Lagi Cari Pakan Ternak, Bocah Perempuan Diperkosa Kakek Tirinya
A
A
A
MUSI RAWAS - Seorang bocah perempuan berusia 12 tahun menjadi korban kebejatan kakek tirinya ketika sedang mencari rumput untuk pakan ternak. Pelaku yang sudah berusia 68 tahun itu dibekuk di rumahnya setelah polisi mendapat laporan kasus tersebut.
"Kita menerima laporan bahwa telah terjadi tindak pidana pemerkosaan di desa Raksa Budi. Kemudian tim melakukan menyelidiki hingga mengamankan pelakunya tersebut," kata Kapolres Mura AKBP Bayu Dewantoro, Sabtu (10/2/2018).
Dia menjelaskan pelaku ditangkap pada Jumat 9 Februari 2018 siang oleh tim Satreskrim Polsek BTS Ulu Cecar di rumahnya tanpa perlawanan.
Menurut keterangan korban, pelaku sudah 2 kali berusaha menggagahi korban. Pertama pada bulan Mei 2017 sekitar pukul 12.00 WIB. Saat itu korban sedang buang air kecil tiba-tiba pelaku datang dan akan memperkosa korban. "Saat pertama itu korban berhasil melarikan diri," terangnya.
Kejadian berulang pada Oktober 2017 sekitar pukul 13.00 WIB, saat korban sedang mengambil rumput untuk makanan ternak di kebun milik Kakek Tirinya (pelaku). Disini korban tak bisa menghindar dan terjadi perkosaan itu.
Pelaku akan di jerat dengan Pasal 81 ayat 1 jo 76 D UU RI No.35 Thn 2014 perubahan atas UU No 23 thn 2002 tentang perlindungan anak, yakni tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur.
"Kita menerima laporan bahwa telah terjadi tindak pidana pemerkosaan di desa Raksa Budi. Kemudian tim melakukan menyelidiki hingga mengamankan pelakunya tersebut," kata Kapolres Mura AKBP Bayu Dewantoro, Sabtu (10/2/2018).
Dia menjelaskan pelaku ditangkap pada Jumat 9 Februari 2018 siang oleh tim Satreskrim Polsek BTS Ulu Cecar di rumahnya tanpa perlawanan.
Menurut keterangan korban, pelaku sudah 2 kali berusaha menggagahi korban. Pertama pada bulan Mei 2017 sekitar pukul 12.00 WIB. Saat itu korban sedang buang air kecil tiba-tiba pelaku datang dan akan memperkosa korban. "Saat pertama itu korban berhasil melarikan diri," terangnya.
Kejadian berulang pada Oktober 2017 sekitar pukul 13.00 WIB, saat korban sedang mengambil rumput untuk makanan ternak di kebun milik Kakek Tirinya (pelaku). Disini korban tak bisa menghindar dan terjadi perkosaan itu.
Pelaku akan di jerat dengan Pasal 81 ayat 1 jo 76 D UU RI No.35 Thn 2014 perubahan atas UU No 23 thn 2002 tentang perlindungan anak, yakni tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur.
(ysw)