutup
4 jam yang lalu
Infografis
SPMB DKI Jakarta 2026...
SPMB DKI Jakarta 2026 Sediakan 245.980 Kuota, Termasuk Sekolah Swasta Gratis
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved